Lahan untuk Bangun Sekolah Rakyat Ternyata Belum Clear   

2 weeks ago 26

MERAUKE – Lahan untuk  rencana membangun  sekolah rakyat dan asramannya di sekitar Stadion Katalpal ternyata belum sepenuhnya clear. Pasalnya, lahan seluas 16 hektar tersebut  belakangan  telah dibeli oleh sejumlah warga dari  pihak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat.

Karena itu, untuk menelusuri dan  menemukan penyelesaian kepemilikan tanah  tersebut, Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze dan Wakil Bupati Fauzun Nihayah didampingi  sejumlah pimpinan OPD melakukan pertemuan dengan Ketua LMA Imbuti,  masyarakat yang membeli tanah  tersebut maupun dengan pihak yang mengklaim  sebagai pemilik hak ulayat dari tanah itu, di lahan  tersebut, Sabtu  (27/9).

Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze  mengungkapkan, lahan seluas  16  hektar tersebut telah disertifikatkan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke sejak  tahun 1995. Saat itu,  belum ada pelepasan hak ulayat oleh Lembaga Masyarakat Adat, sehingga jika ada transaksi  yang dilakukan baik secara perorangan adalah sah. Kecuali, setelah terbitnya UU Otsus  tahun 2001, maka setiap transaksi harus  ada surat pelepasan dari pemilik hak ulayat.   ‘’Sebuah aturan yang diterbitkan tidak berlaku surut,’’ tandas  bupati Yoseph Bladib Gebze.

Pada pertemuan tersebut, salah satu warga yang juga pengusaha bernama Kongsi mengaku telah membeli lahan di tempat tersebut dari 3 orang yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat pada tahun 2005 serta sejumlah warga lainnya yang  telah membeli lahan tersebut.

MERAUKE – Lahan untuk  rencana membangun  sekolah rakyat dan asramannya di sekitar Stadion Katalpal ternyata belum sepenuhnya clear. Pasalnya, lahan seluas 16 hektar tersebut  belakangan  telah dibeli oleh sejumlah warga dari  pihak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat.

Karena itu, untuk menelusuri dan  menemukan penyelesaian kepemilikan tanah  tersebut, Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze dan Wakil Bupati Fauzun Nihayah didampingi  sejumlah pimpinan OPD melakukan pertemuan dengan Ketua LMA Imbuti,  masyarakat yang membeli tanah  tersebut maupun dengan pihak yang mengklaim  sebagai pemilik hak ulayat dari tanah itu, di lahan  tersebut, Sabtu  (27/9).

Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze  mengungkapkan, lahan seluas  16  hektar tersebut telah disertifikatkan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke sejak  tahun 1995. Saat itu,  belum ada pelepasan hak ulayat oleh Lembaga Masyarakat Adat, sehingga jika ada transaksi  yang dilakukan baik secara perorangan adalah sah. Kecuali, setelah terbitnya UU Otsus  tahun 2001, maka setiap transaksi harus  ada surat pelepasan dari pemilik hak ulayat.   ‘’Sebuah aturan yang diterbitkan tidak berlaku surut,’’ tandas  bupati Yoseph Bladib Gebze.

Pada pertemuan tersebut, salah satu warga yang juga pengusaha bernama Kongsi mengaku telah membeli lahan di tempat tersebut dari 3 orang yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat pada tahun 2005 serta sejumlah warga lainnya yang  telah membeli lahan tersebut.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|