JAYAPURA – Wacana cukai sepeda motor yang sedang dikaji oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kajian ini merupakan bagian dari upaya DJBC untuk mencapai penerimaan yang optimal.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Jayapura Adeltus Lolok. Isu ini bukanlah hal yang baru, sebab sejak Tahun 2020 sudah ada wacana ini.
Sebagaimana diketahui bahwa cukai merupakan salah satu instrumen penerimaan negara yang dikenakan khusus terhadap barang-barang karakteristik tertentu yang dikendalikan peredarannya, misalnya karena potensi merusak kesehatan atau lingkungan.
“Selama ini pengenaan cukai di Indonesia baru mencakup rokok, minuman beralkohol dan etil alkohol sendiri. Tahun ini, target penerimaan negara dari sektor cukai adalah Rp 244.2 triliun, sebagi bagian dari berbagai rencana penerimaan negara dalam APBN 2025 sebesar Rp3.005 triliun,”katanya, Selasa (29/4).
Kata Adeltus, rencana perluasan (ekstensifikasi) obyek cukai sudah lama dikaji. Termasuk didalamnya adalah cukai terhadap kemasan plastik untuk mengurangi sampah lingkungan, juga cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk mencegah semakin meluasnya penyakit akibat konsumsi gula (seperti diabetes) yang kini semakin meluas sampai di kalangan anak-anak.
Namun program ekstensifikasi ini masih dalam proses kajian dengan berbagai pihak terkait termasuk pelaku usaha.
Walau demikian, pihaknya lebih tertarik berbicara ekspor, karena hal ini penting untuk mendorong pelaku usaha Papua semakin terlibat dan memanfaatkan keberadaan perbatasan langsung dengan Papua Nugini untuk melakukan ekspor. (dil/fia).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA – Wacana cukai sepeda motor yang sedang dikaji oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kajian ini merupakan bagian dari upaya DJBC untuk mencapai penerimaan yang optimal.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Jayapura Adeltus Lolok. Isu ini bukanlah hal yang baru, sebab sejak Tahun 2020 sudah ada wacana ini.
Sebagaimana diketahui bahwa cukai merupakan salah satu instrumen penerimaan negara yang dikenakan khusus terhadap barang-barang karakteristik tertentu yang dikendalikan peredarannya, misalnya karena potensi merusak kesehatan atau lingkungan.
“Selama ini pengenaan cukai di Indonesia baru mencakup rokok, minuman beralkohol dan etil alkohol sendiri. Tahun ini, target penerimaan negara dari sektor cukai adalah Rp 244.2 triliun, sebagi bagian dari berbagai rencana penerimaan negara dalam APBN 2025 sebesar Rp3.005 triliun,”katanya, Selasa (29/4).
Kata Adeltus, rencana perluasan (ekstensifikasi) obyek cukai sudah lama dikaji. Termasuk didalamnya adalah cukai terhadap kemasan plastik untuk mengurangi sampah lingkungan, juga cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk mencegah semakin meluasnya penyakit akibat konsumsi gula (seperti diabetes) yang kini semakin meluas sampai di kalangan anak-anak.
Namun program ekstensifikasi ini masih dalam proses kajian dengan berbagai pihak terkait termasuk pelaku usaha.
Walau demikian, pihaknya lebih tertarik berbicara ekspor, karena hal ini penting untuk mendorong pelaku usaha Papua semakin terlibat dan memanfaatkan keberadaan perbatasan langsung dengan Papua Nugini untuk melakukan ekspor. (dil/fia).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos