Menutup Akses Jalan Amal Gang Melati, Pemko Medan Harus Bongkar Pagar Besi di Medan Sunggal

1 month ago 29

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KOMISI 4 DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memmbongkar pagar besi yang menutup akses warga di Jalan Amal Gang Melati 3 Lingkungan 2, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Apa lagi diketahui, jalan dimaksud merupakan fasilitas umum yang dikelola dan terdaftar sebagai aset Pemko Medan.

“Satpol PP harus tegas bongkar bangunan pagar yang menutup fasum. Jangan ragu menegakkan aturan, Kami di DPRD Medan siap mendukung penegakan Perda,” ucap anggota Komisi 4 DPRD Medan, Rommy Van Boy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan dan warga terkait penutupan badan jalan yang dilakukan oknum warga setempat.

Ditegaskan Rommy, Dinas SDABMBK Kota Medan harus segera memberikan kan Surat Peringatan (SP)-I sampai SP-III kepada warga yang mendirikan pagar tersebut.

“Jika sudah memberikan SP III namun tetap tidak berkenan bongkar sendiri maka lakukan bongkar paksa. Segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan membentuk tim pembongkaran,” ujar politisi Golkar itu dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Anggota Komisi Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution dan Zulham Efendi.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) yang turut dihadiri perwakilan Dinas PKPCKTR Medan, Dinas Perhubungan Medan, DPMPTSP Medan, Satpol PP Medan, dan Dinas SDABMBK Medan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak juga sangat menyayangkan ketidakhadiran Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah dan Lurah Sunggal Siti Aisah,

“Ada apa camat dan lurah tidak hadir, padahal persoalan ini menyangkut kepentingan umum dan sudah berlarut larut,” cetusnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas SDABMBK Kota Medan, Willy, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat teguran I kepada warga yang melakukan pemagaran.

Dalam isi surat tertanggal 13 Agustus 2025 itu, warga pendiri atau penaggungjawab bangunan diminta untuk melakukan pembongkaran dan mengembalikan posisi jalan semula. Masih dalam isi surat, apabila dalam 7×24 jam oknum warga tersebut tidak melakukan pembongkaran, maka Pemko Medan akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun alasan menerbitkan surat teguran, yakni sesuai peninjauan yang dilakukan langsung oleh Dinas SDABMBK Medan. Tercatat, kapan tersebut merupakan aset Pemko Medan pada Karti Inventaris Barang (KIP D) dengan no registrasi 7329.

Berdasarkan pemaparan itu pula, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak mendorong agar Pemko Medan segera melakukan pembongkaran. “Kalau sudah ada pembuktian seperti ini, segera lakukan tindakan. Apalagi akses jalan demi kepentingan umum dan akses ke masjid,” pungkasnya. (map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KOMISI 4 DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memmbongkar pagar besi yang menutup akses warga di Jalan Amal Gang Melati 3 Lingkungan 2, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Apa lagi diketahui, jalan dimaksud merupakan fasilitas umum yang dikelola dan terdaftar sebagai aset Pemko Medan.

“Satpol PP harus tegas bongkar bangunan pagar yang menutup fasum. Jangan ragu menegakkan aturan, Kami di DPRD Medan siap mendukung penegakan Perda,” ucap anggota Komisi 4 DPRD Medan, Rommy Van Boy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan dan warga terkait penutupan badan jalan yang dilakukan oknum warga setempat.

Ditegaskan Rommy, Dinas SDABMBK Kota Medan harus segera memberikan kan Surat Peringatan (SP)-I sampai SP-III kepada warga yang mendirikan pagar tersebut.

“Jika sudah memberikan SP III namun tetap tidak berkenan bongkar sendiri maka lakukan bongkar paksa. Segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan membentuk tim pembongkaran,” ujar politisi Golkar itu dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Anggota Komisi Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution dan Zulham Efendi.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) yang turut dihadiri perwakilan Dinas PKPCKTR Medan, Dinas Perhubungan Medan, DPMPTSP Medan, Satpol PP Medan, dan Dinas SDABMBK Medan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak juga sangat menyayangkan ketidakhadiran Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah dan Lurah Sunggal Siti Aisah,

“Ada apa camat dan lurah tidak hadir, padahal persoalan ini menyangkut kepentingan umum dan sudah berlarut larut,” cetusnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas SDABMBK Kota Medan, Willy, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat teguran I kepada warga yang melakukan pemagaran.

Dalam isi surat tertanggal 13 Agustus 2025 itu, warga pendiri atau penaggungjawab bangunan diminta untuk melakukan pembongkaran dan mengembalikan posisi jalan semula. Masih dalam isi surat, apabila dalam 7×24 jam oknum warga tersebut tidak melakukan pembongkaran, maka Pemko Medan akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun alasan menerbitkan surat teguran, yakni sesuai peninjauan yang dilakukan langsung oleh Dinas SDABMBK Medan. Tercatat, kapan tersebut merupakan aset Pemko Medan pada Karti Inventaris Barang (KIP D) dengan no registrasi 7329.

Berdasarkan pemaparan itu pula, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak mendorong agar Pemko Medan segera melakukan pembongkaran. “Kalau sudah ada pembuktian seperti ini, segera lakukan tindakan. Apalagi akses jalan demi kepentingan umum dan akses ke masjid,” pungkasnya. (map/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|