WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar menggembirakan sekaligus mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK)! Mulai sekarang, pemerintah tak boleh lagi memungut biaya pendidikan di sekolah negeri maupun swasta untuk jenjang SD hingga SMP. Artinya, wajib belajar 9 tahun resmi GRATIS untuk semua siswa di Indonesia!
Putusan bersejarah ini diketok oleh hakim MK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Hal ini menyusul dikabulkannya sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Gugatan itu diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara biasa, yakni dua ibu rumah tangga (Fathiyah, Novianisa Riskika), dan satu PNS (Riris Risma Ajiningrum) yang resah dengan ketimpangan akses pendidikan di tanah air.
Ketua MK Suhartoyo secara tegas menyatakan bahwa pemerintah dan pemda wajib menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Pasal 34 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan.
Sehingga memantik keterbatasan daya tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta
Kini, tak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk membiarkan anak-anak Indonesia putus sekolah hanya karena tak mampu bayar biaya sekolah swasta. Negara wajib hadir, di mana pun anak itu bersekolah!
MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
“Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” sebut Enny.
MK menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil. Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.