Sudah Resign? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Ribet

1 day ago 10
KaryawanIlustrasi karyawan. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anda baru saja mengundurkan diri dari pekerjaan dan bingung apakah dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? Tenang, kabar baiknya: dana tersebut tetap bisa Anda klaim meski sudah tidak bekerja lagi!

Banyak pekerja tak sadar bahwa hak atas iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap melekat, meskipun sebagian dibayar oleh perusahaan. Ini karena potongan juga berasal dari gaji Anda setiap bulan. Terutama pada Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Berikut ini penjelasan ringkas dan praktis seputar syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Anda yang sudah resign.

Siapa Saja yang Boleh Mencairkan?

BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim oleh peserta dengan kondisi berikut:

Mengundurkan diri/resign
• PHK
• Pensiun (usia 56 tahun)
• Cacat total tetap
•.Meninggal dunia
• Berhenti usaha (untuk pekerja mandiri)
• Pindah ke luar negeri
• Klaim sebagian JHT 10% atau 30%

Syarat dan Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

Syarat pencairan dana JHT

Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.

4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Prosedur klaim JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari tempat kerja dapat dilakukan dengan membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk status klaim. Kemudian masukkan nomor KPJ dan klik Informasi Status Klaim.

Cara klaim dana JHT
Pengajuan klaim dana JHT dapat dilakukan dengan mengakses Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Syarat dan Cara Klaim Dana JKM BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

Syarat Klaim Dana JKM

Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengundurkan diri dari tempat kerja dan meninggal dunia dapat mengajukan klaim manfaat JKM dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.

3. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris.

4. Kartu keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris.

5. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI.

6. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

7. Rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.

Selain itu diperlukan dokumen lain untuk mengklaim JKM, yaitu:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris.

3. Akta kematian.

4. Fotokopi Kartu Keluarga.

5. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).

7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Cara Klaim Dana JKM

Prosedur klaim JKM bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari tempat kerja dan meninggal dunia dapat dilakukan dengan membuka website bpjsketenagakerjaan.go.id untuk status klaim. Kemudian masukkan nomor KPJ dan klik Informasi Status Klaim.

Setelah itu, klaim JKM dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JKM.

2. Mengambil nomor antrian.

3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.

4. Dilayani oleh petugas.

5. Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKM.

6. Santunan JKM masuk di rekening ahli waris.

7. Guna meningkatkan kualitas layanan, pastikan mengisi e-survey yang dikirim melalui e-mail.

Syarat dan Cara Klaim Dana JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
Syarat Klaim Dana JKK:

1. Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I).

2. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II).

3. Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III).

4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

5. E-KTP.

6. Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi.

7. Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas.

8. Kwitansi Pengobatan dan Perawatan.

9. Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja).

10. Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja).

11. Buku Tabungan.

12. NPWP (saldo lebih dari 50 juta).

Cara klaim dana JKK

1. Datang ke kantor cabang dan mengisi formulir dan melengkapi dokumen pelaporan/pengajuan klaim JKK.

2. Mengambil nomor antrian.

3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.

4. Dilayani oleh petugas.

5. Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKK.

6. Manfaat JKK masuk ke rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tips Tambahan :

• Pastikan semua dokumen asli & fotokopi dibawa
• Cek status klaim di: bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
• Simpan baik-baik jadwal dan bukti klaim
• Klaim bisa ditolak jika data tidak lengkap atau tidak valid

Jangan Tunda Lagi!
Uang Anda di BPJS Ketenagakerjaan adalah hak Anda. Jangan biarkan mengendap terlalu lama. Yuk, segera ajukan klaimnya dan manfaatkan untuk masa depan! Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|