KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lagi asyik-asyiknya menggali tiang fiber optic (FO) jaringan internet, lima orang pria ini justru digerebek aparat kepolisian. Aksi mereka rupanya bukan pemasangan jaringan, melainkan pencurian tiang FO yang sebelumnya telah ditanam oleh perusahaan resmi.
Kejadian ini berlangsung di wilayah Kapanewon Wates, Kulonprogo, pada Selasa malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Lima pria itu tengah sibuk menggali fondasi tiang FO ketika tiba-tiba petugas datang dan mengamankan mereka di lokasi.
Kapolsek Wates melalui Kanit Reskrim, Iptu Agus Setiawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas malam-malam yang dilakukan sekelompok pria di pinggir jalan.
“Petugas kami segera meluncur ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat sampai, ternyata benar, kelimanya sedang beraksi menggali dan hendak mengambil tiang fiber optic,” ungkap Agus dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Rabu (28/5/2025).
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AN (45) warga Sleman, serta RA (32), AIS (44), AA (39), dan I (51), yang semuanya berasal dari Jawa Barat. Kepada penyidik, mereka mengaku berstatus buruh harian lepas yang pernah bekerja memasang tiang FO untuk perusahaan penyedia jaringan.
AN, yang disebut sebagai otak dari komplotan ini, rupanya pernah terlibat dalam proyek pemasangan tiang FO di wilayah Wates. Ia kemudian mendapat pesanan tiang dari seseorang dan memutuskan untuk mengambil tiang yang dulu pernah ia pasang sendiri.
“Modusnya dengan menggali pondasi agar bisa mencabut tiang secara utuh, lalu diangkut pakai mobil pickup yang memang sudah mereka siapkan,” jelas Agus.
Sebelum tertangkap, para pelaku sudah berhasil mengambil sebanyak 21 tiang FO. Rencananya, seluruh tiang tersebut akan dikirimkan ke pemesan. Namun sayangnya, niat itu keburu gagal karena keburu terciduk petugas di tengah jalan.
Bersama para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil pickup, peralatan yang digunakan untuk menggali, serta 21 batang tiang FO yang berhasil diselamatkan.
Meski para pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi ini, aparat masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain dan dugaan keterlibatan pihak tambahan.
Akibat perbuatannya, kelima pria itu dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 ke-4 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, terutama jika berkaitan dengan infrastruktur publik.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kalau melihat ada yang menggali tiang jaringan atau struktur umum, jangan ragu untuk melapor. Lebih baik dicegah sebelum terlambat,” pungkas Agus.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.