WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda asal Pracimantoro Wonogiri, berinisial GP (26), harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang haram seberat 0,71 gram itu didapatkan pelaku melalui jaringan pemesanan online!
Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan pelaku. Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasihumas Polres AKP Anom Prabowo membenarkan bahwa informasi masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa malam (27/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Manyaran,” terang Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Rabu (28/5/2025).
Saat diinterogasi, GP mengaku sabu itu dipesan dari seseorang secara online—sebuah modus baru yang kini mulai marak di wilayah Wonogiri.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan satu paket sabu terbungkus plastik bening dengan berat total 0,71 gram.
Kini, GP telah diamankan di Polres Wonogiri dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok barang haram tersebut. Terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah membantu kami dalam memerangi narkoba,” tegas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.