Warga Desa Pelemgadung Sragen Menggeluhkan Bantuan Dana Aspirasi DPRD Dikenakan DP 10%, Kades Anggap Wajar

1 day ago 8

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Baru baru ini beredar kabar keluhan sejumlah masyarakat Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah terkait dugaan praktek pungutan uang muka (DP) dana bantuan aspirasi DPRD.

Kabar tak sedap itu muncul dari masyarakat Pelemgadung Rt 07 mengaku diminta menyetor 10 persen dari total bantuan yang seharusnya mereka terima.

Dugaan praktik serupa juga terjadi di sejumlah RT lain di desa tersebut, bahkan masyarakat yang engan disebutkan namanya mengaku bahwa praktek seperti itu sudah terjadi beberapa kali.

“Di RT lain juga sama seperti itu mas,” kata salah satu warga Pelemgadung.

Situasi ini menjadi lebih memprihatinkan lantaran dana yang semestinya menjadi hak masyarakat justru disyaratkan DP sebelum pencairan. Menurut kesaksian warga, mereka bahkan dituntut untuk menyerahkan uang muka minimal 5 persen kepada oknum perangkat desa.

“Tahun 2024 kemarin dapat bantuan Rp 70 juta, tapi harus bayar DP Rp 4 juta dulu,” jelas warga.

Lebih mengejutkan lagi, transaksi DP ini tidak disertai dengan bukti kwitansi atau surat resmi. Warga mengaku pasrah karena khawatir jika tidak menyetor, bantuan yang dijanjikan tidak akan cair atau bahkan dialihkan. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan rasa dirugikan di tengah masyarakat.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa praktik ini akan kembali diterapkan pada tahun 2025. Wacana wajib DP bahkan sudah dibicarakan secara terbuka, seolah menjadi hal yang normal dalam pengurusan bantuan.

Dihubungi awak media si Sragen, Kepala Desa Pelemgadung, Bekti Priyo Sambodo, menjelaskan bahwa pemerintah desa hanyalah pelaksana.

“Kalau soal itu, pemerintah desa sekadar pelaksana. Hal-hal seperti itu dengan dewan MoU-nya, kita tidak tahu,” kata Kades Pelemgadung pada Rabu (28/5/2025).

Bekti menambahkan, pihaknya menjembatani antara dewan dan penerima manfaat. Mengenai oknum yang dimaksud, ia mengaku belum mengetahui. Namun, ia menduga praktik semacam itu biasanya langsung berinteraksi dengan warga penerima manfaat.

“Nuwun sewu kalau seperti itu, kalau warga sepakat ya wajar-wajar saja,” bebernya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak berani mengurangi pagu bantuan karena dapat melanggar spesifikasi.
Bekti juga menyebut bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sudah tersedia alokasi untuk upah tukang atau tenaga kerja sesuai peraturan bupati. “Maka diupayakan swadaya untuk mengganti itu,” jelasnya.

Ia menduga ada oknum yang tidak menyukai pemerintahan desa dan mengaku kaget dengan isu yang beredar. “Sebetulnya sesuai kesepakatan dengan penerima manfaat wilayah. Di Pelemgadung tidak begitu banyak dana aspirasi,” imbuhnya.

Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|