TANGERANG, SUMUTPOS.CO – Usianya sudah 69 tahun, tetapi peran Lie Siu Lian alias Popo sangat sentral dalam sindikat penjual bayi lintas negara yang diungkap polisi. Dia menjadi perantara antara calon pengadopsi di luar negeri dengan jaringan di dalam negeri yang mengumpulkan, merawat, dan membuatkan dokumen palsu dalam sindikat yang diduga telah memperdagangkan total 24 bayi sejak 2023.
“Yang bersangkutan ini mempunyai peran besar terhadap jaringan perdagangan dan penculikan bayi. Dia adalah agensi besar di Indonesia yang berhubungan dengan agensi pengadopsi di Singapura,” jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Hendra Rochmawan di Mapolda Jawa Barat (Jabar), Kota Bandung, pada Sabtu (19/7).
Dalam pengungkapan kasus ini, enam bayi berhasil diselamatkan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Fauzi memastikan para bayi tersebut sudah dibawa ke Rumah Aman. “Saat ini kami melakukan pendampingan bayi-bayi itu,” kata Arifatul seusai acara Hari Anak Nasional di Bundaran HI, Jakarta, kemarin (20/7).
Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sehari sebelumnya (18/7), setelah pulang dari Singapura. Termasuk Lie, sudah 14 tersangka dicokok polisi dalam kasus yang melibatkan jaringan di Bandung, Tangerang, Pontianak, Jakarta, dan Singapura.
“Modusnya menawarkan adopsi tanpa prosedur rumit. Ibu hamil dijanjikan Rp 10 juta, tapi hanya diberi Rp 600 ribu usai bayi lahir, lalu bayinya dibawa dan dijual,” ujar Hendra.
Bayi-bayi dijual ke penampung dengan harga Rp 10 hingga 16 juta, lalu dikirim ke Jakarta atau Pontianak. Dari sana, mereka diproses untuk “adopsi” ke luar negeri, terutama Singapura.
Dirawat Sebelum Ditawarkan
Para bayi malang yang menjadi korban biasanya dirawat dulu selama tiga bulan sebelum kemudian ditawarkan ke calon pembeli lewat panggilan video. Untuk dokumen palsunya, diduga dibuat di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
AHA, salah seorang tersangka, disebut polisi membantu membuat dokumen palsu, termasuk paspor dan akta lahir, di Pontianak. Nama bayi dimasukkan ke dalam kartu keluarga palsu agar tampak sah secara administratif.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani membenarkan bahwa pihaknya telah dimintai klarifikasi oleh Polda Jabar pada Jumat (11/7) pekan lalu terkait tiga akta kelahiran yang dikeluarkan oleh instansinya. “Kami periksa berkas-berkasnya. Dari tiga itu, ada dua akta diterbitkan karena berkas lengkap sesuai Permendagri 108 Tahun 2019,” jelas Erma kepada Pontianak Post.
Ia menambahkan, pihak Disdukcapil juga telah melakukan klarifikasi langsung ke dua rumah sakit, yaitu RS Mitra Medika dan RS Anugerah, tempat kedua bayi tersebut dilahirkan. “Sehingga dengan klarifikasi itu, akta kelahiran dua anak ini bisa kami terbitkan,” tambahnya.
Namun, satu akta lainnya tidak diterbitkan karena adanya kejanggalan pada dokumen yang diajukan. Satu akta tersebut diklarifikasi ke Puskesmas Gang Sehat. Namun ternyata, surat keterangan lahir tersebut tidak terdaftar.
“Selain itu, bidan yang menandatangani saudara yang lahir itu bukan petugas Puskesmas Gang Sehat, sehingga itu memang tidak kami terbitkan,” ujarnya.
Erma menegaskan bahwa pihaknya selalu berpegang pada prosedur dan regulasi dalam penerbitan dokumen kependudukan. Sesuai Permendagri 108 Tahun 2019, permohonan akta kelahiran harus melampirkan fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan orang tua, surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan resmi, serta pengisian formulir F201.
Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran internal untuk mengetahui apakah ada personel yang terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penerbitan paspor ilegal. Agus menekankan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah skema adopsi untuk mengelabui aparat.
“Kami akan mendalami,” katanya.
Potret Krisis Sosial
Di sisi lain, pakar kriminologi Universitas Gadjah Mada Soeprapto menilai bahwa kasus ini merupakan potret dari krisis sosial yang kompleks. Praktik penjualan bayi, meskipun bukan hal baru, kini berkembang dengan modus yang semakin sistematis dan melibatkan sindikat lintas wilayah.
“Penjualan bayi bisa terjadi karena dua hal utama, tekanan ekonomi keluarga dan ketidaksiapan dalam mengasuh anak. Ini sering dimanfaatkan oleh sindikat untuk merekrut korban, bahkan sejak masa kehamilan,” ujar Soeprapto, Rabu (16/7).
Ia menambahkan, kasus ini harus dilihat tidak hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai masalah sosial yang menuntut pendekatan intersektoral, termasuk pendidikan reproduksi dan perlindungan sosial yang kuat bagi perempuan dan anak-anak. “Kita perlu sistem perlindungan yang menjangkau perempuan rentan, agar mereka tidak masuk ke dalam jeratan sindikat karena kebingungan dan keterbatasan akses bantuan,” katanya, seperti dikutipo dari Radar Bandung. (kus/dsn/sti/ttg/jpg)