Pemerintah Kota Kota Medan bersiap memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan Work From Home (WFH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem kerja jarak jauh benar-benar berjalan efektif dan tidak disalahgunakan.
Sekretaris Inspektorat Kota Medan Habibi Adhawiyah, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melakukan pendataan detail terhadap ASN, termasuk alamat tempat tinggal mereka.“Hasil koordinasi kita, ASN yang WFH akan didata secara rinci, termasuk alamat rumahnya,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Pendataan ini bukan sekadar formalitas. Dengan mencantumkan alamat detail, sistem presensi nantinya dapat melacak lokasi ASN saat melakukan absensi. Jika lokasi tidak sesuai dengan data, maka absensi akan dianggap tidak valid.
“Kalau saat presensi lokasinya tidak sesuai, otomatis tidak sah dan akan dihitung absen. Tentu ada sanksi bagi yang melanggar,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi perhatian serius Pemko Medan, terutama karena pelaksanaan WFH dijadwalkan setiap hari Jumat. Hari tersebut dinilai rawan disalahgunakan sebagai celah untuk memperpanjang libur akhir pekan.
“Jangan sampai WFH malah jadi alasan long weekend. Tujuan utamanya adalah efisiensi dan penghematan energi, bukan sebaliknya,” tambah Habibi.
Saat ini, pendataan jumlah ASN yang menjalankan WFH masih dalam proses pengumpulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, untuk Inspektorat sendiri, sekitar 50 persen pegawai menjalankan sistem kerja dari rumah.
Pemko Medan menegaskan bahwa kebijakan WFH akan tetap mengikuti arahan pemerintah pusat, dengan batas maksimal 50 persen ASN bekerja dari rumah.
Dengan sistem pengawasan berbasis lokasi ini, Pemko Medan berharap disiplin ASN tetap terjaga, sekaligus memastikan kebijakan WFH benar-benar memberikan manfaat nyata bagi efisiensi kerja dan penghematan anggaran. (map/ila)
Pemerintah Kota Kota Medan bersiap memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan Work From Home (WFH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem kerja jarak jauh benar-benar berjalan efektif dan tidak disalahgunakan.
Sekretaris Inspektorat Kota Medan Habibi Adhawiyah, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melakukan pendataan detail terhadap ASN, termasuk alamat tempat tinggal mereka.“Hasil koordinasi kita, ASN yang WFH akan didata secara rinci, termasuk alamat rumahnya,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Pendataan ini bukan sekadar formalitas. Dengan mencantumkan alamat detail, sistem presensi nantinya dapat melacak lokasi ASN saat melakukan absensi. Jika lokasi tidak sesuai dengan data, maka absensi akan dianggap tidak valid.
“Kalau saat presensi lokasinya tidak sesuai, otomatis tidak sah dan akan dihitung absen. Tentu ada sanksi bagi yang melanggar,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi perhatian serius Pemko Medan, terutama karena pelaksanaan WFH dijadwalkan setiap hari Jumat. Hari tersebut dinilai rawan disalahgunakan sebagai celah untuk memperpanjang libur akhir pekan.
“Jangan sampai WFH malah jadi alasan long weekend. Tujuan utamanya adalah efisiensi dan penghematan energi, bukan sebaliknya,” tambah Habibi.
Saat ini, pendataan jumlah ASN yang menjalankan WFH masih dalam proses pengumpulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, untuk Inspektorat sendiri, sekitar 50 persen pegawai menjalankan sistem kerja dari rumah.
Pemko Medan menegaskan bahwa kebijakan WFH akan tetap mengikuti arahan pemerintah pusat, dengan batas maksimal 50 persen ASN bekerja dari rumah.
Dengan sistem pengawasan berbasis lokasi ini, Pemko Medan berharap disiplin ASN tetap terjaga, sekaligus memastikan kebijakan WFH benar-benar memberikan manfaat nyata bagi efisiensi kerja dan penghematan anggaran. (map/ila)

15 hours ago
8

















































