MIMIKA – Polsek Mimika Baru menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) berinisial YA di area gorong-gorong, Jalan Freeport Lama, Mile 21, Mimika, Papua Tengah.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama pada Kamis, (3/7).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan aduan korban bernama Suwono di SPKT Sektor Mimika Baru terkait dengan aksi yang dilakukan pelaku pada Kamis pagi sekira pukul 09.30 WIT.
Kapolsek mengatakan, setelah menerima laporan, pohaknya menyelidiki keberadaan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dibeberkan korban. Anggota kepolisian yang bertugas pada hari itu pun bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Atas keterangan korban terkait dengan ciri-ciri pelaku kami bersama tim opsnal langsung bergerak cepat guna melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kapolsek, Jumat (4/7/2025).
“Berdasarkan pengembangan di lapangan akhirnya sekira pukul 16.30 WIT pelaku berinisial YA berhasil dibekuk bersama barang bukti dan langsung diamankan di Polsek Mimika Baru,” lanjutnya.
Setelah dilakukan introgasi awal, YA mengaku telah melakukan aksinya di TKP yang sama sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 14 Februari 2025 dan pada tanggal 3 Juli 2025.
Dalam proses pengembangan penyidikan, penyidik telah menghadirkan kedua korban yang mana korban pertama bernama Muslim Anto Heriyono dengan nomor laporan LP/19/II/2025/SPKT/SEKTOR MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.
Sedangkan, untuk korban Suwono yang merupakan korban kedua juga akan membuat laporan secara resmi di SPKT Sektor Mimika Baru. “Hal ini dilakukan sebagai bentuk efek jera dan pembelajaran hukum bagi pelakunya,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam melakukan penanganan tindak pidana.
“Kami akan lakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku Hal ini dikandung maksud bentuk keseriusan kami dalam penanganan tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru” tegasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MIMIKA – Polsek Mimika Baru menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) berinisial YA di area gorong-gorong, Jalan Freeport Lama, Mile 21, Mimika, Papua Tengah.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama pada Kamis, (3/7).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan aduan korban bernama Suwono di SPKT Sektor Mimika Baru terkait dengan aksi yang dilakukan pelaku pada Kamis pagi sekira pukul 09.30 WIT.
Kapolsek mengatakan, setelah menerima laporan, pohaknya menyelidiki keberadaan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dibeberkan korban. Anggota kepolisian yang bertugas pada hari itu pun bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Atas keterangan korban terkait dengan ciri-ciri pelaku kami bersama tim opsnal langsung bergerak cepat guna melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kapolsek, Jumat (4/7/2025).
“Berdasarkan pengembangan di lapangan akhirnya sekira pukul 16.30 WIT pelaku berinisial YA berhasil dibekuk bersama barang bukti dan langsung diamankan di Polsek Mimika Baru,” lanjutnya.
Setelah dilakukan introgasi awal, YA mengaku telah melakukan aksinya di TKP yang sama sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 14 Februari 2025 dan pada tanggal 3 Juli 2025.
Dalam proses pengembangan penyidikan, penyidik telah menghadirkan kedua korban yang mana korban pertama bernama Muslim Anto Heriyono dengan nomor laporan LP/19/II/2025/SPKT/SEKTOR MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.
Sedangkan, untuk korban Suwono yang merupakan korban kedua juga akan membuat laporan secara resmi di SPKT Sektor Mimika Baru. “Hal ini dilakukan sebagai bentuk efek jera dan pembelajaran hukum bagi pelakunya,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam melakukan penanganan tindak pidana.
“Kami akan lakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku Hal ini dikandung maksud bentuk keseriusan kami dalam penanganan tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru” tegasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos