WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Banyak yang belum tahu, ternyata Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak kalah keren dibanding PNS.
PPPK juga punya sistem pangkat dan golongan yang menentukan besaran gaji hingga jabatan yang bisa ditempati.
Menariknya, dari lulusan SD hingga S3 bisa masuk ke sistem ini. Secara otomatis, semakin tinggi pendidikan, makin tinggi pula golongannya!
Buat kamu yang sedang bersiap ikut seleksi PPPK atau akan dilantik menjadi PPPK, penting banget untuk tahu sistem pembagian golongan ini. Soalnya, dari sinilah kamu bisa memperkirakan hak yang bakal kamu dapat, termasuk besaran gaji dan jabatan yang akan diemban.
Lulusan SD Masuk Golongan I, S3 Langsung Golongan XI! Ini Pembagian Lengkap Golongan PPPK:
Mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, berikut pembagian golongan PPPK berdasarkan pendidikan terakhir:
• SD: Golongan I-III
• SMP/sederajat: Golongan IV
• SMA/Diploma I: Golongan V
• Diploma II: Golongan VI
• Diploma III: Golongan VII-VIII
• Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
• Magister (S2): Golongan X
• Doktor (S3): Golongan XI-XVII
Jadi, jangan remehkan pendidikan terakhirmu! Makin tinggi ijazah, makin tinggi juga golongan dan peluang dapat jabatan strategis.
Bukan Sekadar Gelar, Tapi Juga Pangkat dan Jabatan Menanti!
Nah, buat kamu yang lolos PPPK dan menduduki jabatan fungsional, golongan ini akan langsung nyambung ke pangkat dan besaran gaji. Ini contohnya:
Guru
• Sarjana: Ahli Pertama (Golongan IX)
• S2: Ahli Pertama (Golongan X)
• S3: Ahli Muda (Golongan XI)
Dokter/Dokter Gigi
• Sarjana: Ahli Pertama (Golongan IX)
• S2: Ahli Pertama (Golongan X)
• S3: Ahli Muda (Golongan XI)
Dosen
• S2: Asisten Ahli (Golongan X), Lektor (Golongan XI)
• S3: Lektor Kepala (Golongan XIII), Profesor (Golongan XVI)
Perawat, Bidan, Arsiparis, Pustakawan, Apoteker, Pranata Humas, Laboran, hingga Penyuluh
D-II hingga S3 menyesuaikan posisi Terampil hingga Ahli Muda, mulai dari Golongan VI sampai XI
Jadi PPPK Gak Kalah Keren! Punya Jalur Pangkat, Gaji Jelas, dan Karier Terbuka Lebar
Faktanya, PPPK sekarang makin diakui dan dihargai. Meski statusnya tidak permanen seperti PNS, hak dan fasilitasnya makin setara. Bahkan, banyak PPPK yang kini menduduki jabatan penting di instansi pemerintahan.
Catat! Semua pembagian ini bersumber dari regulasi resmi dan berlaku untuk tenaga guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh pertanian. Profesi lain bisa menyesuaikan dengan regulasi lanjutan dari KemenPAN-RB.
Karier masa depanmu bisa dimulai dari sini. Jangan remehkan potensi dirimu, walau “cuma” lulusan SMA karena di PPPK, semua punya kesempatan naik pangkat dan sejahtera! Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.