Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen, Medan Tak Perlu Penyesuaian

6 hours ago 3

Rencana pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendapat respons positif dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Ia memastikan, kondisi keuangan Kota Medan saat ini sudah berada dalam koridor yang ditetapkan.

Menurut Rico, porsi belanja pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Medan selama ini selalu dijaga di bawah ambang batas 30 persen. Dengan demikian, kebijakan yang akan mulai diberlakukan pada 2027 tersebut tidak akan menjadi kendala bagi daerah.

“Selama ini kita sudah sesuai. Belanja pegawai Pemko Medan memang berada di bawah 30 persen, jadi tidak ada masalah,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut juga tidak akan berdampak pada sektor lain dalam struktur anggaran daerah. Program pembangunan dan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan tanpa gangguan. “Tidak ada dampak ke sektor lain. Semua tetap berjalan seperti biasa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rico menjelaskan bahwa pengelolaan APBD Kota Medan selama ini telah dirancang secara proporsional antara belanja pegawai dan belanja pembangunan. Hal ini membuat Pemko tidak perlu melakukan penyesuaian besar ketika aturan tersebut resmi diterapkan.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), khususnya Pasal 146 Ayat (1).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa belanja pegawai—meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala daerah, hingga anggota DPRD—tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD, di luar alokasi tunjangan guru yang berasal dari transfer pusat ke daerah.

Dengan kesiapan yang telah dimiliki, Pemko Medan optimistis kebijakan ini justru akan memperkuat efisiensi anggaran sekaligus mendorong peningkatan belanja produktif untuk pembangunan kota ke depan. (map/ila)

Rencana pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendapat respons positif dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Ia memastikan, kondisi keuangan Kota Medan saat ini sudah berada dalam koridor yang ditetapkan.

Menurut Rico, porsi belanja pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Medan selama ini selalu dijaga di bawah ambang batas 30 persen. Dengan demikian, kebijakan yang akan mulai diberlakukan pada 2027 tersebut tidak akan menjadi kendala bagi daerah.

“Selama ini kita sudah sesuai. Belanja pegawai Pemko Medan memang berada di bawah 30 persen, jadi tidak ada masalah,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut juga tidak akan berdampak pada sektor lain dalam struktur anggaran daerah. Program pembangunan dan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan tanpa gangguan. “Tidak ada dampak ke sektor lain. Semua tetap berjalan seperti biasa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rico menjelaskan bahwa pengelolaan APBD Kota Medan selama ini telah dirancang secara proporsional antara belanja pegawai dan belanja pembangunan. Hal ini membuat Pemko tidak perlu melakukan penyesuaian besar ketika aturan tersebut resmi diterapkan.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), khususnya Pasal 146 Ayat (1).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa belanja pegawai—meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala daerah, hingga anggota DPRD—tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD, di luar alokasi tunjangan guru yang berasal dari transfer pusat ke daerah.

Dengan kesiapan yang telah dimiliki, Pemko Medan optimistis kebijakan ini justru akan memperkuat efisiensi anggaran sekaligus mendorong peningkatan belanja produktif untuk pembangunan kota ke depan. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|