BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemko dan Kejaksaan Negeri (Kejair) Binjai melakukan penandatanganan kerja sama atau MoU, dalam penanganan masalah hukum bidang perdata serta tata usaha negara (datun). Penandatanganan dilakukan langsung Wali Kota Binjai Amir Hamzah dan Kajari Binjai Iwan Setiawan di Aula Balai Kota Binjai, Selasa (23/9).
Pada kesempatan itu, Amir menyatakan, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi pemerintah kota dengan kejaksaan, dalam menghadapi berbagai persoalan hukum. “Melalui kerja sama ini, kami berharap, Pemko Binjai akan mendapatkan pendampingan, pertimbangan hukum, dan bantuan hukum dari Kejari Binjai,” ungkap Amir.
“Baik dalam hal penyelamatan aset daerah, penanganan gugatan di pengadilan, maupun pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan lainnya, yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara,” imbuhnya.
Amir juga mengapresiasi upaya Kejari Binjai beserta jajarannya yang selama ini telah aktif memberikan dukungan hukum kepada Pemko Binjai.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi atas bantuan hukum yang telah diberikan,” katanya.
Kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah, dia berpesan untuk memanfaatkan kerja sama ini secara optimal.
“Saya meminta agar setiap OPD dapat berkoordinasi dengan Kejari Binjai, terkait pertimbangan hukum dan pelayanan hukum, jika terjadi permasalahan hukum,” imbau Amir.
Sementara Kajari Binjai, Iwan Setiawan menjelaskan, keberadaan jaksa dalam penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi pemerintah kota dalam menentukan langkah-langkah yang tepat secara hukum, khususnya pada bidang perdata dan tata usaha negara.
Dia juga menegaskan, perjanjian kerja sama ini sudah cukup menjadi dasar bagi kejaksaan untuk memberikan bantuan, pertimbangan, maupun tindakan hukum lainnya, sehingga tidak diperlukan lagi perjanjian serupa di luar MoU ini.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, serta akuntabel di Kota Binjai, khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. (ted/saz)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemko dan Kejaksaan Negeri (Kejair) Binjai melakukan penandatanganan kerja sama atau MoU, dalam penanganan masalah hukum bidang perdata serta tata usaha negara (datun). Penandatanganan dilakukan langsung Wali Kota Binjai Amir Hamzah dan Kajari Binjai Iwan Setiawan di Aula Balai Kota Binjai, Selasa (23/9).
Pada kesempatan itu, Amir menyatakan, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi pemerintah kota dengan kejaksaan, dalam menghadapi berbagai persoalan hukum. “Melalui kerja sama ini, kami berharap, Pemko Binjai akan mendapatkan pendampingan, pertimbangan hukum, dan bantuan hukum dari Kejari Binjai,” ungkap Amir.
“Baik dalam hal penyelamatan aset daerah, penanganan gugatan di pengadilan, maupun pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan lainnya, yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara,” imbuhnya.
Amir juga mengapresiasi upaya Kejari Binjai beserta jajarannya yang selama ini telah aktif memberikan dukungan hukum kepada Pemko Binjai.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi atas bantuan hukum yang telah diberikan,” katanya.
Kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah, dia berpesan untuk memanfaatkan kerja sama ini secara optimal.
“Saya meminta agar setiap OPD dapat berkoordinasi dengan Kejari Binjai, terkait pertimbangan hukum dan pelayanan hukum, jika terjadi permasalahan hukum,” imbau Amir.
Sementara Kajari Binjai, Iwan Setiawan menjelaskan, keberadaan jaksa dalam penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi pemerintah kota dalam menentukan langkah-langkah yang tepat secara hukum, khususnya pada bidang perdata dan tata usaha negara.
Dia juga menegaskan, perjanjian kerja sama ini sudah cukup menjadi dasar bagi kejaksaan untuk memberikan bantuan, pertimbangan, maupun tindakan hukum lainnya, sehingga tidak diperlukan lagi perjanjian serupa di luar MoU ini.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, serta akuntabel di Kota Binjai, khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. (ted/saz)

1 month ago
29

















































