BINJAI – Penertiban puluhan bangunan liar di kawasan Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, menyisakan kisah pilu bagi para pedagang kecil. Salah satunya datang dari seorang ibu dua anak yang mengaku pernah menjadi bagian dari tim sukses Wali Kota Binjai Amir Hamzah, saat kontestasi Pilkada 2024 lalu.
Perempuan bernama Devi itu tak kuasa menahan air mata saat warung pangkas yang telah ia jalankan selama hampir 10 tahun digusur oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai, Selasa (7/4/2026). Baginya, tempat usaha tersebut bukan sekadar lapak, melainkan sumber utama penghidupan keluarga.
“Saya ini tim sukses Pak Amir. Dulu bapak janji memperjuangkan kami, pedagang kecil. Tapi sekarang mana janji itu?” ucap Devi dengan suara bergetar.
Ia mengaku kebingungan harus mencari nafkah ke mana setelah lapaknya dibongkar. Dua anak yang masih bersekolah menjadi tanggung jawab besar yang kini terasa semakin berat. “Saya punya dua anak yang harus saya biayai. Ini satu-satunya usaha saya. Sekarang sudah habis,” katanya sambil menangis.
Pelaku UMKM yang buka warung pangkas, Devi saat diwawancarai.Kekecewaan Devi bukan tanpa alasan. Ia merasa janji-janji saat masa kampanye tidak sejalan dengan kebijakan yang kini diterapkan. Bahkan, menurutnya, tidak ada komunikasi yang jelas terkait rencana relokasi sebelum penertiban dilakukan. “Memang ada surat pemberitahuan, tapi tempat pengganti tidak ada. Kami dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.
Penertiban yang dilakukan di depan Rumah Sakit Kesrem tersebut melibatkan ratusan personel gabungan. Selain Satpol PP, turut serta unsur dari dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, serta satu unit alat berat untuk merobohkan bangunan semi permanen yang berdiri di atas fasilitas umum.
Meski berlangsung tanpa bentrokan, suasana haru dan kekecewaan terlihat jelas di wajah para pedagang yang kehilangan mata pencaharian mereka.
Kepala Satpol PP Binjai Arif Sihotang, menjelaskan bahwa penertiban telah melalui prosedur yang berlaku. Pihaknya mengaku telah memberikan peringatan bertahap kepada para pemilik bangunan sebelum tindakan dilakukan.“Kami sudah menyampaikan surat peringatan mulai dari SP-1 hingga SP-3. Jadi ini bukan tindakan tiba-tiba,” jelas Arif.
Arif menegaskan bahwa bangunan yang ditertibkan melanggar aturan karena berdiri di atas drainase serta badan jalan, sehingga mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas yang padat di kawasan tersebut.
Penertiban ini, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015. Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan penertiban serupa di kawasan Jalan Jamin Ginting. “Kami tidak melarang masyarakat berusaha, tapi harus sesuai dengan aturan dan tempat yang telah ditentukan,” tegasnya.
Terkait relokasi pedagang, Arif menyebutkan bahwa pemerintah kota saat ini masih membahas mekanisme dan lokasi yang memungkinkan. Ia berharap ada solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan pedagang tanpa mengabaikan ketertiban kota. “Hari ini masih dibahas. Mudah-mudahan ada keputusan terbaik yang juga menguntungkan para pedagang,” ujarnya.
Penggusuran ini pun menjadi pengingat bahwa kebijakan penertiban ruang publik tak hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut nasib dan kehidupan banyak orang. (ted/ila)
BINJAI – Penertiban puluhan bangunan liar di kawasan Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, menyisakan kisah pilu bagi para pedagang kecil. Salah satunya datang dari seorang ibu dua anak yang mengaku pernah menjadi bagian dari tim sukses Wali Kota Binjai Amir Hamzah, saat kontestasi Pilkada 2024 lalu.
Perempuan bernama Devi itu tak kuasa menahan air mata saat warung pangkas yang telah ia jalankan selama hampir 10 tahun digusur oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai, Selasa (7/4/2026). Baginya, tempat usaha tersebut bukan sekadar lapak, melainkan sumber utama penghidupan keluarga.
“Saya ini tim sukses Pak Amir. Dulu bapak janji memperjuangkan kami, pedagang kecil. Tapi sekarang mana janji itu?” ucap Devi dengan suara bergetar.
Ia mengaku kebingungan harus mencari nafkah ke mana setelah lapaknya dibongkar. Dua anak yang masih bersekolah menjadi tanggung jawab besar yang kini terasa semakin berat. “Saya punya dua anak yang harus saya biayai. Ini satu-satunya usaha saya. Sekarang sudah habis,” katanya sambil menangis.
Pelaku UMKM yang buka warung pangkas, Devi saat diwawancarai.Kekecewaan Devi bukan tanpa alasan. Ia merasa janji-janji saat masa kampanye tidak sejalan dengan kebijakan yang kini diterapkan. Bahkan, menurutnya, tidak ada komunikasi yang jelas terkait rencana relokasi sebelum penertiban dilakukan. “Memang ada surat pemberitahuan, tapi tempat pengganti tidak ada. Kami dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.
Penertiban yang dilakukan di depan Rumah Sakit Kesrem tersebut melibatkan ratusan personel gabungan. Selain Satpol PP, turut serta unsur dari dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, serta satu unit alat berat untuk merobohkan bangunan semi permanen yang berdiri di atas fasilitas umum.
Meski berlangsung tanpa bentrokan, suasana haru dan kekecewaan terlihat jelas di wajah para pedagang yang kehilangan mata pencaharian mereka.
Kepala Satpol PP Binjai Arif Sihotang, menjelaskan bahwa penertiban telah melalui prosedur yang berlaku. Pihaknya mengaku telah memberikan peringatan bertahap kepada para pemilik bangunan sebelum tindakan dilakukan.“Kami sudah menyampaikan surat peringatan mulai dari SP-1 hingga SP-3. Jadi ini bukan tindakan tiba-tiba,” jelas Arif.
Arif menegaskan bahwa bangunan yang ditertibkan melanggar aturan karena berdiri di atas drainase serta badan jalan, sehingga mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas yang padat di kawasan tersebut.
Penertiban ini, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015. Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan penertiban serupa di kawasan Jalan Jamin Ginting. “Kami tidak melarang masyarakat berusaha, tapi harus sesuai dengan aturan dan tempat yang telah ditentukan,” tegasnya.
Terkait relokasi pedagang, Arif menyebutkan bahwa pemerintah kota saat ini masih membahas mekanisme dan lokasi yang memungkinkan. Ia berharap ada solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan pedagang tanpa mengabaikan ketertiban kota. “Hari ini masih dibahas. Mudah-mudahan ada keputusan terbaik yang juga menguntungkan para pedagang,” ujarnya.
Penggusuran ini pun menjadi pengingat bahwa kebijakan penertiban ruang publik tak hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut nasib dan kehidupan banyak orang. (ted/ila)

6 hours ago
2

















































