SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat terus kooperatif membantu proses penyidikan jaksa yang tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan 312 smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp50 miliar. Plt Kepala Disdik Langkat, Gembira, juga sudah memberi penekanan kepada bawahannya ketika jaksa membutuhkan dokumen yang dicari.
Bahkan, Gembira ketika dikonfirmasi wartawan, juga menunjukkan dokumen lengkap dalam pengadaan smartboard.
“Ini berkas pencairan sudah lengkap, silahkan cek itu,” ungkap Gembira di kantornya, Rabu (24/9).
“Dan semua berkas yang berkaitan dengan pengadaan smartboard, (dari) Agustus sudah diserahkan ke kejaksaan. Gak ada yang tertinggal dan tidak ada yang ditutupi,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat tengah mencari dokumen yang berkaitan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan smartboard tersebut. Mendapat keterangan itu, Gembira langsung menggelar rapat dengan jajarannya untuk memenuhi dokumen yang dibutuhkan penyidik. Artinya, hal tersebut menunjukkan sikap kooperatif Disdik Langkat terhadap penyidik.
“Yang dicari penyidik itu HPS, ketika saya konfirmasi ke Pak Saiful Abdi, tanya ke Pak Supriadi. Dan ketika ditanyakan kepada Pak Supriadi, jawabannya tidak ada yang membuat,” bebernya.
Artinya, HPS tidak dibuat oleh panitia atau kelompok kerja (pokja) yang melakukan pengadaan smartboard.
“Dan setahu saya, e-purchasing tidak perlu HPS, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pada pasal 26 angka 7,” jelas Gembira.
Namun demikian, Disdik Langkat disebut tidak kooperatif dan bahkan dituding menghilangkan barang bukti ketika penyidik menggeledah kantornya pada pertengahan September 2025 lalu. Dengan serangkaian sikap kooperatif yang dilakukan Disdik Langkat, hal tersebut terbantahkan.
“Dan saya disebut mencoba menghilangkan barang bukti. Itu kasar loh. Ini semua ada berkasnya. Dan yang membuat saya sedih, saya dituding mengamankan berkas berkardus-kardus dokumen kontrak smartboard. Padahal kalau mau dibeli 1 juta unit smartboard, berkasnya gak sampai berkardus-kardus,” katanya lagi.
Saat ini, dugaan korupsi pengadaan smartboard statusnya sudah penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/L.2.25.4/Fd.1/09/2025 pada 11 Agustus 2025. Lebih dari 100 saksi sudah diperiksa penyidik dan penggeleahan Kantor Disdik Langkat juga sudah dilakukan.
Ratusan smartboard itu rinciannya diperuntukkan kepada SD 200 unit dan SMP 112 unit. Proyek ini terkesan dipaksakan dan terealisasi secepat kilat hingga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.
Proses pembayaran sudah 100 persen pada 23 September 2024, sedangkan P-APBD ditetapkan 5 September 2024. Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali.
Terlebih, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024. Kemudian PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024 dan dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 September 2024 serta 12 September 2024.
Lalu terakhir dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024. Serangkaian itu menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan.
Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta. Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.
Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies. (ted/saz)
SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat terus kooperatif membantu proses penyidikan jaksa yang tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan 312 smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp50 miliar. Plt Kepala Disdik Langkat, Gembira, juga sudah memberi penekanan kepada bawahannya ketika jaksa membutuhkan dokumen yang dicari.
Bahkan, Gembira ketika dikonfirmasi wartawan, juga menunjukkan dokumen lengkap dalam pengadaan smartboard.
“Ini berkas pencairan sudah lengkap, silahkan cek itu,” ungkap Gembira di kantornya, Rabu (24/9).
“Dan semua berkas yang berkaitan dengan pengadaan smartboard, (dari) Agustus sudah diserahkan ke kejaksaan. Gak ada yang tertinggal dan tidak ada yang ditutupi,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat tengah mencari dokumen yang berkaitan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan smartboard tersebut. Mendapat keterangan itu, Gembira langsung menggelar rapat dengan jajarannya untuk memenuhi dokumen yang dibutuhkan penyidik. Artinya, hal tersebut menunjukkan sikap kooperatif Disdik Langkat terhadap penyidik.
“Yang dicari penyidik itu HPS, ketika saya konfirmasi ke Pak Saiful Abdi, tanya ke Pak Supriadi. Dan ketika ditanyakan kepada Pak Supriadi, jawabannya tidak ada yang membuat,” bebernya.
Artinya, HPS tidak dibuat oleh panitia atau kelompok kerja (pokja) yang melakukan pengadaan smartboard.
“Dan setahu saya, e-purchasing tidak perlu HPS, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pada pasal 26 angka 7,” jelas Gembira.
Namun demikian, Disdik Langkat disebut tidak kooperatif dan bahkan dituding menghilangkan barang bukti ketika penyidik menggeledah kantornya pada pertengahan September 2025 lalu. Dengan serangkaian sikap kooperatif yang dilakukan Disdik Langkat, hal tersebut terbantahkan.
“Dan saya disebut mencoba menghilangkan barang bukti. Itu kasar loh. Ini semua ada berkasnya. Dan yang membuat saya sedih, saya dituding mengamankan berkas berkardus-kardus dokumen kontrak smartboard. Padahal kalau mau dibeli 1 juta unit smartboard, berkasnya gak sampai berkardus-kardus,” katanya lagi.
Saat ini, dugaan korupsi pengadaan smartboard statusnya sudah penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/L.2.25.4/Fd.1/09/2025 pada 11 Agustus 2025. Lebih dari 100 saksi sudah diperiksa penyidik dan penggeleahan Kantor Disdik Langkat juga sudah dilakukan.
Ratusan smartboard itu rinciannya diperuntukkan kepada SD 200 unit dan SMP 112 unit. Proyek ini terkesan dipaksakan dan terealisasi secepat kilat hingga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.
Proses pembayaran sudah 100 persen pada 23 September 2024, sedangkan P-APBD ditetapkan 5 September 2024. Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali.
Terlebih, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024. Kemudian PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024 dan dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 September 2024 serta 12 September 2024.
Lalu terakhir dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024. Serangkaian itu menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan.
Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta. Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.
Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies. (ted/saz)

1 month ago
31

















































