Pertama Dibentuk di Deliserdang, Bupati Lantik Jurusita dan Penilai Pajak

1 month ago 23

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan melantik 63 orang jurusita dan petugas penilai pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang digelar di Desa Pantailabu Pekan, Kecamatan Pantailabu, Selasa (22/7). Menurut Asri Ludin pelantikan jurusita dan petugas penilai pajak ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Deliserdang berdiri.

“Ini merupakan angkatan pertama yang diangkat menjadi jurusita pajak dan petugas penilai pajak setelah melalui pendidikan dan pelatihan (diklat),” kata dr H Asri Ludin Tambunan saat berpidato pengarahan di acara pelantikan jurusita dan petugas penilai pajak.

Dijelaskan dr Asri Ludin, sebagai jurusita dan petugas penilai pajak harus menunjukkan kinerja yang baik. Sebab, jurusita pajak dan petugas penilai pajak berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya. Jurusita dan petugas penilai pajak memiliki kompetensi perpajakan yang tak dimiliki ASN.

“Tentu, anda harus berbeda dengan (ASN) itu, dan anda diangkat menjadi fungsional setelah melewati ujian kompetensi. Tentu itu nanti ada konsekuensi khusus, anda akan diberikan tunjangan khusus fungsionalnya. Namun di luar tunjangan khusus atau apapun, jabatan yang anda emban saat ini merupakan jabatan yang akan menentukan bagaimana kondisi pajak di Kabupaten Deliserdang ke depan,” jelas dr Asri Ludin.

Harapan untuk kondisi perpajakan yang lebih baik, lanjutnya, menjadi harapan masyarakat luas selaku wajib pajak. Dengan hadirnya para jurusita dan petugas penilai pajak diharapkan bisa memberi keadilan kepada masyarakat dalam membayar pajak, setidaknya pajak bumi bangunan (PBB).

“Sudah tidak zamannya lagi semua dianggap sama, tidak zamannya lagi masyarakat itu dipersulit. Mungkin ada di satu jalan, di situ ada rumah dengan dua unit mobilnya yang terparkir. Tapi di sebelahnya, ada rumah yang bahkan sepeda motor pun tidak punya. Kalau menurut saya, nggak layaklah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya sama antara yang punya dua mobil dengan yang tidak punya kendaraan apapun,” tandasnya.

dr Asri Ludin juga menekankan, ada tugas yang harus diselesaikan menyangkut perizinan peternak unggas di Kecamatan Pantailabu. Dalam hal ini, jurusita dan petugas penilai pajak harus adil dalam menjalankan tugasnya.

“Berikan keadilan bagi mereka. Tidaklah harus sama yang hanya memakai tepas membayar sama dengan yang permanen. Saya berharap anda-anda akan mempercepat proses itu. Mempercepat proses perizinannya dengan memberikan nilai yang pantas kepada seluruh wajib pajak kita,” pungkas Asri Ludin.

Diharapkan Kecamatan Pantailabu akan menjadi contoh pengelolaan pajak daerah yang baik untuk kecamatan-kecamatan lain di Deliserdang.

“Jabatan bukan sekadar kebanggaan, tapi juga tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Saya akan nilai tiga bulan ke depan kinerja Anda. Kalau anda nggak layak tiga bulan setelah dievaluasi, kita cari jurusita dan petugas penilai pajak yang baru,” tegasnya. (btr/azw)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan melantik 63 orang jurusita dan petugas penilai pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang digelar di Desa Pantailabu Pekan, Kecamatan Pantailabu, Selasa (22/7). Menurut Asri Ludin pelantikan jurusita dan petugas penilai pajak ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Deliserdang berdiri.

“Ini merupakan angkatan pertama yang diangkat menjadi jurusita pajak dan petugas penilai pajak setelah melalui pendidikan dan pelatihan (diklat),” kata dr H Asri Ludin Tambunan saat berpidato pengarahan di acara pelantikan jurusita dan petugas penilai pajak.

Dijelaskan dr Asri Ludin, sebagai jurusita dan petugas penilai pajak harus menunjukkan kinerja yang baik. Sebab, jurusita pajak dan petugas penilai pajak berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya. Jurusita dan petugas penilai pajak memiliki kompetensi perpajakan yang tak dimiliki ASN.

“Tentu, anda harus berbeda dengan (ASN) itu, dan anda diangkat menjadi fungsional setelah melewati ujian kompetensi. Tentu itu nanti ada konsekuensi khusus, anda akan diberikan tunjangan khusus fungsionalnya. Namun di luar tunjangan khusus atau apapun, jabatan yang anda emban saat ini merupakan jabatan yang akan menentukan bagaimana kondisi pajak di Kabupaten Deliserdang ke depan,” jelas dr Asri Ludin.

Harapan untuk kondisi perpajakan yang lebih baik, lanjutnya, menjadi harapan masyarakat luas selaku wajib pajak. Dengan hadirnya para jurusita dan petugas penilai pajak diharapkan bisa memberi keadilan kepada masyarakat dalam membayar pajak, setidaknya pajak bumi bangunan (PBB).

“Sudah tidak zamannya lagi semua dianggap sama, tidak zamannya lagi masyarakat itu dipersulit. Mungkin ada di satu jalan, di situ ada rumah dengan dua unit mobilnya yang terparkir. Tapi di sebelahnya, ada rumah yang bahkan sepeda motor pun tidak punya. Kalau menurut saya, nggak layaklah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya sama antara yang punya dua mobil dengan yang tidak punya kendaraan apapun,” tandasnya.

dr Asri Ludin juga menekankan, ada tugas yang harus diselesaikan menyangkut perizinan peternak unggas di Kecamatan Pantailabu. Dalam hal ini, jurusita dan petugas penilai pajak harus adil dalam menjalankan tugasnya.

“Berikan keadilan bagi mereka. Tidaklah harus sama yang hanya memakai tepas membayar sama dengan yang permanen. Saya berharap anda-anda akan mempercepat proses itu. Mempercepat proses perizinannya dengan memberikan nilai yang pantas kepada seluruh wajib pajak kita,” pungkas Asri Ludin.

Diharapkan Kecamatan Pantailabu akan menjadi contoh pengelolaan pajak daerah yang baik untuk kecamatan-kecamatan lain di Deliserdang.

“Jabatan bukan sekadar kebanggaan, tapi juga tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Saya akan nilai tiga bulan ke depan kinerja Anda. Kalau anda nggak layak tiga bulan setelah dievaluasi, kita cari jurusita dan petugas penilai pajak yang baru,” tegasnya. (btr/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|