Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur dipastikan mulai berjalan tahun ini dengan nilai bantuan mencapai Rp2,4 juta per tahun. Saat ini, pemerintah kota masih mematangkan mekanisme pencairannya agar tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, menyampaikan bahwa pembahasan teknis tengah dilakukan bersama Inspektorat guna memastikan proses penyaluran berjalan transparan dan akuntabel. “Untuk mekanisme pencairan PKH Medan Makmur, saat ini sedang kita bahas bersama Inspektorat,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Program ini menyasar sekitar 10.000 penerima, khususnya penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia). Masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Namun, waktu pencairan masih menunggu kepastian regulasi, apakah dapat dihitung sejak Januari 2026 atau setelah penetapan resmi penerima bantuan.
Khoiruddin menegaskan bahwa kehati-hatian dalam penyusunan aturan menjadi prioritas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Meski begitu, pemerintah memastikan proses penyaluran terus dipercepat.
Menariknya, bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya potongan oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Bantuan akan disalurkan langsung ke penerima, tanpa perantara,” tegasnya.
Terkait skema penyaluran, pemerintah membuka kemungkinan pencairan dilakukan secara fleksibel, baik per bulan, triwulan, maupun semester, menyesuaikan kondisi di lapangan dan kebijakan yang ditetapkan.
Program PKH Medan Makmur sendiri diperuntukkan bagi masyarakat dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5 yang belum menerima bantuan PKH dari pemerintah pusat.
Namun, bagi warga miskin yang belum masuk kategori tersebut, masih ada peluang melalui pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di tingkat kelurahan atau kecamatan.
Dengan hadirnya program ini, Pemerintah Kota Medan berharap tidak ada lagi lansia dan penyandang disabilitas yang luput dari bantuan sosial.“Harapan kita, masyarakat yang belum tersentuh bantuan pusat bisa terbantu melalui program ini,” pungkas Khoiruddin.
Seperti diberitakan, Pemerintah Kota Medan mulai menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur dengan menyasar 10.000 penerima manfaat pada tahun 2026. Program bantuan sosial yang didanai APBD ini memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun kepada warga rentan, khususnya penyandang disabilitas dan lanjut usia yang belum tersentuh bantuan pemerintah pusat.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan, program ini merupakan langkah konkret Pemko Medan dalam memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan di tengah masih adanya masyarakat dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan.
Program PKH Medan Makmur memiliki landasan hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026 dan dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat untuk memperkuat sistem perlindungan sosial daerah. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun yang disalurkan secara non tunai melalui rekening masing-masing penerima.
Adapun sasaran utama program ini adalah warga Kota Medan kategori penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan tinggi serta lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang berada dalam kondisi terlantar atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Selain itu, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berdomisili di Kota Medan dengan dokumen kependudukan yang sah, tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH nasional atau BPNT, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada desil 1 hingga 5.
Bagi yang belum terdata, pengusulan dapat dilakukan melalui musyawarah di tingkat kelurahan. Proses pengajuan dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga ditetapkan melalui keputusan Wali Kota berdasarkan verifikasi Dinas Sosial.
Rico Waas menegaskan, pendataan penerima harus dilakukan secara objektif dan akurat. Ia mengingatkan camat dan lurah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk memasukkan data berdasarkan kedekatan pribadi.“Bantuan ini untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai disalahgunakan. Kalau tidak sesuai, akan diproses,” tegasnya.
Dari sekitar 313.000 keluarga dalam kelompok desil 1 hingga 5 di Kota Medan, menurutnya diperlukan penyaringan ketat agar bantuan tepat sasaran. Distribusi bantuan juga akan dilakukan secara proporsional di 21 kecamatan dengan perhatian lebih pada wilayah Medan bagian utara. Rico Waas menargetkan seluruh proses pendataan PKH Medan Makmur dapat diselesaikan dalam bulan ini. (map/ila)

15 hours ago
7

















































