Polisi Bantarkan Tersangka Kasus Ibu Bakar Anak di Sentani

1 day ago 8

SENTANI – Polres Jayapura membantarkan tersangka kasus ibu bakar anak  yang terjadi di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka mengalami sakit berat dan membutuhkan penanganan kesehatan. Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P. Helan, mengatakan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meski yang bersangkutan tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan.

“Pelaku sebelumnya telah kami amankan dan ditahan karena diduga menghilangkan nyawa seseorang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terdapat surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami sakit berat,” ujarnya.

Menurut Kapolres, berdasarkan rekomendasi medis tersebut, kondisi tersangka tidak memungkinkan untuk tetap menjalani penahanan sehingga penyidik memutuskan melakukan pembantaran penahanan.

“Surat keterangan medis menyatakan bahwa yang bersangkutan sakit berat. Dalam kondisi seperti itu, tidak mungkin kami mempertahankan penahanan, sehingga sejak sekitar satu minggu lalu yang bersangkutan dibantarkan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,”jelasnya.

Dionisius menegaskan, pembantaran penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum. Penyidikan terhadap perkara tersebut tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum mengambil keputusan tersebut, penyidik Polres Jayapura juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait pembantaran ini. Tujuannya agar yang bersangkutan dapat memperoleh perawatan medis yang diperlukan, sementara proses hukum tetap berjalan,” tegas Kapolres.

Kasus  ibu membakar anak  di Kampung Harapan sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat Kabupaten Jayapura. Polisi memastikan penanganan perkara akan tetap dilanjutkan setelah kondisi kesehatan tersangka memungkinkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

SENTANI – Polres Jayapura membantarkan tersangka kasus ibu bakar anak  yang terjadi di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka mengalami sakit berat dan membutuhkan penanganan kesehatan. Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P. Helan, mengatakan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meski yang bersangkutan tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan.

“Pelaku sebelumnya telah kami amankan dan ditahan karena diduga menghilangkan nyawa seseorang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terdapat surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami sakit berat,” ujarnya.

Menurut Kapolres, berdasarkan rekomendasi medis tersebut, kondisi tersangka tidak memungkinkan untuk tetap menjalani penahanan sehingga penyidik memutuskan melakukan pembantaran penahanan.

“Surat keterangan medis menyatakan bahwa yang bersangkutan sakit berat. Dalam kondisi seperti itu, tidak mungkin kami mempertahankan penahanan, sehingga sejak sekitar satu minggu lalu yang bersangkutan dibantarkan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,”jelasnya.

Dionisius menegaskan, pembantaran penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum. Penyidikan terhadap perkara tersebut tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum mengambil keputusan tersebut, penyidik Polres Jayapura juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait pembantaran ini. Tujuannya agar yang bersangkutan dapat memperoleh perawatan medis yang diperlukan, sementara proses hukum tetap berjalan,” tegas Kapolres.

Kasus  ibu membakar anak  di Kampung Harapan sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat Kabupaten Jayapura. Polisi memastikan penanganan perkara akan tetap dilanjutkan setelah kondisi kesehatan tersangka memungkinkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|