STABAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengungkap 33 kasus dengan 35 tersangka selama operasi anti narkotika (Antik) 2026. Operasi Antik ini berlangsung sejak 13 Mei 2026 sampai 2 Juni 2026.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, menjelaskan pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Hal tersebut dilakukan melalui tindakan kepolisian yang tegas dan berkelanjutan.
“Dari 35 tersangka yang diamankan, terdiri dari 34 laki-laki dan 1 perempuan, di mana 31 orang merupakan pengedar dan 4 orang pengguna narkotika,” ujarnya dalam gelar paparan di Mapolres Langkat, Jum’at (5/6/2026).
Dia menguraikan, barang bukti yang diamankan selama Operasi Antik dengan rincian sabu berat kotor 782,88 gram dan ganja 2.152,91 gram. David juga memaparkan beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya.
Mulai dari pengungkapan kasus ganja di Bukit Lawang Kecamatan Bahorok dengan terduga pelaku inisial MS (34), serta pengungkapan kasus sabu di wilayah Tanjung Pura dengan terduga pelaku inisial MFY (24). Keberhasilan pengungkapan ini, kata David, merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Langkat yang terus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya.
Dengan total barang bukti yang diamankan, Polres Langkat klaim perkiraan bahwa telah selamatkan 17.700 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain melakukan penegakan hukum, David juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi layanan Call Center 110 Polri guna mempercepat tindakan kepolisian terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika. (ted/ila)
STABAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengungkap 33 kasus dengan 35 tersangka selama operasi anti narkotika (Antik) 2026. Operasi Antik ini berlangsung sejak 13 Mei 2026 sampai 2 Juni 2026.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, menjelaskan pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Hal tersebut dilakukan melalui tindakan kepolisian yang tegas dan berkelanjutan.
“Dari 35 tersangka yang diamankan, terdiri dari 34 laki-laki dan 1 perempuan, di mana 31 orang merupakan pengedar dan 4 orang pengguna narkotika,” ujarnya dalam gelar paparan di Mapolres Langkat, Jum’at (5/6/2026).
Dia menguraikan, barang bukti yang diamankan selama Operasi Antik dengan rincian sabu berat kotor 782,88 gram dan ganja 2.152,91 gram. David juga memaparkan beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya.
Mulai dari pengungkapan kasus ganja di Bukit Lawang Kecamatan Bahorok dengan terduga pelaku inisial MS (34), serta pengungkapan kasus sabu di wilayah Tanjung Pura dengan terduga pelaku inisial MFY (24). Keberhasilan pengungkapan ini, kata David, merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Langkat yang terus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya.
Dengan total barang bukti yang diamankan, Polres Langkat klaim perkiraan bahwa telah selamatkan 17.700 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain melakukan penegakan hukum, David juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi layanan Call Center 110 Polri guna mempercepat tindakan kepolisian terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika. (ted/ila)

14 hours ago
10

















































