LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pondok Baung menjadi satu dari puluhan restoran yang tidak patuh pajak, berdasarkan temuan auditor Tahun Anggaran (TA) 2024. Manajemen restoran yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwalabingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat itu, beralasan, masih menunggu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang belum keluar dari dinas perizinan daerah setempat.
Pemilik Pondok Baung, Yogi, saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut.
“Benar. Kami kemarin tidak membayar pajak. Ini lagi diurus. Dan kami baru enam bulan beroperasi,” ungkap Yogi, Selasa (23/9).
Yogi juga mengatakan, tidak ada petugas dari dinas terkait yang datang menagih pajak ke restorannya. Namun begitu, dia menyebutkan, Manajemen Pondok Baung siap mematuhi peraturan tersebut.
“Kami diminta untuk membayar pajak dimulai pada Mei 2025 lalu. Bapenda sudah mengeluarkan ketetapan pembayaran pajak sebesar Rp3 juta,” bebernya.
Lebih lanjut dia mengatakan, NIB Pondok Baung juga belum selesai hingga kini.
“Kami mengurus NIB di Dinas Perizinan Langkat. Gak tau kenapa sampai saat ini belum selesai,” kata Yogi lagi.
Terpisah, Kepala Sub Bidang Pendataan Badan Pendapatan Daerah Langkat, Defin Panjaitan menyatakan, Pondok Baung belum membayar pajak restorannya hingga saat ini.
“Sampai siang ini, Pondok Baung belum membayar pajaknya. Ketetapan pajak restoran sebesar Rp3 juta,” jelasnya.
Dia menyebutkan, nilai pajak yang ditetapkan berdasarkan omzet yang dilaporkan oleh wajib pajak itu sendiri, atau self assessment. Namun saat disoal NIB yang membuat kendala Pondok Baung belum membayar pajak, menurut Defin, hal tersebut tidak terkait.
“Terkait pembayaran pajak daerah, tidak terkait dengan perizinan,” tegasnya.
Tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara TA 2024 yang dilakukan Bapenda Langkat atas puluhan restoran tidak patuh pajak, berjalan sedikit terhambat. Beberapa di antaranya bersedia membayar, juga ada yang membandel.
Pondok Baung satu di antara yang belum membayar pajak, meski sudah ada iktikad atau niat baik. Restoran itu juga menjadi satu tempat makan siang favorit sejumlah pejabat di Langkat. Pantauan wartawan, ASN hingga personel kepolisian makan siang di restoran yang menyajikan makanan khas Melayu itu. Tak hanya itu, sejumlah mobil mewah dari berbagai merek, juga terpakir rapi di halaman restoran, bahkan hingga parkir di badan jalan. (ted/saz)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pondok Baung menjadi satu dari puluhan restoran yang tidak patuh pajak, berdasarkan temuan auditor Tahun Anggaran (TA) 2024. Manajemen restoran yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwalabingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat itu, beralasan, masih menunggu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang belum keluar dari dinas perizinan daerah setempat.
Pemilik Pondok Baung, Yogi, saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut.
“Benar. Kami kemarin tidak membayar pajak. Ini lagi diurus. Dan kami baru enam bulan beroperasi,” ungkap Yogi, Selasa (23/9).
Yogi juga mengatakan, tidak ada petugas dari dinas terkait yang datang menagih pajak ke restorannya. Namun begitu, dia menyebutkan, Manajemen Pondok Baung siap mematuhi peraturan tersebut.
“Kami diminta untuk membayar pajak dimulai pada Mei 2025 lalu. Bapenda sudah mengeluarkan ketetapan pembayaran pajak sebesar Rp3 juta,” bebernya.
Lebih lanjut dia mengatakan, NIB Pondok Baung juga belum selesai hingga kini.
“Kami mengurus NIB di Dinas Perizinan Langkat. Gak tau kenapa sampai saat ini belum selesai,” kata Yogi lagi.
Terpisah, Kepala Sub Bidang Pendataan Badan Pendapatan Daerah Langkat, Defin Panjaitan menyatakan, Pondok Baung belum membayar pajak restorannya hingga saat ini.
“Sampai siang ini, Pondok Baung belum membayar pajaknya. Ketetapan pajak restoran sebesar Rp3 juta,” jelasnya.
Dia menyebutkan, nilai pajak yang ditetapkan berdasarkan omzet yang dilaporkan oleh wajib pajak itu sendiri, atau self assessment. Namun saat disoal NIB yang membuat kendala Pondok Baung belum membayar pajak, menurut Defin, hal tersebut tidak terkait.
“Terkait pembayaran pajak daerah, tidak terkait dengan perizinan,” tegasnya.
Tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara TA 2024 yang dilakukan Bapenda Langkat atas puluhan restoran tidak patuh pajak, berjalan sedikit terhambat. Beberapa di antaranya bersedia membayar, juga ada yang membandel.
Pondok Baung satu di antara yang belum membayar pajak, meski sudah ada iktikad atau niat baik. Restoran itu juga menjadi satu tempat makan siang favorit sejumlah pejabat di Langkat. Pantauan wartawan, ASN hingga personel kepolisian makan siang di restoran yang menyajikan makanan khas Melayu itu. Tak hanya itu, sejumlah mobil mewah dari berbagai merek, juga terpakir rapi di halaman restoran, bahkan hingga parkir di badan jalan. (ted/saz)

1 month ago
26

















































