Pura-pura Borong Rokok, Residivis di Bantul Kabur Bawa Dagangan Senilai Rp 3 Juta

19 hours ago 10
ilustrasi borgol

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Modus berpura-pura menjadi pembeli kembali memakan korban. Seorang residivis di Kabupaten Bantul nekat mengelabui pemilik warung dengan berpura-pura membeli rokok dalam jumlah besar. Saat penjaga warung lengah, pelaku justru membawa kabur dagangan senilai sekitar Rp 3 juta.

Pelaku berinisial FAPP (27) akhirnya berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya di sebuah warung milik Sudi Wiyono (71), warga Dusun Cempluk, Kalurahan Mangunan, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Menurutnya, pelaku datang ke warung dengan mengendarai sepeda motor dan berpura-pura hendak membeli rokok dalam jumlah banyak. Alasannya, rokok tersebut akan digunakan untuk keperluan acara lelayu.

“Saat tiba di lokasi, pelaku yang mengendarai sepeda motor berniat memesan rokok dalam jumlah banyak dengan dalih untuk keperluan lelayu. Pelaku bahkan mengambil sendiri berbagai merek rokok dari etalase dan memasukkannya ke dalam kantong plastik,” ujar Rita, Jumat (31/7/2026).

Karena jumlah rokok yang dibeli cukup banyak, pemilik warung kemudian memanggil istrinya, Suwarti, untuk membantu mencatat seluruh barang yang diambil pelaku. Sementara itu, pemilik warung keluar menuju pompa bensin yang berada tak jauh dari lokasi guna melayani pembeli lain.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku kembali menjalankan akalnya. Ia berpura-pura hendak membeli seluruh stok gula pasir yang tersedia di warung.

Saat Suwarti sibuk menyiapkan gula pesanan, pelaku langsung memanfaatkan kelengahan itu untuk kabur membawa kantong plastik berisi puluhan bungkus rokok.

“Pelaku tancap gas menggunakan sepeda motornya menuju arah Imogiri sembari membawa kantong plastik berisi rokok bernilai sekitar Rp3 juta,” terang Rita.

Merasa menjadi korban pencurian, pemilik warung segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlingo.

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Dlingo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap FAPP di rumahnya di wilayah Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Saat diinterogasi petugas, pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya,” kata Rita.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan saat beraksi, sebuah helm hitam, serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, FAPP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Dlingo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait motif aksi pencurian, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman,” tandas Rita. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|