Putusan MK SD-SMP Negeri Swasta Gratis, Siapkah Pemerintah?

1 day ago 10
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Ia menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis di sekolah negeri maupun swasta | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus diselenggarakan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan karena hanya membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik di sekolah negeri. Menurut MK, hal ini menimbulkan kesenjangan bagi siswa yang bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur,” tegas Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyatakan dukungannya terhadap semangat konstitusional yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan merata.

“Tentu kami mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata,” ujar Hetifah saat dihubungi, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, Komisi X DPR berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan keputusan MK ini agar selaras dengan amanat Pasal 31 UUD 1945.

“Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945,” imbuhnya.

Namun demikian, Hetifah yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan sistem tata kelola pendidikan nasional.

“Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, secara adil dan proporsional,” jelasnya.

Ia juga menekankan perlunya mekanisme yang transparan dalam penyaluran subsidi untuk sekolah swasta, agar kualitas pendidikan tetap terjaga dan tidak mengganggu kemandirian pengelolaan sekolah.

“Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS) sangat diperlukan agar dana ini mencakup sekolah swasta secara menyeluruh,” tegas Hetifah.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, termasuk penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini.

“Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat sumber daya manusia Indonesia ke depan,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|