RDP Komisi D DPRD Sumut Terkait Kekeringan di Baktiraja, BWSS 2 Sebut PT BEL Langgar Aturan

3 weeks ago 14

SUMUTPOS.CO – Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) 2 menyebutkan, PT BEL (Bakara Energi Lestari) yang beroperasi di Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), telah melanggar aturan dalam aktkvitasnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) itu, telah mengakibatkan kekeringan di areal pertanian masyarakat sekitar.

Hal itu diungkapkan pihak BWSS 2 saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Sumut, Rabu (6/8) sore. RDP tersebut dipimpin Sekretaris Komisi D DPRD Sumut Defri Noval Pasaribu, dan diikuti Anggota Komisi D Victor Silaen serta Anggota DPRD Sumut dari Dapil Humbahas Lambok Simamora. Selain pihak BWSS 2, perwakilan Dinas PUPR Sumut dan Dinas PMPTSP Sumut, juga turut hadir dalam RDP itu.

Pada kesempatan tersebut, pihak BWSS 2 menegaskan, aktivitas PT BEL memang telah membuat air yang seharusnya dialirkan ke irigasi persawahan masyarakat sekitar menjadi terganggu.

“Setelah dicek ke lapangan, benar, mereka melanggar aturan. Karena tidak merilis air yang mereka gunakan,” ungkap perwakilan BWSS 2, Ali Cahyadi.

Padahal, lanjut Ali, dalam rekomendasi yang dikeluarkan BWSS 2 ditegaskan, PT BEL wajib merilis air yang mereka gunakan untuk memutar turbin ke kawasan irigasi pertanian masyarakat.

“Dari awal mereka ajukan izin, kami sudah melakukan peninjauan. Kami sudah ingatkan, untuk pengambilan air, mereka harus mengakomodir kebutuhan irigasi air untuk persawahan,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Defri Noval Pasaribu menegaskan, RDP itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat di Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbahas, terkait kekeringan yang diakibatkan pembangunan dan aktivitas dari PT BEL.

“Kami ingin pertanyakan, izin yang diterbitkan kementerian kepada pelaku usaha. Sudah ditentukan, besaran air yang boleh diambil itu per 15 hari. Apakah hal tersebut memang secara faktual di lapangan sinkron? Bagaimana mekanisme dari BWSS untuk kontrol tersebut?” tegasnya.

Dia juga menyoroti terkait perizinan operasional dari PT BEL, yang diduga mempermainkan negara. Pasalnya, operasi perusahaan tersebut telah berlangsung sejak 2019, namun izin resmi baru keluarkan pada 2024.

“Untuk terkait izin, baru terbit pada Oktober 2024, sementara beroperasi sejak 2019, ini persoalan serius. Artinya selama itu juga dia tidak bayar pajak,” kata Defri.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Sumut Lambok Simamora, yang merupakan putra daerah dari wilayah Kabupaten Humbahas, menyampaikan kesaksiannya melihat kekeringan di wilayah tersebut.

“Saya putra daerah, saya melihat langsung air di wilayah itu kering. Irigasi yang seharusnya berjalan ke masyarakat, itu kondisinya kering,” ujarnya.

Dia juga menyinggung persoalan sosial yang terjadi sangat ekstrem, akibat perusahaan tersebut. Pasalnya, pola bahasa dalam komunikasi juga tidak pernah nyambung.

“Mereka sudah bertahun-tahun tidak pernah mendekatkan diri dengan masyarakat dengan bahasa Indonesia. Mereka hanya mampu bahasa Tiongkok. Jadi humas yang dibenturkan kepada masyarakat,” tegas politisi Partai Hanura tersebut.

Lambok menegaskan, di tengah kondisi kekeringan tersebut, matapencarian masyarakat di wilayah tersebut, hanya dari menanam padi dan bawang. Namun karena kondisi kekeringan tersebut, menurutnya, kondisi para petani di sana nyaris gagal tanam.

Menanggapi persoalan tersebut, pihak Ali didampingi Novi selaku perwakilan BWSS 2, mengatakan, untuk pemantauan yang dilakukan, pihaknya telah menunggu laporan dari PT BEL. Bila nantinya pihak perusahaan tidak juga melakukan laporan per triwulan, maka BWSS 2 akan melakukan pemantauan dan teguran kepada perusahaan tersebut.

“Tapi hingga saat ini mereka tidak kooperatif dalam menyampaikan laporan, dan kami telah memberikan teguran,” tegas Ali.

Sementara itu, perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Solo menyampaikan keterangan izin areal usaha dari perusahaan tersebut.

“Mereka dapat izin dari Menteri Kehutanan seluas 9,48 hektare sejak 2014. Kemudian pada 2018 perubahan areal menjadi 13,97 hektare. Dan terakhir seluas 11,90 hektare pada 2021,” bebernya.

Sementara perwakilan Dinas PUPR Sumut melalui Bidang Sumber Daya Air, Jones mengatakan, pihaknya pernah diperiksa Polda Sumut, terkait penjelasan kaitan perusahaan tersebut dengan pihaknya.

“Jadi sebenarnya 2018 mereka COD dengan PLN. Yang saya tahu PT BEL itu ada rekomtek yang dikeluarkan dari BWSS. Sebenarnya perusahaan ini cuma melakukan sirkulasi air yang akan dikembalikan. Dan saya rasa PT BEL tidak memiliki jaminan, ketika posisi kemarau air tetap rilis. Sampai hari ini yang kami ketahui, izinnya itu baru terbit,” pungkasnya. (map/saz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|