Rekening Berisi Dana Donasi Ditahan, OJK: Perbankan Tetap Aman

1 hour ago 1
ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketika sebuah rekening berisi uang pribadi dan donasi masyarakat tiba-tiba tak bisa digunakan, persoalannya tak lagi sebatas urusan transaksi perbankan. Kasus rekening aktivis Pati, Supriyono alias Botok, kini ikut menyeret isu yang lebih besar: seberapa jauh masyarakat dapat merasa aman dan percaya terhadap sistem perbankan ketika aparat meminta transaksi sebuah rekening dihentikan.

Di tengah perhatian publik tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa keamanan dana nasabah terancam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan dana masyarakat yang tersimpan di bank tetap aman, rahasia, serta mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Dian, OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangani persoalan tersebut. Ia juga mengakui bahwa respons publik terhadap kasus itu menunjukkan besarnya sensitivitas masyarakat terhadap setiap persoalan yang menyangkut perbankan.

“OJK memaklumi bahwa respons masyarakat menunjukkan isu ini merupakan hal yang penting karena berbagai kejadian, isu, ataupun rumor yang terkait dengan perbankan bisa jadi tidak hanya berdampak pada satu bank tertentu, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas dan persepsi terhadap sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan, terutama atas hal-hal yang bersinggungan dengan reputasi maupun kepercayaan masyarakat,” katanya kepada Tempo pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Dian menilai kepercayaan publik merupakan salah satu fondasi terpenting dalam industri jasa keuangan. Karena itu, setiap persoalan yang menyentuh rekening nasabah berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih luas di tengah masyarakat.

Ia menyebut OJK memahami munculnya pertanyaan publik terkait penghentian transaksi rekening Supriyono. Namun, menurut dia, tindakan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya ancaman terhadap keamanan dana nasabah.

“Namun demikian, perlu kami sampaikan pula bahwa penundaan transaksi apabila dilakukan dengan tujuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku justru merupakan sebuah bentuk perlindungan, bukan ancaman, terhadap kepercayaan,” kata Dian.

Dian menjelaskan penghentian transaksi tersebut pada prinsipnya bersifat sementara. Tindakan itu akan berakhir setelah proses penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang selesai.

Kasus tersebut bermula dari rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang berisi sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut disebut berasal dari uang pribadi serta donasi masyarakat yang dihimpun untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, mulai dari makanan, transportasi hingga akomodasi.

Rekening tersebut berada di Bank Mandiri dan transaksi di dalamnya dihentikan setelah bank menerima permintaan dari Polda Metro Jaya.

Namun, pihak kepolisian memberikan penjelasan berbeda mengenai istilah yang digunakan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menegaskan bahwa surat yang diajukan penyidik bukan permintaan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

“Kami luruskan, ya, surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi di kantornya, Senin, 24 Agustus 2026.

Budi mengatakan tindakan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyelidikan. Setelah proses berjalan selama lima hari, rekening tersebut disebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Sementara itu, Bank Mandiri sebelumnya juga memberikan penjelasan melalui kolom komentar akun Instagram resminya. Bank tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada Supriyono atas persoalan yang terjadi.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri pada Ahad, 23 Agustus 2026.

Polemik ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut istilah antara “pemblokiran” dan “penundaan transaksi”. Lebih jauh, kasus tersebut memperlihatkan bagaimana tindakan terhadap satu rekening dapat berkembang menjadi isu kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Karena itu, penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum, mekanisme, serta batas waktu penghentian transaksi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya diminta tenang, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai hak dan keamanan dana mereka. [*]

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|