Rental Playstation Pasar Entrop Jadi Kedok Jualan Ganja dan Miras

11 hours ago 7

Polisi Sita 93,72 Gram Ganja dan 17 Botol Arak Bali 

JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang disertai penyitaan minuman keras lokal jenis arak Bali di kawasan Pasar Los Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RS (19) beserta puluhan barang bukti.

   Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, mewakili Kapolresta Jayapura Kota KBP Frederickus W.A. Maclarimboen, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat personel Opsnal Satresnarkoba melaksanakan razia minuman keras ilegal pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 01.00 WIT.

   Saat melakukan pemantauan di kawasan Pasar Los Entrop, petugas mencurigai sebuah tempat usaha rental PlayStation yang masih beroperasi pada dini hari. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penggeledahan.

    “Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika serta minuman keras lokal. Seorang pria berinisial RS (19) kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Jayapura Kota,” ujar AKP Febry.

  Dari lokasi kejadian, polisi menyita lima paket besar dan 12 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 93,72 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit etalase kaca yang digunakan untuk menyimpan barang serta 17 botol minuman keras lokal jenis arak Bali berukuran 600 mililiter.

   Febry menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal yang dinilai menjadi ancaman bagi keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda.   

   “Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Karena itu kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

   Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran minuman keras ilegal.

   Saat ini, RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan guna mewujudkan Kota Jayapura yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika maupun peredaran minuman keras ilegal,” tegas Febry. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Polisi Sita 93,72 Gram Ganja dan 17 Botol Arak Bali 

JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang disertai penyitaan minuman keras lokal jenis arak Bali di kawasan Pasar Los Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RS (19) beserta puluhan barang bukti.

   Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, mewakili Kapolresta Jayapura Kota KBP Frederickus W.A. Maclarimboen, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat personel Opsnal Satresnarkoba melaksanakan razia minuman keras ilegal pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 01.00 WIT.

   Saat melakukan pemantauan di kawasan Pasar Los Entrop, petugas mencurigai sebuah tempat usaha rental PlayStation yang masih beroperasi pada dini hari. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penggeledahan.

    “Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika serta minuman keras lokal. Seorang pria berinisial RS (19) kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Jayapura Kota,” ujar AKP Febry.

  Dari lokasi kejadian, polisi menyita lima paket besar dan 12 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 93,72 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit etalase kaca yang digunakan untuk menyimpan barang serta 17 botol minuman keras lokal jenis arak Bali berukuran 600 mililiter.

   Febry menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal yang dinilai menjadi ancaman bagi keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda.   

   “Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Karena itu kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

   Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran minuman keras ilegal.

   Saat ini, RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan guna mewujudkan Kota Jayapura yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika maupun peredaran minuman keras ilegal,” tegas Febry. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|