Ribuan Rumah di Lahan Garapan Nikmati Listrik Ilegal, DPRD Minta PLN Bertindak

11 hours ago 9

Di tengah kondisi defisit listrik yang melanda sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara, keberadaan ribuan sambungan listrik ilegal di kawasan lahan garapan Kota Medan menjadi sorotan DPRD Kota Medan. Praktik pencurian arus listrik dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang taat membayar tagihan listrik.

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Agus Setiawan meminta PT PLN segera menertibkan penggunaan listrik ilegal yang selama ini diduga terjadi di sejumlah kawasan tanah garapan.

“PLN mengaku defisit listrik dan beban tinggi hingga harus dilakukan pemadaman. Tapi di tanah garapan, ribuan masyarakat menggunakan listrik tanpa membayar rekening. Itu seharusnya ditertibkan,” ujar Agus, Senin (29/6).

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku heran karena aliran listrik di kawasan tersebut tetap berjalan lancar selama bertahun-tahun.

Ia menduga ada pembiaran sehingga praktik penyambungan listrik ilegal terus berlangsung.”PLN harus menindak tegas oknum-oknum nakal. Kenapa bisa ada pembiaran seperti ini?” tegasnya.

Menurut Agus, penggunaan listrik ilegal juga kerap ditemukan di permukiman liar hingga lapak-lapak pedagang angkringan yang memanfaatkan aliran listrik tanpa izin resmi.

Ia menilai kondisi tersebut sangat merugikan negara sekaligus memicu rasa ketidakadilan di tengah masyarakat yang selama ini menggunakan listrik secara legal.”Jangan ada pembiaran terhadap pengguna listrik ilegal. Selain merugikan negara, hal ini juga akan memantik kemarahan masyarakat yang taat membayar tagihan listrik,” katanya.

Kritikan tersebut sebelumnya juga disampaikan Komisi III DPRD Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT PLN UP3 Medan pada Senin (22/6).

Dalam rapat itu, Manager PT PLN UP3 Medan Hariadi, mengakui sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara memang sedang mengalami defisit daya sekitar 63 Megawatt (MW). Saat beban puncak mencapai 2.878 MW, kemampuan pasokan dari seluruh pembangkit hanya sekitar 2.815 MW, sehingga terjadi kekurangan daya.

Hariadi menjelaskan, maraknya penggunaan listrik ilegal di kawasan tanah garapan dipicu status lahan yang masih bermasalah, sebagian merupakan kawasan sengketa agraria eks HGU PTPN. Karena warga tidak memiliki legalitas kepemilikan tanah, PLN tidak dapat menerbitkan sambungan listrik resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, sebagian warga memilih menyambung arus listrik secara ilegal.

Meski demikian, Hariadi menegaskan PLN telah melakukan berbagai upaya penertiban. Namun, petugas di lapangan kerap mendapat penolakan dari warga. “Kami tetap akan melakukan penertiban secara bertahap,” ujarnya.

Selain kawasan tanah garapan, PLN juga berkomitmen melakukan pendataan dan penertiban terhadap penggunaan listrik ilegal di sejumlah lokasi usaha, termasuk lapak pedagang angkringan, sebagai bagian dari upaya mengurangi kehilangan energi listrik dan menekan defisit daya di wilayah Sumatera Bagian Utara. (map/ila)

Di tengah kondisi defisit listrik yang melanda sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara, keberadaan ribuan sambungan listrik ilegal di kawasan lahan garapan Kota Medan menjadi sorotan DPRD Kota Medan. Praktik pencurian arus listrik dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang taat membayar tagihan listrik.

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Agus Setiawan meminta PT PLN segera menertibkan penggunaan listrik ilegal yang selama ini diduga terjadi di sejumlah kawasan tanah garapan.

“PLN mengaku defisit listrik dan beban tinggi hingga harus dilakukan pemadaman. Tapi di tanah garapan, ribuan masyarakat menggunakan listrik tanpa membayar rekening. Itu seharusnya ditertibkan,” ujar Agus, Senin (29/6).

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku heran karena aliran listrik di kawasan tersebut tetap berjalan lancar selama bertahun-tahun.

Ia menduga ada pembiaran sehingga praktik penyambungan listrik ilegal terus berlangsung.”PLN harus menindak tegas oknum-oknum nakal. Kenapa bisa ada pembiaran seperti ini?” tegasnya.

Menurut Agus, penggunaan listrik ilegal juga kerap ditemukan di permukiman liar hingga lapak-lapak pedagang angkringan yang memanfaatkan aliran listrik tanpa izin resmi.

Ia menilai kondisi tersebut sangat merugikan negara sekaligus memicu rasa ketidakadilan di tengah masyarakat yang selama ini menggunakan listrik secara legal.”Jangan ada pembiaran terhadap pengguna listrik ilegal. Selain merugikan negara, hal ini juga akan memantik kemarahan masyarakat yang taat membayar tagihan listrik,” katanya.

Kritikan tersebut sebelumnya juga disampaikan Komisi III DPRD Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT PLN UP3 Medan pada Senin (22/6).

Dalam rapat itu, Manager PT PLN UP3 Medan Hariadi, mengakui sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara memang sedang mengalami defisit daya sekitar 63 Megawatt (MW). Saat beban puncak mencapai 2.878 MW, kemampuan pasokan dari seluruh pembangkit hanya sekitar 2.815 MW, sehingga terjadi kekurangan daya.

Hariadi menjelaskan, maraknya penggunaan listrik ilegal di kawasan tanah garapan dipicu status lahan yang masih bermasalah, sebagian merupakan kawasan sengketa agraria eks HGU PTPN. Karena warga tidak memiliki legalitas kepemilikan tanah, PLN tidak dapat menerbitkan sambungan listrik resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, sebagian warga memilih menyambung arus listrik secara ilegal.

Meski demikian, Hariadi menegaskan PLN telah melakukan berbagai upaya penertiban. Namun, petugas di lapangan kerap mendapat penolakan dari warga. “Kami tetap akan melakukan penertiban secara bertahap,” ujarnya.

Selain kawasan tanah garapan, PLN juga berkomitmen melakukan pendataan dan penertiban terhadap penggunaan listrik ilegal di sejumlah lokasi usaha, termasuk lapak pedagang angkringan, sebagai bagian dari upaya mengurangi kehilangan energi listrik dan menekan defisit daya di wilayah Sumatera Bagian Utara. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|