Sidang Korupsi Smartboard, Hakim Tolak BAP Saksi Mangkir

13 hours ago 9

MEDAN– Persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali menghadirkan dinamika baru. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Bahrun Walidin alias Baron yang dua kali mangkir dari persidangan.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/6). “Kalau saudara tidak mampu menghadirkan saksi Baron, kami anggap keterangannya tidak diperlukan di persidangan,” tegas hakim saat menolak permohonan JPU.

Sebelumnya, jaksa menyampaikan telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Bahrun Walidin. Namun, saksi tersebut tidak pernah hadir sehingga JPU meminta izin membacakan keterangannya yang tertuang dalam BAP. Permohonan itu akhirnya ditolak majelis hakim.

Dalam persidangan, terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, turut menyoroti sosok Baron yang disebut kerap berada di rumah dinas Penjabat (Pj) Bupati Langkat saat itu, meski bukan aparatur sipil negara maupun staf Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pertanyaan tersebut diajukan kepada saksi Amril, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat. Saiful juga mempertanyakan apakah pernah ada arahan dari Pj Bupati saat itu agar proyek pengadaan smartboard tetap dilaksanakan dengan disertai ancaman akan dilaporkan ke inspektorat maupun aparat penegak hukum jika tidak direalisasikan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Amril mengaku hanya menjalankan arahan pimpinan. “Sebagai bawahan kami memahaminya sebagai instruksi pimpinan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Namun, saat ditanya mengenai hubungan Baron dengan Pj Bupati, Amril mengaku tidak mengetahui. “Saya tidak tahu apa hubungan Pak Pj dengan Baron,” katanya.

Sidang juga menghadirkan saksi Yuliana Christantie, yang menjelaskan proses pengadaan perangkat smartboard. Ia menerangkan bahwa PT Bismacindo Perkasa memesan sebanyak 312 unit smartboard melalui dua purchase order (PO). Paket pertama hanya berisi perangkat smartboard tanpa Open Pluggable Specification (OPS) dan webcam, sedangkan paket kedua telah dilengkapi kedua perangkat tersebut dengan harga sekitar Rp40 juta per unit.

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim yang menyoroti adanya perbedaan harga antara yang tercantum dalam BAP saksi dengan nilai yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara oleh jaksa.

Yuliana menjelaskan, PT Bismacindo membeli paket dasar dari PT Galva Technologies, kemudian melengkapinya dengan perangkat OPS dan webcam yang diperoleh dari pihak lain sebelum dipasarkan kembali. “Dari sisi bisnis tidak ada masalah menjual dengan harga lebih tinggi karena ada biaya lain seperti pengangkutan barang, pelatihan (bimtek), dan biaya operasional lainnya,” jelasnya. (man/ila)

MEDAN– Persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali menghadirkan dinamika baru. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Bahrun Walidin alias Baron yang dua kali mangkir dari persidangan.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/6). “Kalau saudara tidak mampu menghadirkan saksi Baron, kami anggap keterangannya tidak diperlukan di persidangan,” tegas hakim saat menolak permohonan JPU.

Sebelumnya, jaksa menyampaikan telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Bahrun Walidin. Namun, saksi tersebut tidak pernah hadir sehingga JPU meminta izin membacakan keterangannya yang tertuang dalam BAP. Permohonan itu akhirnya ditolak majelis hakim.

Dalam persidangan, terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, turut menyoroti sosok Baron yang disebut kerap berada di rumah dinas Penjabat (Pj) Bupati Langkat saat itu, meski bukan aparatur sipil negara maupun staf Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pertanyaan tersebut diajukan kepada saksi Amril, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat. Saiful juga mempertanyakan apakah pernah ada arahan dari Pj Bupati saat itu agar proyek pengadaan smartboard tetap dilaksanakan dengan disertai ancaman akan dilaporkan ke inspektorat maupun aparat penegak hukum jika tidak direalisasikan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Amril mengaku hanya menjalankan arahan pimpinan. “Sebagai bawahan kami memahaminya sebagai instruksi pimpinan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Namun, saat ditanya mengenai hubungan Baron dengan Pj Bupati, Amril mengaku tidak mengetahui. “Saya tidak tahu apa hubungan Pak Pj dengan Baron,” katanya.

Sidang juga menghadirkan saksi Yuliana Christantie, yang menjelaskan proses pengadaan perangkat smartboard. Ia menerangkan bahwa PT Bismacindo Perkasa memesan sebanyak 312 unit smartboard melalui dua purchase order (PO). Paket pertama hanya berisi perangkat smartboard tanpa Open Pluggable Specification (OPS) dan webcam, sedangkan paket kedua telah dilengkapi kedua perangkat tersebut dengan harga sekitar Rp40 juta per unit.

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim yang menyoroti adanya perbedaan harga antara yang tercantum dalam BAP saksi dengan nilai yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara oleh jaksa.

Yuliana menjelaskan, PT Bismacindo membeli paket dasar dari PT Galva Technologies, kemudian melengkapinya dengan perangkat OPS dan webcam yang diperoleh dari pihak lain sebelum dipasarkan kembali. “Dari sisi bisnis tidak ada masalah menjual dengan harga lebih tinggi karena ada biaya lain seperti pengangkutan barang, pelatihan (bimtek), dan biaya operasional lainnya,” jelasnya. (man/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|