Salinan Putusan Kasasi dari MA Diterima PN Binjai, Oknum Ketua Ormas Sumut Masih Hirup Udara Segar

1 month ago 18

SUMUTPOS.CO – Terkait putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan terpidana penguasaan lahan PTPN 2 Kebun Sei Semayang, Samsul Tarigan, Pengadilan Negeri (PN) Binjai sudah mengetahui hal tersebut.

“Sudah turun pemberitahuan putusan kasasi (Samsul),” ungkap Humas PN Binjai, Mukhtar, Selasa (22/7).

Mukhtar menjelaskan, salinan putusan kasasi tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai selaku eksekutor. Itu dilakukan agar terpidana yang saat ini masih menghirup udara segar sejak persidangan di PN Binjai, dapat segera dieksekusi.

Namun saat disoal kapan turun dari MA ke PN Binjai, Mukhtar mengaku tidak ingat.
“Yang menyerahkan (salinan putusan kasasi) PN. Lupa saya (kapan turun). Saya masih mengikuti Zoom meeting dengan pengadilan tinggi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, belum dapat berkomentar panjang. “Tunggu ya. Besok saya ke kantor. Sabar ya,” ujarnya singkat.
Diketahui, Samsul merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Sumut. Hakim Ketua Kasasi Jupriyadi, pun menolak permohonan Samsul.

Dalam proses kasasi ini, jaksa yang mengadili perkara tersebut juga mengajukan permohonan. Namun pada amar putusan kasasi yang terbit pada 13 Juni 2025, Samsul dipidana penjara selama satu tahun empat bulan. Putusan itu sama saat Samsul diadili di PN Binjai, yang terbit pada 20 November 2024 lalu.

Bunyi putusan PN Binjai, Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum. Namun, putusan itu tidak membuat puas terdakwa dan jaksa penuntut umum. Mereka pun mengajukan banding.

Menariknya, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan, turun, dengan hukuman enam bulan, dengan ketentuan pidana tidak perlu dijalani, kecuali kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 10 bulan habis. Putusan banding yang turun itu, diputus Hakim Ketua Djaniko Girsang dan anggota, Syamsul Bahri serta Baslin Sinaga.

Begitupun, hukuman yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Medan tidak membuat puas dan diduga ingin bebas tak bersalah, terdakwa mengajukan kasasi. Sayangnya, upaya kasasi malah mengembalikan putusan PN Binjai dengan pidana penjara satu tahun empat bulan.

Dalam dakwaan jaksa, Samsul didakwa menguasai lahan PTPN 2 yang tercatat masuk dalam Kebun Sei Semayang, seluas 80 hektare. Rinciannya, lahan seluas 75 hektare ditanami kelapa sawit dan lima hektar sisanya dibangun usaha diskotek, yang sebelumnya bernama Titanic Frog, dan berganti nama menjadi Cafe Flower.

Terdakwa langsung yang melayangkan permohonan atau pendaftaran ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pelanggan untuk menerangi usaha diskoteknya. Permohonan yang diajukan terdakwa ke PT PLN pada 17 April 2017, dan mulai aktif 29 Mei 2017.
Terdakwa diancam pidana melanggar pasal 55 huruf a jo pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan. (ted/saz)

SUMUTPOS.CO – Terkait putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan terpidana penguasaan lahan PTPN 2 Kebun Sei Semayang, Samsul Tarigan, Pengadilan Negeri (PN) Binjai sudah mengetahui hal tersebut.

“Sudah turun pemberitahuan putusan kasasi (Samsul),” ungkap Humas PN Binjai, Mukhtar, Selasa (22/7).

Mukhtar menjelaskan, salinan putusan kasasi tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai selaku eksekutor. Itu dilakukan agar terpidana yang saat ini masih menghirup udara segar sejak persidangan di PN Binjai, dapat segera dieksekusi.

Namun saat disoal kapan turun dari MA ke PN Binjai, Mukhtar mengaku tidak ingat.
“Yang menyerahkan (salinan putusan kasasi) PN. Lupa saya (kapan turun). Saya masih mengikuti Zoom meeting dengan pengadilan tinggi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, belum dapat berkomentar panjang. “Tunggu ya. Besok saya ke kantor. Sabar ya,” ujarnya singkat.
Diketahui, Samsul merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Sumut. Hakim Ketua Kasasi Jupriyadi, pun menolak permohonan Samsul.

Dalam proses kasasi ini, jaksa yang mengadili perkara tersebut juga mengajukan permohonan. Namun pada amar putusan kasasi yang terbit pada 13 Juni 2025, Samsul dipidana penjara selama satu tahun empat bulan. Putusan itu sama saat Samsul diadili di PN Binjai, yang terbit pada 20 November 2024 lalu.

Bunyi putusan PN Binjai, Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum. Namun, putusan itu tidak membuat puas terdakwa dan jaksa penuntut umum. Mereka pun mengajukan banding.

Menariknya, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan, turun, dengan hukuman enam bulan, dengan ketentuan pidana tidak perlu dijalani, kecuali kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 10 bulan habis. Putusan banding yang turun itu, diputus Hakim Ketua Djaniko Girsang dan anggota, Syamsul Bahri serta Baslin Sinaga.

Begitupun, hukuman yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Medan tidak membuat puas dan diduga ingin bebas tak bersalah, terdakwa mengajukan kasasi. Sayangnya, upaya kasasi malah mengembalikan putusan PN Binjai dengan pidana penjara satu tahun empat bulan.

Dalam dakwaan jaksa, Samsul didakwa menguasai lahan PTPN 2 yang tercatat masuk dalam Kebun Sei Semayang, seluas 80 hektare. Rinciannya, lahan seluas 75 hektare ditanami kelapa sawit dan lima hektar sisanya dibangun usaha diskotek, yang sebelumnya bernama Titanic Frog, dan berganti nama menjadi Cafe Flower.

Terdakwa langsung yang melayangkan permohonan atau pendaftaran ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pelanggan untuk menerangi usaha diskoteknya. Permohonan yang diajukan terdakwa ke PT PLN pada 17 April 2017, dan mulai aktif 29 Mei 2017.
Terdakwa diancam pidana melanggar pasal 55 huruf a jo pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan. (ted/saz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|