SD Negeri Jadi Gudang Mesin Judi, Ondim: Kami Sangat Tidak Mentolerir

3 weeks ago 17

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dengan adanya temuan di SD Negeri 050655 Lau Damak, Bahorok, Lang-kat, Bupati Langkat Syah Afandin, buka suara atas peristiwa tersebut. Pria yang karib disapa Ondim ini, menegaskan, tidak mentolerir hal tersebut.

“Kami sangat tidak mentolerir sekolah itu dijadikan tempat penyimpanan mesin judi dan kita minta polisi usut itu,” tegasnya.

Dia juga menuturkan, jika memang sekolah itu sudah dua tahun kosong atau tak ada aktivitas belajar mengajar, bukan berarti dapat sesuka hati digunakan. Selama kosong dua tahun, menurut Ondim, memang SD negeri itu tidak ada yang menjaga.

“Kalau sekarang sudah ditempatkan empat orang untuk menjaga,” bebernya.
Di lain pihak, desakan untuk mengevaluasi Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat menggema. Pasalnya, dugaan pembiaran telah jelas terjadi oleh Disdik Langkat, yang tidak melakukan monitoring hingga evaluasi terhadap bangunan SD negeri terbengkalai tersebut.

“Saya rasa Bupati Langkat dapat mengevaluasi Gembira Ginting dari jabatan Plt Kadisdik Langkat,” ungkap Pengamat Pendidikan dan Sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan, Abdul Rahim, akhir pekan lalu.

Koordinator Lawan Institute Sumut ini, menyebutkan, judi adalah tindak pidana dalam sisi etika hukum di beberapa negara. Pengaturannya diatur ketat dan bahkan ada juga hukum melarang atau membatasi kegiatan perjudian. Terutama di tempat yang mudah diakses dan dijangkau oleh anak-anak atau remaja.

“Meletakkan mesin judi di sekolah yang tidak dipakai dapat melanggar hukum dan regulasi yang berlaku. Sementara di sisi lain dalam perspektif etika moral, dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” ungkap Rahim.

Namun begitu, Rahim berpendapat, meletakkan mesin judi di sekolah yang tidak dipakai lagi adalah tak etis. Hal tersebut, kata dia, dinilai telah merusak nama baik lingkungan pendidikan dan masyarakat.

“Jika mesin judi diletakan di sekolah yang tidak dipakai tapi tidak dipersoalkan oknum pimpinan, berarti dinilai menyetujui perjudian di lingkungan sekolah. Karena itu, kepolisian kami minta untuk menelusuri asal muasal mesin judi tersebut,” harapnya.

“Siapa yang meletakkan hingga siapa pemiliknya. Tindak tegas segala bentuk perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku, karena ini bisa merusak ekonomi keluarga dan moral masyarakat,” imbuhnya.

Desakan evaluasi terhadap Gembira, juga bukan tanpa dasar. Pasalnya, keterangan yang disampaikan Gembira terkait mesin judi di SD negeri itu berbanding terbalik dengan keterangan Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang.

Menurut Gembira, mesin judi itu baru sebulan belakangan di sekolah tersebut. Sedangkan Kapolsek Bahorok menyebut, keberadaan mesin judi itu sudah ada sejak dua tahun lalu.
Pemilik mesin judi tembak ikan dan jackpot itu disebut-sebut BT.
“Dia (BT) tinggal di situ dan sekolah juga sudah tidak aktif sejak 2023. Dia sudah tinggal di situ lebih kurang 10 tahun,” kata Tunggul. Disoal BT terduga bandar judi, Tunggul menepisnya.

“BT bukan bandar judi, karena memang tidak ada yang dia mainkan untuk mesinnya, karena sudah rusak. Dia (BT) masih saksi, karena dari fakta yang kami dapat, belum ada perbuatan tindak pidana perjudian, sehingga belum bisa kami persangkakan,” pungkasnya. (ted/saz)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dengan adanya temuan di SD Negeri 050655 Lau Damak, Bahorok, Lang-kat, Bupati Langkat Syah Afandin, buka suara atas peristiwa tersebut. Pria yang karib disapa Ondim ini, menegaskan, tidak mentolerir hal tersebut.

“Kami sangat tidak mentolerir sekolah itu dijadikan tempat penyimpanan mesin judi dan kita minta polisi usut itu,” tegasnya.

Dia juga menuturkan, jika memang sekolah itu sudah dua tahun kosong atau tak ada aktivitas belajar mengajar, bukan berarti dapat sesuka hati digunakan. Selama kosong dua tahun, menurut Ondim, memang SD negeri itu tidak ada yang menjaga.

“Kalau sekarang sudah ditempatkan empat orang untuk menjaga,” bebernya.
Di lain pihak, desakan untuk mengevaluasi Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat menggema. Pasalnya, dugaan pembiaran telah jelas terjadi oleh Disdik Langkat, yang tidak melakukan monitoring hingga evaluasi terhadap bangunan SD negeri terbengkalai tersebut.

“Saya rasa Bupati Langkat dapat mengevaluasi Gembira Ginting dari jabatan Plt Kadisdik Langkat,” ungkap Pengamat Pendidikan dan Sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan, Abdul Rahim, akhir pekan lalu.

Koordinator Lawan Institute Sumut ini, menyebutkan, judi adalah tindak pidana dalam sisi etika hukum di beberapa negara. Pengaturannya diatur ketat dan bahkan ada juga hukum melarang atau membatasi kegiatan perjudian. Terutama di tempat yang mudah diakses dan dijangkau oleh anak-anak atau remaja.

“Meletakkan mesin judi di sekolah yang tidak dipakai dapat melanggar hukum dan regulasi yang berlaku. Sementara di sisi lain dalam perspektif etika moral, dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” ungkap Rahim.

Namun begitu, Rahim berpendapat, meletakkan mesin judi di sekolah yang tidak dipakai lagi adalah tak etis. Hal tersebut, kata dia, dinilai telah merusak nama baik lingkungan pendidikan dan masyarakat.

“Jika mesin judi diletakan di sekolah yang tidak dipakai tapi tidak dipersoalkan oknum pimpinan, berarti dinilai menyetujui perjudian di lingkungan sekolah. Karena itu, kepolisian kami minta untuk menelusuri asal muasal mesin judi tersebut,” harapnya.

“Siapa yang meletakkan hingga siapa pemiliknya. Tindak tegas segala bentuk perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku, karena ini bisa merusak ekonomi keluarga dan moral masyarakat,” imbuhnya.

Desakan evaluasi terhadap Gembira, juga bukan tanpa dasar. Pasalnya, keterangan yang disampaikan Gembira terkait mesin judi di SD negeri itu berbanding terbalik dengan keterangan Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang.

Menurut Gembira, mesin judi itu baru sebulan belakangan di sekolah tersebut. Sedangkan Kapolsek Bahorok menyebut, keberadaan mesin judi itu sudah ada sejak dua tahun lalu.
Pemilik mesin judi tembak ikan dan jackpot itu disebut-sebut BT.
“Dia (BT) tinggal di situ dan sekolah juga sudah tidak aktif sejak 2023. Dia sudah tinggal di situ lebih kurang 10 tahun,” kata Tunggul. Disoal BT terduga bandar judi, Tunggul menepisnya.

“BT bukan bandar judi, karena memang tidak ada yang dia mainkan untuk mesinnya, karena sudah rusak. Dia (BT) masih saksi, karena dari fakta yang kami dapat, belum ada perbuatan tindak pidana perjudian, sehingga belum bisa kami persangkakan,” pungkasnya. (ted/saz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|