Senator Penrad Siagian Bongkar ‘Pembangkangan’ Perusahaan Kehutanan di Nias Selatan

8 hours ago 4

JAKARTA, SumutPos.co– Sebuah tabir gelap operasional kehutanan di Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Rabu (1/4/2026). Anggota DPD RI, Pdt Penrad Siagian, melontarkan kritik pedas terhadap dugaan “pembangkangan” yang dilakukan oleh PT Teluk Nauli dan PT Gunung Raya Utama Timber Industri (GRUTI).

Meski izin operasional kedua perusahaan tersebut telah resmi dicabut oleh negara melalui SK Kementerian Kehutanan Nomor 89 dan 92 Tahun 2026, fakta di lapangan justru berbicara lain.

Dalam rapat yang dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, ESDM, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup, Penrad mengungkapkan temuan mengejutkan dari hasil kunjungan langsungnya ke lokasi. Ia menyebut PT Teluk Nauli masih nekat beroperasi seolah-olah kebal hukum.

“Saya turun langsung. PT Gruti memang sudah tutup, tapi PT Teluk Nauli masih berjalan. Bahkan, tim yang mau mengecek lapangan pun dilarang masuk. Ini bentuk pembangkangan terhadap keputusan negara!” tegas Penrad dengan nada tinggi.

Menurutnya, tindakan ini adalah penghinaan terhadap wibawa pemerintah dan Presiden. Jika Surat Keputusan (SK) pencabutan sudah terbit namun aktivitas tetap berjalan, maka perusahaan dianggap telah memposisikan diri di atas hukum.

Senada dengan Penrad, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan, Amoni Zega, membeberkan duka lara warga Kepulauan Batu selama hampir empat dekade. Bukannya kesejahteraan, kehadiran perusahaan justru menyisakan kerusakan ekologis yang permanen.

“39 tahun mereka di sana, apa hasilnya? Listrik tidak ada, sekolah rusak parah. Hutan gundul, sumber air tawar hilang karena intrusi air laut, bahkan habitat buaya terganggu sampai memakan korban jiwa warga kami,” ungkap Amoni yang juga anggota DPRD Nias Selatan.

Amoni mendesak agar pemerintah tidak hanya mencabut izin di atas kertas, tetapi juga mengejar kewajiban perusahaan yang tertunggak, mulai dari dana reboisasi, pajak, hingga ganti rugi kerusakan lingkungan.

Isu sensitif lain yang mencuat adalah dugaan kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat yang vokal menolak kerusakan hutan. Penrad Siagian menyayangkan sikap Polres Nias Selatan yang dinilai terlalu “cepat tanggap” terhadap laporan perusahaan namun lamban melindungi warga.

Bahkan, seorang anggota DPRD yang sedang menjalankan fungsi pengawasan dilaporkan ke polisi. Penrad pun mengingatkan aparat tentang hak imunitas wakil rakyat yang dilindungi Undang-Undang MD3.

“Kapolres seharusnya paham hukum. Jangan sembarangan menetapkan tersangka kepada warga yang mempertahankan tanahnya. Apalagi ini ada anggota dewan yang punya hak imunitas. Kami akan minta Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolres Nias Selatan yang bahkan tidak hadir dalam rapat hari ini tanpa penjelasan,” cecar Penrad.

Merespons tekanan dari DPD RI, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah menegaskan, secara hukum, PT GRUTI (126.550 hektare) dan PT Teluk Nauli (3.845 hektare) sudah “mati”.

Berdasarkan SK pencabutan, seluruh barang tidak bergerak di dalam kawasan tersebut kini resmi menjadi milik negara. Pemerintah juga telah menugaskan Gubernur Sumatra Utara dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengawasi aset tersebut agar tidak lagi dijarah.

Menutup rapat, Penrad Siagian menegaskan bahwa DPD RI akan mengeluarkan rekomendasi tegas. Selain penghentian total aktivitas di lapangan, ia menuntut penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat.

“Pulau-pulau kecil ini rapuh. Jika hutannya dirusak, sumber kehidupan mereka musnah. Kami akan kawal ini sampai perusahaan benar-benar angkat kaki dan keadilan bagi warga Nias Selatan tegak berdiri,” pungkasnya. (adz)

JAKARTA, SumutPos.co– Sebuah tabir gelap operasional kehutanan di Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Rabu (1/4/2026). Anggota DPD RI, Pdt Penrad Siagian, melontarkan kritik pedas terhadap dugaan “pembangkangan” yang dilakukan oleh PT Teluk Nauli dan PT Gunung Raya Utama Timber Industri (GRUTI).

Meski izin operasional kedua perusahaan tersebut telah resmi dicabut oleh negara melalui SK Kementerian Kehutanan Nomor 89 dan 92 Tahun 2026, fakta di lapangan justru berbicara lain.

Dalam rapat yang dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, ESDM, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup, Penrad mengungkapkan temuan mengejutkan dari hasil kunjungan langsungnya ke lokasi. Ia menyebut PT Teluk Nauli masih nekat beroperasi seolah-olah kebal hukum.

“Saya turun langsung. PT Gruti memang sudah tutup, tapi PT Teluk Nauli masih berjalan. Bahkan, tim yang mau mengecek lapangan pun dilarang masuk. Ini bentuk pembangkangan terhadap keputusan negara!” tegas Penrad dengan nada tinggi.

Menurutnya, tindakan ini adalah penghinaan terhadap wibawa pemerintah dan Presiden. Jika Surat Keputusan (SK) pencabutan sudah terbit namun aktivitas tetap berjalan, maka perusahaan dianggap telah memposisikan diri di atas hukum.

Senada dengan Penrad, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan, Amoni Zega, membeberkan duka lara warga Kepulauan Batu selama hampir empat dekade. Bukannya kesejahteraan, kehadiran perusahaan justru menyisakan kerusakan ekologis yang permanen.

“39 tahun mereka di sana, apa hasilnya? Listrik tidak ada, sekolah rusak parah. Hutan gundul, sumber air tawar hilang karena intrusi air laut, bahkan habitat buaya terganggu sampai memakan korban jiwa warga kami,” ungkap Amoni yang juga anggota DPRD Nias Selatan.

Amoni mendesak agar pemerintah tidak hanya mencabut izin di atas kertas, tetapi juga mengejar kewajiban perusahaan yang tertunggak, mulai dari dana reboisasi, pajak, hingga ganti rugi kerusakan lingkungan.

Isu sensitif lain yang mencuat adalah dugaan kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat yang vokal menolak kerusakan hutan. Penrad Siagian menyayangkan sikap Polres Nias Selatan yang dinilai terlalu “cepat tanggap” terhadap laporan perusahaan namun lamban melindungi warga.

Bahkan, seorang anggota DPRD yang sedang menjalankan fungsi pengawasan dilaporkan ke polisi. Penrad pun mengingatkan aparat tentang hak imunitas wakil rakyat yang dilindungi Undang-Undang MD3.

“Kapolres seharusnya paham hukum. Jangan sembarangan menetapkan tersangka kepada warga yang mempertahankan tanahnya. Apalagi ini ada anggota dewan yang punya hak imunitas. Kami akan minta Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolres Nias Selatan yang bahkan tidak hadir dalam rapat hari ini tanpa penjelasan,” cecar Penrad.

Merespons tekanan dari DPD RI, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah menegaskan, secara hukum, PT GRUTI (126.550 hektare) dan PT Teluk Nauli (3.845 hektare) sudah “mati”.

Berdasarkan SK pencabutan, seluruh barang tidak bergerak di dalam kawasan tersebut kini resmi menjadi milik negara. Pemerintah juga telah menugaskan Gubernur Sumatra Utara dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengawasi aset tersebut agar tidak lagi dijarah.

Menutup rapat, Penrad Siagian menegaskan bahwa DPD RI akan mengeluarkan rekomendasi tegas. Selain penghentian total aktivitas di lapangan, ia menuntut penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat.

“Pulau-pulau kecil ini rapuh. Jika hutannya dirusak, sumber kehidupan mereka musnah. Kami akan kawal ini sampai perusahaan benar-benar angkat kaki dan keadilan bagi warga Nias Selatan tegak berdiri,” pungkasnya. (adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|