DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, membuka Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah untuk Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Dairi. Sosialisasi ini digelar di Gedung Balai Budaya Sidikalang, Rabu (23/7) lalu.
Dikutip dari laman media sosial (medsos) Setdakab Dairi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentang PPTPKH. Sosialisasi ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta pemangku kepentingan tentang proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
Surung menyampaikan, sosialisasi ini memiliki peran strategis menyelaraskan kepentingan masyarakat dengan kebijakan pemerintah mengenai penataan kawasan hutan. “Kami ingin memastikan, penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan berjalan secara adil, transparan, dan partisipatif. Kegiatan ini menjadi awal penting untuk mendata secara objektif penguasaan tanah oleh masyarakat. Dan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada rakyat serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ungkap Surung.
Surung mengajak seluruh pihak khususnya pemerintah desa dan masyarakat, untuk aktif berpartisipasi dalam proses inventarisasi dan verifikasi agar data yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sosialisasi ini langkah nyata Pemkab Dairi mendukung penyelesaian konflik tenurial. Serta memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun. Sekaligus mendukung penataan ruang dan perlindungan kawasan hutan yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Hadir Tim Terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Sumut, Forkopimda, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat. (rud/saz)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, membuka Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah untuk Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Dairi. Sosialisasi ini digelar di Gedung Balai Budaya Sidikalang, Rabu (23/7) lalu.
Dikutip dari laman media sosial (medsos) Setdakab Dairi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentang PPTPKH. Sosialisasi ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta pemangku kepentingan tentang proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
Surung menyampaikan, sosialisasi ini memiliki peran strategis menyelaraskan kepentingan masyarakat dengan kebijakan pemerintah mengenai penataan kawasan hutan. “Kami ingin memastikan, penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan berjalan secara adil, transparan, dan partisipatif. Kegiatan ini menjadi awal penting untuk mendata secara objektif penguasaan tanah oleh masyarakat. Dan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada rakyat serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ungkap Surung.
Surung mengajak seluruh pihak khususnya pemerintah desa dan masyarakat, untuk aktif berpartisipasi dalam proses inventarisasi dan verifikasi agar data yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sosialisasi ini langkah nyata Pemkab Dairi mendukung penyelesaian konflik tenurial. Serta memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun. Sekaligus mendukung penataan ruang dan perlindungan kawasan hutan yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Hadir Tim Terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Sumut, Forkopimda, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat. (rud/saz)