Status Bencana Nasional Tak Kunjung Ditetapkan, Publik Pertanyakan Sikap Pemerintah

3 weeks ago 21
ilustrasi banjir / pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah pusat hingga kini belum menaikkan status banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera sebagai bencana nasional. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa ada beragam pertimbangan yang menjadi landasan keputusan tersebut. Namun, ia menegaskan tidak semuanya bisa dibuka ke publik.

“Banyak pertimbangan, ya. Ada hal-hal yang tidak bisa juga disampaikan,” ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Meski desakan terus mengalir dari masyarakat dan sejumlah tokoh, Prasetyo menilai penetapan status bukan hal yang paling mendesak. Yang utama, kata dia, adalah memastikan penanganan berlangsung optimal.
“Paling penting bukan masalah statusnya, tapi sekali lagi adalah masalah penanganannya,” tuturnya.

Sumber Daya Nasional Dikerahkan

Politikus Partai Gerindra itu memastikan seluruh unsur pemerintah telah digerakkan untuk membantu proses penanganan bencana di tiga provinsi terdampak. Ia menyebut langkah-langkah yang diambil sudah berjalan masif di lapangan.

“Semua sumber daya nasional dikerahkan. Sementara pilihan itu yang diambil,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan langsung agar seluruh kementerian dan lembaga mendukung sepenuhnya proses penanganan, termasuk dari sisi anggaran.
“Presiden langsung memberikan instruksi kepada kami, jajaran terkait untuk mem-back-up sepenuhnya proses penanganan terhadap bencana yang menimpa saudara-saudara kita di tiga provinsi,” ujarnya.

Skala Kerusakan Sangat Luas

Bencana banjir dan longsor yang terjadi sejak akhir November 2025 itu melanda 50 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hingga 3 Desember 2025, jumlah korban jiwa tercatat 753 orang, sementara ratusan lainnya masih hilang.

Melihat skala kerusakan dan luasnya wilayah terdampak, sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional. Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menjadi salah satu yang lantang menyampaikan aspirasi para kepala daerah serta para senator dari tiga provinsi tersebut.

Ia menilai kondisi bencana telah memenuhi kriteria bencana nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Menurutnya, indikator seperti jumlah korban, kerusakan sarana prasarana, kerugian material, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi telah terpenuhi.

Prabowo Nilai Status Daerah Sudah Cukup

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa status darurat daerah sudah memadai untuk mendukung penanganan bencana. Dalam kunjungan ke Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 1 Desember 2025, ia menilai mekanisme penanganan berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami monitor terus. Saya kira kondisi yang sekarang ini sudah cukup,” kata Prabowo.

Ia menambahkan, Basarnas dan BNPB telah bekerja sesuai prosedur dan tidak membutuhkan instruksi khusus. Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh proses berjalan cepat dan efektif.  [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|