SUMUTPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hukum dalam peredaran beras premium dan beras medium. Hasilnya, aparat kepolisian menemukan dugaan pelanggaran hukum. Penanganan kasus tersebut kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan menetapkan tersangka.
KEPALA Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan, penyelidikan dan penyidikan oleh instansinya dilakukan terhadap 212 merek beras premium dan beras medium. Total ada 52 perusahaan yang terdata sebagai produsen beras premium dan 15 perusahaan produsen beras medium. Seluruhnya sudah dicek oleh Satgas Pangan Polri.
“Meliputi pengecekan ke lapangan, baik kepada pasar tradisional maupun pasar modern untuk pengambilan sampel beras premium maupun medium. Kemudian kami melakukan pengecekan sampel tersebut ke laboratorium, yaitu Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian,” kata dia pada Kamis (24/7).
Sampai keterangan disampaikan kepada publik hari ini, Helfi menyampaikan, baru ada 9 merek dan 5 merek yang hasil pemeriksaannya tidak memenuhi standar mutu. Atas temuan itu, Satgas Pangan Polri meningkatkan status penanganan kasus yang ramai menjadi sorotan publik tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Tersangka bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati, pelakunya pihak-pihak yang ditunjuk melakukan. Karena alat yang digunakan adalah alat modern atau manual,” jelas Helfi.
Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan, dari proses pengemasan tersebut, dapat dilihat mens rea atau niat jahat. Baik proses pengemasan yang menggunakan alat modern maupun pengemasan secara manual. Namun, pihaknya masih harus mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka itu minimal harus punya dua alat bukti. Ini sedang kami lengkapi semua, makanya ada barang bukti hasil uji laboratorium yang harus dijelaskan oleh saksi ahli,” terang dia.
Helfi juga menyebutkan, Satgas Pangan Polri akan menggunakan beberapa pasal pidana dalam menjerat tersangka beras oplosan. Bukan hanya menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan konsumen, aparat kepolisian juga menjerat para pelaku dengan pasal dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia menyatakan, proses hukum yang dilakukan oleh Polri harus memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak terulang. Dia menyebut, para produsen yang menjual beras tidak sesuai dengan standar dan mutu pada label kemasan telah melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman UU TPPU yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” kata Helfi. Setelah menaikkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, selanjutnya Satgas Pangan Polri akan memeriksa saksi-saksi dari pihak korporasi. Persisnya produsen beras yang produksi merk tersebut tidak sesuai dengan standar mutu.
“Melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Mengembangkan perkara terhadap dugaan adanya merk-merk lain yang juga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran. Melakukan tracing asset atas hasil kejahatan tindak pidana asal yang tadi kami sampaikan,” jelasnya.
Selain itu, Satgas Pangan Polri akan melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras maupun komoditi lain yang tidak sesuai dengan mutu.
“Kepada pelaku usaha, kami tegaskan untuk tidak melakukan praktik-praktik curang yang merugikan konsumen dan pelanggar ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan segan-segan menindak dengan tegas terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha,” ujarnya. Langkah Satgas Pangan itu mendapatkan respon positif dari Kementerian Pertanian (Kementan). Pasalnya, penjualan beras tidak sesuai mutu, merugikan masyarakat atau konsumen. Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan penjualan beras kemasan tidak sesuai mutu maupun takaran, merugikan masyarakat.
Kementan menghitung, kerugian konsumen bisa mencapai Rp99 triliun. Nilai kerugian ini sangat besar, setara dengan anggaran Kejaksaan untuk 4 tahun lebih. Sebagai catatan APBN Kejaksaan tahun ini sekitar Rp23,3 triliun.
Tingginya nilai kerugian masyarakat itu, membuat Amran berkomitmen untuk mengusutnya. Dia lantas menyerahkan 212 merek beras kemasan yang tidak sesuai mutu. Baik itu dari sisi kualitas spesifikasi maupun takaran beratnya. “Kita hitung kira-kira Rp 99 triliun potensi kerugian masyarakat. Itu adalah perbuatan yang jahat,” tegas Amran dalam keterangannya (24/7).
Dia menambahkan upaya tegas untuk pemberantasan mafia pangan tersebut mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto. Amran mengungkap, Prabowo telah memberikan instruksi langsung agar tidak ada kompromi terhadap pelanggaran regulasi. “Pak Presiden minta, kalau masih tidak sesuai regulasi yang ada, harus ditindak tegas. Tidak ada lagi ruang diskusi,” ujar Mentan Amran.
Dia menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas pengusaha ataupun produsen yang terbukti melakukan kecurangan. “Seluruh pengusaha beras seluruh Indonesia yang tidak mengikuti aturan harus ditindak,” tandasnya.
Amran mengatakan, saat ini sejumlah negara lain mengalami krisis pangan. Maka kondisi pangan di Indonesia harus dijaga. Tidak boleh ada oknum atau mafia pangan yang memanfaatkan peluang meraup keuntungan, di tengah stok pangan yang melimpah.
Amran juga memastikan bahwa pasokan beras nasional saat ini dalam kondisi aman. Selama bulan ini pemerintah akan menyalurkan 360 ribu ton bantuan pangan beras dalam rangka program perlindungan sosial. Kemudian juga membuka keran untuk 1,3 juta ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sampai akhir 2025.
Beras SPHP dijual murah, dengan tujuan menurunkan harga beras premium yang sudah di atas harga eceran tertinggi (HET). Dengan stok nasional mencapai 4,2 juta ton, Kementan optimistis harga akan segera stabil. Bagi Amran, tidak ada alasan untuk memainkan harga di tengah pasokan yang melimpah. “Pemerintah akan terus mengawal distribusi hingga ke tangan konsumen,” tandasnya.
Kejagung Ikut Lakukan Penyelidikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut, penyelidikan itu dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan produsen beras yang ‘nakal’.
“Kejaksaan juga melalui tim Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi telah memulai penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/7).
Anang mengatakan, saat ini penyidik juga sudah melakukan pengecekan ke lapangan. Kendati demikian, ia enggan membeberkan temuan yang sudah diperoleh penyidik. Dalam kasus ini, ia menyebut penyidik akan memanggil enam produsen beras untuk diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, pada Senin (28/7) mendatang.
“Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap enam perusahaan. Kita sudah melakukan pemanggilan, hari Rabu kemarin sudah melakukan pemanggilan untuk hadir hari Senin,” tuturnya.
Ia merinci enam produsen beras yang dipanggil yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
“Tujuan dari proses hukum yang kita lakukan ini dengan harapan ke depannya dapat mengembalikan proses atau ekosistem distribusi dan penjualan beras dilaksanakan dengan sesuai ketentuan,” katanya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto juga geram lantaran adanya sejumlah pengusaha yang diduga mengoplos beras biasa dengan label premium untuk mendapatkan keuntungan yang tidak wajar. Prabowo kemudian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengusut persoalan tersebut. Ia menduga praktik kecurangan tersebut telah merugikan negara hingga ratusan triliun setiap tahunnya.
“Beras biasa dibilang beras premium harganya dinaikin seenaknya. Ini pelanggaran. Ini saya telah minta Jaksa Agung dan Polisi mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut tanpa pandang bulu,” ujarnya. (jpc/bbs/adz)