Tendangan Maut Ibu Tiri Antarkan Bocah 4 Tahun di Sleman Ini ke Rumah Sakit

1 day ago 8
tendangan maut ibu tiri antarkan anak ke rumah sakit Tersangka ibu tiri pelaku penganiayaan terhadap bocah 4 tahun di Purwomartani, Sleman dengan mengayunkan tendangan maut ke arah perut ini akhirnya ditahan | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara tendangan maut ibu tirinya ke bagian perut, seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kalasan, Sleman, harus dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Serangan itu menyebabkan kandung kemihnya mengalami pembusukan hingga harus dioperasi. Kini nyawanya selamat, namun luka batin sang anak masih membekas dalam.

Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. Korban sempat dirawat intensif di ICU Rumah Sakit PDHI Kalasan, dan baru diperbolehkan pulang beberapa hari lalu. Meski fisiknya mulai pulih, ia masih berada dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman demi pemulihan kondisi psikologisnya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengungkapkan kasus ini pertama kali mencuat setelah pihaknya menerima laporan bahwa ada balita dirujuk ke rumah sakit dengan dugaan kuat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

“Informasi kami terima Rabu (26/3/2025). Saat dicek, korban ada di ICU usai menjalani operasi kandung kemih akibat pembusukan. Diduga akibat hantaman benda tumpul,” ujar Riski, Kamis (17/4/2025).

Upaya komunikasi dengan korban saat itu sangat sulit. Setiap pertanyaan dari petugas hanya dibalas dengan ucapan lirih yang diulang-ulang: “Ibu jahat… Ibu jahat.”

Kata-kata itu menjadi pintu masuk penyelidikan. Tim Unit PPA mulai mengumpulkan keterangan saksi, hasil visum, hingga melakukan profiling terhadap orang tua korban dan lingkungan tempat tinggal mereka. Dari para tetangga, terungkap bahwa korban kerap mengeluh dan menunjukkan tanda-tanda kekerasan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya kami menetapkan ibu tiri korban, FR (37), sebagai tersangka. Ia ditangkap setelah bukti cukup. Awalnya mengelak, tapi akhirnya mengaku telah menendang perut korban saat suaminya tidak di rumah,” tutur Riski.

Motif kekerasan, menurut pengakuan pelaku, bermula dari rasa kesal terhadap korban yang dianggap rewel, ditambah tekanan ekonomi yang memicu emosi. Saat sedang jengkel pada sang suami, pelaku juga melampiaskan kemarahan kepada anak tirinya.

Kanit 5 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria, menyebutkan bahwa pelaku sudah mulai tinggal bersama korban sejak akhir November 2024, dan kekerasan dilakukan berulang sejak saat itu.

“Tendangan ke perut yang paling parah terjadi pada Maret 2025. Itulah yang membuat korban harus dioperasi,” ujarnya.

Saat membawa korban ke rumah sakit, pelaku sempat mengarang cerita bahwa anak terjatuh, sehingga suaminya tidak curiga.

Kini FR dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|