BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 2A Labuhanruku, Talawi, Batubara, dinyatakan bebas, setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Momen pembebasan tersebut berlangsung penuh haru dan syukur di lingkungan lapas, Sabtu (2/8).
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen untuk hidup lebih baik.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas 2A Labuhanruku, Soetopo Berutu mengatakan, kebijakan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam membangun keadilan yang berkeadaban dan penuh empati.
“Amnesti ini bukan semata-mata hadiah, melainkan bentuk pengakuan atas usaha dan perubahan positif yang telah ditunjukkan oleh warga binaan selama masa pembinaan. Ini adalah kesempatan baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik,” ungkap Soetopo.
Seorang warga binaan yang memperoleh amnesti, dengan mata berkaca-kaca, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden, karena telah memberi kesempatan kedua kepada kami. Ini adalah awal baru bagi hidup saya dan keluarga,” tuturnya penuh haru.
Para warga binaan yang dibebaskan sebelumnya telah menjalani proses pembinaan yang ketat, termasuk pelatihan keterampilan, pendidikan kepribadian, dan program rehabilitasi lainnya, yang dijalankan oleh Lapas Kelas 2A Labuhanruku. Selama masa pidana, mereka menunjukkan sikap disiplin, aktif dalam kegiatan positif, serta tidak melakukan pelanggaran.
Kebebasan ini menjadi momentum penting tidak hanya bagi mereka yang menerima amnesti, tapi juga bagi seluruh warga binaan lainnya sebagai motivasi untuk terus berubah dan memperbaiki diri. Soetopo pun berharap, agar mereka yang telah bebas benar-benar dapat menjadi individu yang berguna di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
Kegiatan pembebasan ini juga turut disaksikan pejabat struktural dan jajaran Lapas Labuhanruku, serta keluarga dari warga binaan yang dibebaskan. Suasana haru dan bahagia menyelimuti momen tersebut, menjadi saksi, setiap individu memang layak mendapatkan kesempatan kedua untuk menjalani hidup yang lebih baik. (mag-3/saz)
BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 2A Labuhanruku, Talawi, Batubara, dinyatakan bebas, setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Momen pembebasan tersebut berlangsung penuh haru dan syukur di lingkungan lapas, Sabtu (2/8).
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen untuk hidup lebih baik.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas 2A Labuhanruku, Soetopo Berutu mengatakan, kebijakan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam membangun keadilan yang berkeadaban dan penuh empati.
“Amnesti ini bukan semata-mata hadiah, melainkan bentuk pengakuan atas usaha dan perubahan positif yang telah ditunjukkan oleh warga binaan selama masa pembinaan. Ini adalah kesempatan baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik,” ungkap Soetopo.
Seorang warga binaan yang memperoleh amnesti, dengan mata berkaca-kaca, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden, karena telah memberi kesempatan kedua kepada kami. Ini adalah awal baru bagi hidup saya dan keluarga,” tuturnya penuh haru.
Para warga binaan yang dibebaskan sebelumnya telah menjalani proses pembinaan yang ketat, termasuk pelatihan keterampilan, pendidikan kepribadian, dan program rehabilitasi lainnya, yang dijalankan oleh Lapas Kelas 2A Labuhanruku. Selama masa pidana, mereka menunjukkan sikap disiplin, aktif dalam kegiatan positif, serta tidak melakukan pelanggaran.
Kebebasan ini menjadi momentum penting tidak hanya bagi mereka yang menerima amnesti, tapi juga bagi seluruh warga binaan lainnya sebagai motivasi untuk terus berubah dan memperbaiki diri. Soetopo pun berharap, agar mereka yang telah bebas benar-benar dapat menjadi individu yang berguna di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
Kegiatan pembebasan ini juga turut disaksikan pejabat struktural dan jajaran Lapas Labuhanruku, serta keluarga dari warga binaan yang dibebaskan. Suasana haru dan bahagia menyelimuti momen tersebut, menjadi saksi, setiap individu memang layak mendapatkan kesempatan kedua untuk menjalani hidup yang lebih baik. (mag-3/saz)