MIMIKA – Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap tiga orang pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mimika, Papua Tengah.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Unit Opsnal Polsek Miru. Adapun inisial ketiga pelaku curanmor adalah FFB, KM dan YN.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku berlangsung di jalan Megantara Lorong Yapis pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIT.
“Kami telah melakukan penangkapan ketiga pelaku curanmor dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku,” ujar Kapolsek, Kamis (13/3) kemarin. Kata Kapolsek, saat hendak ditangkap ketiga pelaku hendak melarikan diri melalui pintu belakang rumah yang diduga sebagai markas para pelaku.
Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksinya beberapa kali sejak bulan Februari 2025 dan terakhir pada bulan Maret 2025 dengan hasil curian sebanyak 4 unit sepeda motor.
Saat ini, sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku telah diamankan di Polsek Mimika Baru setelah. Ketiga pelaku FFB, KM dan YN saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut dengan dasar laporan polisi nomor LP / B / 34 / III / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal Maret 2025.
Untuk diketahui, dari ketiga pelaku yang ditangkap, ada dua orang pelaku yang masih dibawah umur, yakni KM dan YN. Mereka akan tetap menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur tentang diversi. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MIMIKA – Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap tiga orang pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mimika, Papua Tengah.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Unit Opsnal Polsek Miru. Adapun inisial ketiga pelaku curanmor adalah FFB, KM dan YN.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku berlangsung di jalan Megantara Lorong Yapis pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIT.
“Kami telah melakukan penangkapan ketiga pelaku curanmor dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku,” ujar Kapolsek, Kamis (13/3) kemarin. Kata Kapolsek, saat hendak ditangkap ketiga pelaku hendak melarikan diri melalui pintu belakang rumah yang diduga sebagai markas para pelaku.
Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksinya beberapa kali sejak bulan Februari 2025 dan terakhir pada bulan Maret 2025 dengan hasil curian sebanyak 4 unit sepeda motor.
Saat ini, sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku telah diamankan di Polsek Mimika Baru setelah. Ketiga pelaku FFB, KM dan YN saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut dengan dasar laporan polisi nomor LP / B / 34 / III / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal Maret 2025.
Untuk diketahui, dari ketiga pelaku yang ditangkap, ada dua orang pelaku yang masih dibawah umur, yakni KM dan YN. Mereka akan tetap menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur tentang diversi. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos