MEDAN – Boby Rahman Pohan (44) divonis 11 tahun penjara setelah terbukti melakukan penikaman terhadap temannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia di kawasan Titi Gantung, Lapangan Merdeka Medan, Medan Timur.
Majelis hakim Sarma Siregar, dalam amarnya meyakini perbuatan warga asal Belawan itu, terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boby Rahman Pohan dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Sarma, dalam sidang di ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (4/6) sore.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban, Erik Pohan Dabuke, meninggal dunia serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, masih tergolong muda, dan belum pernah dihukum,” kata hakim.
Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Dalam tuntutannya sebelumnya, jaksa meminta hukuman yang lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
Perkara ini bermula dari cekcok di sebuah lapo tuak pada November 2025. Perselisihan kecil antara terdakwa dan korban yang awalnya dipicu saat bermain musik dan menegur, kemudian berlanjut menjadi pertengkaran di atas jembatan Titi Gantung.
Dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras, terdakwa memecahkan lampu neon dan mengambil pecahannya sebagai senjata. Saat korban naik ke jembatan untuk menanggapi tantangan duel, keduanya terlibat perkelahian hingga akhirnya terdakwa menikam korban di bagian belakang telinga dan leher.
Korban sempat mencoba melarikan diri namun akhirnya tumbang akibat luka serius dan meninggal dunia. Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi di kawasan Medan Barat pada malam berikutnya. (man/ila)
MEDAN – Boby Rahman Pohan (44) divonis 11 tahun penjara setelah terbukti melakukan penikaman terhadap temannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia di kawasan Titi Gantung, Lapangan Merdeka Medan, Medan Timur.
Majelis hakim Sarma Siregar, dalam amarnya meyakini perbuatan warga asal Belawan itu, terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boby Rahman Pohan dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Sarma, dalam sidang di ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (4/6) sore.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban, Erik Pohan Dabuke, meninggal dunia serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, masih tergolong muda, dan belum pernah dihukum,” kata hakim.
Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Dalam tuntutannya sebelumnya, jaksa meminta hukuman yang lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
Perkara ini bermula dari cekcok di sebuah lapo tuak pada November 2025. Perselisihan kecil antara terdakwa dan korban yang awalnya dipicu saat bermain musik dan menegur, kemudian berlanjut menjadi pertengkaran di atas jembatan Titi Gantung.
Dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras, terdakwa memecahkan lampu neon dan mengambil pecahannya sebagai senjata. Saat korban naik ke jembatan untuk menanggapi tantangan duel, keduanya terlibat perkelahian hingga akhirnya terdakwa menikam korban di bagian belakang telinga dan leher.
Korban sempat mencoba melarikan diri namun akhirnya tumbang akibat luka serius dan meninggal dunia. Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi di kawasan Medan Barat pada malam berikutnya. (man/ila)

13 hours ago
12

















































