JAYAPURA– Meninggalnya sepasang suami istri Yantinus Wetipo/Kogoya dan Seli Wenda usai dieksekusi oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendapat respon dari pihak keluarga almarhum. Pihak TPNPB OPM diminta menunjukkan bukti-bukti jika Yantinus dan Seli Wenda adalah Banpol seperti yang dituduhkan.
Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM hanya didasari kecurigaan tanpa adanya bukti fisik.
“Kami menyampaikan permintaan kepada Kodap XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama, khususnya Batalion Wesem, agar memberikan bukti fisik yang jelas terkait penembakan terhadap Almarhum Y.dan istrinya,” ucap perwakilan keluarga dalam video yang diunggah, Minggu (26/7).
Adapun permintaan keluarga adalah meminta bukti berupa foto atau video yang selama ini almarhum bekerja sama dengan pihak TNI/Polri atau militer Indonesia. Kedua, pihak keluarga meminta bukti berupa percakapan (chat/inbox) yang ditemukan dalam telepon genggam almarhum yang membuktikan adanya komunikasi atau koordinasi dengan pihak militer Indonesia.
Ketiga pihak keluarga meminta menunjukkan video hasil interogasi yang membuktikan bahwa almarhum benar-benar mengakui dirinya sebagai pengkhianat, atau Banpol sebab, menurut keluarga tanpa adanya proses interogasi yang jelas, tidak semestinya dilakukan penembakan begitu saja.
Keempat apabila bukti-bukti tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka kami, keluarga besar, meminta adanya pertanggungjawaban dan penjelasan secara terbuka berbagai media dan pihak bahwa almarhum adalah korban tanpa bukti yang jelas.
“Kami keluarga sangat tidak puas dengan hasil klarifikasi Batalion Wesem pada tanggal 25 Juli 2026, karena dalam klarifikasi tersebut tidak disertakan bukti fisik yang jelas untuk mendukung tindakan penembakan bahwa Almarhum Yantinus dan istrinya merupakan agen intelijen militer Indonesia,” sebutnya.
“Oleh karena itu, kami keluarga tidak meminta penjelasan dalam bentuk tulisan, surat, atau pernyataan tertulis semata, melainkan meminta bukti fisik yang keluarkan agar kami keluarga mengakui atas visi beliau sebab setahu kami, almarhum adalah berstatus sebagai tahanan politik (Tapol) lebih dari itu kami tidak diuraikan,” imbuh dengan meneratan tertanda keluarga korban yang terdiri dari marga Wetipo, Kogoya, Kelnea dan Wenda
Sementara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengeluarkan pernyataan berisi ancaman dan ultimatum kepada pejabat pemerintahan di Papua, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, anggota DPR, aparatur sipil negara (ASN), kepala kampung hingga masyarakat sipil agar tidak menjadi agen intelijen pemerintah Indonesia.
JAYAPURA– Meninggalnya sepasang suami istri Yantinus Wetipo/Kogoya dan Seli Wenda usai dieksekusi oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendapat respon dari pihak keluarga almarhum. Pihak TPNPB OPM diminta menunjukkan bukti-bukti jika Yantinus dan Seli Wenda adalah Banpol seperti yang dituduhkan.
Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM hanya didasari kecurigaan tanpa adanya bukti fisik.
“Kami menyampaikan permintaan kepada Kodap XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama, khususnya Batalion Wesem, agar memberikan bukti fisik yang jelas terkait penembakan terhadap Almarhum Y.dan istrinya,” ucap perwakilan keluarga dalam video yang diunggah, Minggu (26/7).
Adapun permintaan keluarga adalah meminta bukti berupa foto atau video yang selama ini almarhum bekerja sama dengan pihak TNI/Polri atau militer Indonesia. Kedua, pihak keluarga meminta bukti berupa percakapan (chat/inbox) yang ditemukan dalam telepon genggam almarhum yang membuktikan adanya komunikasi atau koordinasi dengan pihak militer Indonesia.
Ketiga pihak keluarga meminta menunjukkan video hasil interogasi yang membuktikan bahwa almarhum benar-benar mengakui dirinya sebagai pengkhianat, atau Banpol sebab, menurut keluarga tanpa adanya proses interogasi yang jelas, tidak semestinya dilakukan penembakan begitu saja.
Keempat apabila bukti-bukti tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka kami, keluarga besar, meminta adanya pertanggungjawaban dan penjelasan secara terbuka berbagai media dan pihak bahwa almarhum adalah korban tanpa bukti yang jelas.
“Kami keluarga sangat tidak puas dengan hasil klarifikasi Batalion Wesem pada tanggal 25 Juli 2026, karena dalam klarifikasi tersebut tidak disertakan bukti fisik yang jelas untuk mendukung tindakan penembakan bahwa Almarhum Yantinus dan istrinya merupakan agen intelijen militer Indonesia,” sebutnya.
“Oleh karena itu, kami keluarga tidak meminta penjelasan dalam bentuk tulisan, surat, atau pernyataan tertulis semata, melainkan meminta bukti fisik yang keluarkan agar kami keluarga mengakui atas visi beliau sebab setahu kami, almarhum adalah berstatus sebagai tahanan politik (Tapol) lebih dari itu kami tidak diuraikan,” imbuh dengan meneratan tertanda keluarga korban yang terdiri dari marga Wetipo, Kogoya, Kelnea dan Wenda
Sementara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengeluarkan pernyataan berisi ancaman dan ultimatum kepada pejabat pemerintahan di Papua, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, anggota DPR, aparatur sipil negara (ASN), kepala kampung hingga masyarakat sipil agar tidak menjadi agen intelijen pemerintah Indonesia.


















































