MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kecamatan Medan Deli, diminta untuk menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli. Karena ketiadaan TPS di Kelurahan Titipapan, warga terpaksa membuang sampah sembarangan.
Hal itu dimintakan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, dr Faisal Arbie M.Biomed saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jalan Platina II, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (23/11/2025) sore.
“Kita minta Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan Medan Deli untuk menyikapi masalah ketiadaan TPS ini secara serius. Sebab ini persoalan serius, tak akan mungkin lingkungan bersih kalau tidak ada wadah untuk membuang sampah. Saat ini kita memang benar-benar krisis tempat sampah,” ucap Faisal Arbie.
Meskipun minim sarana TPS, Anggota Komisi 3 DPRD Medan yang akrab disapa Arbie itu tetap meminta kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih.
“Setidaknya jangan membuang sampah ke parit ataupun ke sungai, itu akan menjadi masalah besar. Parit atau sungai yang tersumbat sampah akan menimbulkan dampak banjir,” ujarnya.
Arbie mengharapkan, masyarakat dapat mewadahi sampahnya masing-masing dan menempatkan sampah pada tempatnya. “Tolong sama-sama kita menjaga lingkungan, selama ini kurang juga kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan,” katanya.
Khusus bagi warga yang lingkungannya belum tersedia TPS, Arbie meminta agar segera melaporkannya ke Kepala Lingkungan. “Kepling segera koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk mengutip sampah yang dikumpulkan di satu titik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Perda No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No.6 Tahun 2015 ditetapkan pada 17 September 2024. Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30, Kecamatan diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas Lingkungan Hidup paling sedikit 1x dalam 3 bulan.
Di dalam Perda No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No.6 Tahun 2015 itu, tetap ditegaskan adanya sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar aturan. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kecamatan Medan Deli, diminta untuk menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli. Karena ketiadaan TPS di Kelurahan Titipapan, warga terpaksa membuang sampah sembarangan.
Hal itu dimintakan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, dr Faisal Arbie M.Biomed saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jalan Platina II, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (23/11/2025) sore.
“Kita minta Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan Medan Deli untuk menyikapi masalah ketiadaan TPS ini secara serius. Sebab ini persoalan serius, tak akan mungkin lingkungan bersih kalau tidak ada wadah untuk membuang sampah. Saat ini kita memang benar-benar krisis tempat sampah,” ucap Faisal Arbie.
Meskipun minim sarana TPS, Anggota Komisi 3 DPRD Medan yang akrab disapa Arbie itu tetap meminta kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih.
“Setidaknya jangan membuang sampah ke parit ataupun ke sungai, itu akan menjadi masalah besar. Parit atau sungai yang tersumbat sampah akan menimbulkan dampak banjir,” ujarnya.
Arbie mengharapkan, masyarakat dapat mewadahi sampahnya masing-masing dan menempatkan sampah pada tempatnya. “Tolong sama-sama kita menjaga lingkungan, selama ini kurang juga kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan,” katanya.
Khusus bagi warga yang lingkungannya belum tersedia TPS, Arbie meminta agar segera melaporkannya ke Kepala Lingkungan. “Kepling segera koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk mengutip sampah yang dikumpulkan di satu titik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Perda No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No.6 Tahun 2015 ditetapkan pada 17 September 2024. Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30, Kecamatan diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas Lingkungan Hidup paling sedikit 1x dalam 3 bulan.
Di dalam Perda No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No.6 Tahun 2015 itu, tetap ditegaskan adanya sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar aturan. (map/ila)

4 days ago
16

















































