LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam melakukan eksekusi atas putusan perkara proyek swakelola di Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deliserdang, Senin (6/10). Eksekusi dilakukan karena sampai saat ini pihak Dinas SDABMBK belum mau melakukan membayarkan utangnya pada rekanannya meskipun perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ada senilai Rp4 miliar utang yang harus dibayar dan belum termasuk dendanya.
Juru Sita PN Lubukpakam, Azhar Siregar melaksanakan eksekusi dan membacakan di Ruang Kadis SDABMBK, Janso Siregar di lantai II. Diperkirakan tidak banyak orang yang tahu saat pembacaan eksekusi itu.
Eksekusi yang dilakukan ini membuat pengacara pemohon, Joko Suandi dan rekannya kecewa. Saat diwawancarai Joko dan timnya mengira konsep eksekusi dilakukan di luar ruangan atau di depan kantor agar semua orang tahu bagaimana proses keadilan. Namun ternyata ia sempat disuruh masuk di dalam ruang kadis dan kemudian dibacakan oleh pihak juru sita.
“Saya selaku kuasa hukum sangat kecewa. Saya tadi sudah sampaikan, kita ini eksekusi bukan mediasi kenapa enggak dibacakan di bawah. Sudah saya sampaikan tapi ya sudahlah yang penting sudah selesai dibacakan,” ucap Joko.
Joko mengatakan pada saat selesai dibacakan ia mengira termohon akan segera membayarkan tapi ternyata tidak. Sejauh ini ia melihat belum ada tanda-tanda kalau hutang akan dibayarkan. Diakuinya kalau pihaknya akhirnya ikut menandatangani berita acara eksekusi.
“Ini perkara sudah inkrah, sudah ada putusan dan mereka harus bayar. Sudah kalah mereka di PK (Peninjauan Kembali). Yang saya kira dengan diatas (dibacakan) akan dibayarkan ternyata tidak. Mereka hanya takut diketahui khalayak ramai,” tandas Joko.
Joko bilang selain timnya dan Kadis di dalam ruangan apa yang dilakukan oleh Juru Sita juga didengar oleh Kabag Hukum Pemkab dan Kabag Ops. Dalam hal ini ia hanya menegaskan kalau hutang pada kliennya itu bisa secepatnya dibayarkan oleh dinas. Karena, Tahun 2023 perkaranya sudah inkrah dan ada bunga 6 persen untuk tiap tahunnya apabila tidak juga dibayarkan. Disebut pada saat ini bunganya itu terhitung sudah 12 persen.
Juru Sita PN Lubukpakam, Azhar Siregar yang dikonfirmasi mengaku apa yang dilakukan pihaknya saat eksekusi sudah memenuhi proses hukum. Ia menegaskan apa yang dilakukan atas inisiatif mereka sendiri bukan ada permohonan dari dinas terkait. Dianggap tidak perlu juga eksekusi dilakukan di ruang terbuka karena yang dilakukan bukan eksekusi ril.
“Proses eksekusi ini bukan eksekusi reel (tapi) eksekusi membayar sejumlah uang. Makanya kami di sini hanya membacakan penetapan supaya hasil berita acara itu untuk diberikan kepada pemkab untuk dianggarkan ditahun berikutnya. Sudah dibacakan tadi. Kalau reel harus dinyatakan terbuka inikan hanya termohonnya itu dinas,” pungkas Azhar Siregar.(btr/azw)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam melakukan eksekusi atas putusan perkara proyek swakelola di Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deliserdang, Senin (6/10). Eksekusi dilakukan karena sampai saat ini pihak Dinas SDABMBK belum mau melakukan membayarkan utangnya pada rekanannya meskipun perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ada senilai Rp4 miliar utang yang harus dibayar dan belum termasuk dendanya.
Juru Sita PN Lubukpakam, Azhar Siregar melaksanakan eksekusi dan membacakan di Ruang Kadis SDABMBK, Janso Siregar di lantai II. Diperkirakan tidak banyak orang yang tahu saat pembacaan eksekusi itu.
Eksekusi yang dilakukan ini membuat pengacara pemohon, Joko Suandi dan rekannya kecewa. Saat diwawancarai Joko dan timnya mengira konsep eksekusi dilakukan di luar ruangan atau di depan kantor agar semua orang tahu bagaimana proses keadilan. Namun ternyata ia sempat disuruh masuk di dalam ruang kadis dan kemudian dibacakan oleh pihak juru sita.
“Saya selaku kuasa hukum sangat kecewa. Saya tadi sudah sampaikan, kita ini eksekusi bukan mediasi kenapa enggak dibacakan di bawah. Sudah saya sampaikan tapi ya sudahlah yang penting sudah selesai dibacakan,” ucap Joko.
Joko mengatakan pada saat selesai dibacakan ia mengira termohon akan segera membayarkan tapi ternyata tidak. Sejauh ini ia melihat belum ada tanda-tanda kalau hutang akan dibayarkan. Diakuinya kalau pihaknya akhirnya ikut menandatangani berita acara eksekusi.
“Ini perkara sudah inkrah, sudah ada putusan dan mereka harus bayar. Sudah kalah mereka di PK (Peninjauan Kembali). Yang saya kira dengan diatas (dibacakan) akan dibayarkan ternyata tidak. Mereka hanya takut diketahui khalayak ramai,” tandas Joko.
Joko bilang selain timnya dan Kadis di dalam ruangan apa yang dilakukan oleh Juru Sita juga didengar oleh Kabag Hukum Pemkab dan Kabag Ops. Dalam hal ini ia hanya menegaskan kalau hutang pada kliennya itu bisa secepatnya dibayarkan oleh dinas. Karena, Tahun 2023 perkaranya sudah inkrah dan ada bunga 6 persen untuk tiap tahunnya apabila tidak juga dibayarkan. Disebut pada saat ini bunganya itu terhitung sudah 12 persen.
Juru Sita PN Lubukpakam, Azhar Siregar yang dikonfirmasi mengaku apa yang dilakukan pihaknya saat eksekusi sudah memenuhi proses hukum. Ia menegaskan apa yang dilakukan atas inisiatif mereka sendiri bukan ada permohonan dari dinas terkait. Dianggap tidak perlu juga eksekusi dilakukan di ruang terbuka karena yang dilakukan bukan eksekusi ril.
“Proses eksekusi ini bukan eksekusi reel (tapi) eksekusi membayar sejumlah uang. Makanya kami di sini hanya membacakan penetapan supaya hasil berita acara itu untuk diberikan kepada pemkab untuk dianggarkan ditahun berikutnya. Sudah dibacakan tadi. Kalau reel harus dinyatakan terbuka inikan hanya termohonnya itu dinas,” pungkas Azhar Siregar.(btr/azw)

3 weeks ago
25

















































