Warga Bibis Baru Tuntut Tower Telekomunikasi Dibongkar, Keluhkan Dengungan Suara Keras Hingga Berdampak Kesehatan

16 hours ago 10
Warga Bibis Baru RT 02/RW 24 meminta pemerintah dan instansi terkait untuk segera membongkar sebuah menara telekomunikasi yang berdiri di kawasan permukiman mereka. Desakan tersebut menguat lantaran persoalan perizinan, masa berlaku kontrak, hingga kejelasan kelayakan fungsi menara tidak kunjung mendapat jawaban pasti dari otoritas setempat. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Warga Bibis Baru RT 02/RW 24 meminta pemerintah dan instansi terkait untuk segera membongkar sebuah menara telekomunikasi yang berdiri di kawasan permukiman mereka. Desakan tersebut menguat lantaran persoalan perizinan, masa berlaku kontrak, hingga kejelasan kelayakan fungsi menara tidak kunjung mendapat jawaban pasti dari otoritas setempat.

Perwakilan warga Bibis Baru, Aang, mengungkapkan bahwa penolakan masyarakat terhadap tower tersebut sejatinya telah berlangsung sejak awal berdiri, dengan estimasi 85 hingga 90 persen warga menyatakan tidak setuju. Warga sempat berulangkali mengadukan masalah ini, namun justru dioper dari satu instansi ke instansi lain tanpa jawaban konkret.

“Mulai dari Satpol PP kami disuruh ke kelurahan, dari kelurahan kami dilempar ke Satpol PP lagi. Kami hanya ingin klarifikasi bagaimana sebenarnya kebenarannya,” ujar Aang.

Menurut Aang, warga mempertanyakan informasi bahwa tower tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Warga juga mempertanyakan kelayakan fungsi bangunan serta masa kontrak tower yang disebut telah berakhir.

“Tower ini tetap berdiri, padahal surat-surat perizinannya, menurut informasi yang kami dapat, belum ada IMB. Tidak ada tindakan dari dinas-dinas terkait,” katanya.

Aang menyebut persoalan keberadaan tower bukan baru muncul belakangan. Menurut dia, sejak awal berdiri, sebagian besar warga telah menyatakan keberatan. Ia bahkan mengklaim sekitar 85 hingga 90 persen warga tidak menyetujui keberadaan tower tersebut.

Ia juga mempersoalkan alamat tower yang menurutnya tercatat di RT 03, sementara bangunan fisiknya berada di wilayah RT 02.

Selain masalah perizinan, warga mengeluhkan suara dengungan yang disebut terdengar cukup keras, terutama pada malam hari.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena tower berada di kawasan padat penduduk.

Warga juga mengaitkan keberadaan tower dengan sejumlah gangguan kesehatan yang dialami masyarakat sekitar, seperti stroke, gangguan pendengaran, vertigo, hingga depresi.

“Kalau dampak kesehatan, warga menganggap sangat dirugikan. Banyak yang mengalami stroke, depresi, gangguan pendengaran dan vertigo. Tetapi untuk penyebabnya tentu perlu pembuktian secara medis,” ujar Aang.

Persoalan lain yang dipertanyakan warga adalah tidak adanya dokumen perjanjian yang dapat mereka pegang terkait kerja sama antara perusahaan pemilik atau pengelola tower dengan masyarakat.

Menurut Aang, warga tidak mengetahui secara jelas kapan kontrak mulai berlaku, kapan berakhir, serta apa saja hak dan kompensasi yang seharusnya diterima masyarakat.

Ia mencontohkan saat terjadi pergantian jaringan dari 3G ke 5G. Warga disebut menerima informasi mengenai adanya pembayaran sekitar Rp15 juta.

Namun, menurutnya, terdapat pemotongan yang disebut sebagai biaya perantara dan warga tidak menerima dokumen perjanjian yang menjelaskan secara rinci transaksi tersebut.

Aang juga mengatakan tower tersebut pernah berhenti beroperasi setelah warga melakukan penolakan. Namun, menurut dia, tower kemudian kembali beroperasi tanpa adanya persetujuan dari warga.

“Katanya kontrak 10 tahun sempat dimatikan dan warga juga sempat menolak. Tapi tahu-tahu hidup sendiri lagi tanpa persetujuan warga,” katanya.

Atas berbagai persoalan tersebut, warga Bibis Baru RT 02/RW 24 bersama warga RT 01 meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan kejelasan mengenai legalitas tower, masa kontrak, kelayakan fungsi, serta mekanisme kerja sama dengan masyarakat.

Warga juga mendesak agar tower dibongkar apabila memang terbukti masa kontraknya telah berakhir dan dokumen perizinannya tidak terpenuhi.

“Jadi tuntutan kami tower ini dirobohkan karena kontraknya sudah habis. Selain itu, perizinannya juga kami pertanyakan dan warga RT 01 maupun RT 02 sudah menyatakan penolakan,” tegas Aang.

Warga berharap pemerintah tidak lagi saling melempar kewenangan dan segera memberikan keputusan yang jelas terkait keberadaan tower tersebut.

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|