JAYAPURA– Ada 10 hakim yang diadukan masyarakat kepada lembaga perwakilan Komisi Yudisial (KY) Papua. Hal ini terkait dengan kinerja hakim dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara.
Dari data KY, sebagian besar hakim yang dilaporkan berasal dari Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Meski, tidak disebutkan lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan namun ini menjadi preseden terkait kredibilitas seorang pengadil.
Salah satu Praktisi Hukum, Thomas C. Syufi mengatakan, hal itu tidak saja memalukan tetapi juga sangat mencederai lembaga peradilan.
“Itu bukan saja memalukan tapi mencederai wajah peradilan di Indonesia, terutama hakim,”ujarnya Senin (14/4). Dikatakan, seharusnya hakim itu sebagai pilar terakhir dalam penegakan keadilan dan demokrasi peradilan itu.
Karenanya, bagaimana mereka melihat semua persoalan atau mereka punya kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan semua perkara, ujung atau puncaknya ada pada hakim. Hakim memegang keputusan tertinggi dalam sebuah penegakan hukum.
“Jika ditemukan melanggar maka ia telah mencederai independensi hakim, integritas, kejujuran. Kan ini sudah dicantumkan dalam undang undang kuasa kehakiman,”katanya.
Tapi kalau ada intervensi, artinya telah menggerus reputasi lembaga peradilan. Walau dilakukan oleh oknum hakim, tapi itu sudah merusak dan menggeneralisir pandangan publik lebih mempertimbangkan soal ekstra yudisial diluar itu, baik uang atau relasi dengan oligarki dengan kekuasaan.
“Ini yang menyebabkan rusaknya sendi demokrasi peradilan pengadilan sebagai lembaga terakhir penegak keadilan dan demokrasi,”tambanya.(roy/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA– Ada 10 hakim yang diadukan masyarakat kepada lembaga perwakilan Komisi Yudisial (KY) Papua. Hal ini terkait dengan kinerja hakim dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara.
Dari data KY, sebagian besar hakim yang dilaporkan berasal dari Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Meski, tidak disebutkan lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan namun ini menjadi preseden terkait kredibilitas seorang pengadil.
Salah satu Praktisi Hukum, Thomas C. Syufi mengatakan, hal itu tidak saja memalukan tetapi juga sangat mencederai lembaga peradilan.
“Itu bukan saja memalukan tapi mencederai wajah peradilan di Indonesia, terutama hakim,”ujarnya Senin (14/4). Dikatakan, seharusnya hakim itu sebagai pilar terakhir dalam penegakan keadilan dan demokrasi peradilan itu.
Karenanya, bagaimana mereka melihat semua persoalan atau mereka punya kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan semua perkara, ujung atau puncaknya ada pada hakim. Hakim memegang keputusan tertinggi dalam sebuah penegakan hukum.
“Jika ditemukan melanggar maka ia telah mencederai independensi hakim, integritas, kejujuran. Kan ini sudah dicantumkan dalam undang undang kuasa kehakiman,”katanya.
Tapi kalau ada intervensi, artinya telah menggerus reputasi lembaga peradilan. Walau dilakukan oleh oknum hakim, tapi itu sudah merusak dan menggeneralisir pandangan publik lebih mempertimbangkan soal ekstra yudisial diluar itu, baik uang atau relasi dengan oligarki dengan kekuasaan.
“Ini yang menyebabkan rusaknya sendi demokrasi peradilan pengadilan sebagai lembaga terakhir penegak keadilan dan demokrasi,”tambanya.(roy/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos