JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) secara resmi menutup Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Penetapan Rencana Kerja DPRP Tahun 2025, Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRP, serta Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Gedung DPR Papua, Rabu (16/4)
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRP, Denny Henrry Bonai. Dalam sambutannya, Denny menyampaikan bahwa DPR Papua telah menyetujui dan menetapkan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda Tahun 2025, yang merupakan hasil inisiatif bersama antara Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP.
‘Dalam pembahasan nantinya, diharapkan partisipasi masyarakat baik secara lisan maupun tertulis dapat dilakukan secara terbuka dan transparan. Keterlibatan masyarakat ini penting dalam pembentukan peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Denny.
Ia juga menekankan pentingnya Rencana Kerja DPRP Tahun 2025 sebagai pedoman bersama dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan, agar fungsi-fungsi kelembagaan DPRP dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 yang telah diserahkan kepada DPR Papua, Denny menjelaskan bahwa pembahasannya akan dilakukan paling lambat 30 hari sejak diterima. Hal ini merujuk pada Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, dengan fokus pada pencapaian program, pelaksanaan peraturan daerah, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
“Terkait laporan hasil reses anggota DPRP, Denny menyatakan bahwa dokumen tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebagai bahan dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun 2025 dan APBD Tahun 2026,” Tegas Denny.
JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) secara resmi menutup Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Penetapan Rencana Kerja DPRP Tahun 2025, Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRP, serta Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Gedung DPR Papua, Rabu (16/4)
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRP, Denny Henrry Bonai. Dalam sambutannya, Denny menyampaikan bahwa DPR Papua telah menyetujui dan menetapkan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda Tahun 2025, yang merupakan hasil inisiatif bersama antara Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP.
‘Dalam pembahasan nantinya, diharapkan partisipasi masyarakat baik secara lisan maupun tertulis dapat dilakukan secara terbuka dan transparan. Keterlibatan masyarakat ini penting dalam pembentukan peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Denny.
Ia juga menekankan pentingnya Rencana Kerja DPRP Tahun 2025 sebagai pedoman bersama dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan, agar fungsi-fungsi kelembagaan DPRP dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 yang telah diserahkan kepada DPR Papua, Denny menjelaskan bahwa pembahasannya akan dilakukan paling lambat 30 hari sejak diterima. Hal ini merujuk pada Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, dengan fokus pada pencapaian program, pelaksanaan peraturan daerah, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
“Terkait laporan hasil reses anggota DPRP, Denny menyatakan bahwa dokumen tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebagai bahan dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun 2025 dan APBD Tahun 2026,” Tegas Denny.