Tuntut Mantan Kadishub Mappi dan Pihak Ketiga Dituntut dengan Hukuman Berbeda 

17 hours ago 5

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Speed Boat di Mappi Tahun 2016

MERAUKE– Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi tahun anggaran 2016 di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (15/4/2025). Kedua terdakwa tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi Budi Margono dan pihak ketiga bernama Andi Hasan Aco.

   Kajari Merauke Sultan D. Sihotang, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, saat dihubungi media ini terkait dengan tuntutan tersebut mengatakan bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

    Keduanya, lanjut Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora  dinyatakan terbukti melanggar primer Pasal 2  Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55  Ayat (1) Ke-1 KUHP serta Kitab UU Hukum Acara Pidana.

   Karena itu, untuk terdakwa Budi Margono dituntut pidana dengan hukuman selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar  Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta diperintahkan membayar uang pengganti  sebesar Rp 70 juta dengan ketentuan setelah 1 bulan putusan berkekuatan  tetap terdakwa membayar uang pengganti tersebut. Jika  tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

‘’Jika tidak mempunyai harta yang cukup maka diganti dengan pidana selama 3 tahun 9 bulan,’’ kata  Donny.

Sementara untuk terdakwa Andi Hasan Aco, ungkap Donny Stiveb Umbora, JPU menuntut terdakwa dengan pidana  selama 8 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian terdakwa diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 935.727.273  dengan ketentuan setelah 1 bulan putusan berkekuatan  tetap terdakwa membayar uang pengganti tersebut. Jika  tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta yang cukup maka diganti dengan pidana selama 4 tahun.  Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara korupsi tersebut. 

Sebagaimana ditulis sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan Long Boat 15 Pk 20 Unit, Long Boat 40 Pk 16 Unit dan Speed Boat Boat 40 Pk 2 Unit pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut dimana Budi Margono  selaku pengguna anggaran dan tersangka Andi Hasan Aco selaku  pelaksana kegiatan pada pengadaan alat transportasi air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi tahun 2016 dimana pada perhitungan awal kerugian negara yang ditemukan sebesar  Rp 4.149.727.273. (ulo) 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Speed Boat di Mappi Tahun 2016

MERAUKE– Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi tahun anggaran 2016 di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (15/4/2025). Kedua terdakwa tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi Budi Margono dan pihak ketiga bernama Andi Hasan Aco.

   Kajari Merauke Sultan D. Sihotang, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, saat dihubungi media ini terkait dengan tuntutan tersebut mengatakan bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

    Keduanya, lanjut Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora  dinyatakan terbukti melanggar primer Pasal 2  Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55  Ayat (1) Ke-1 KUHP serta Kitab UU Hukum Acara Pidana.

   Karena itu, untuk terdakwa Budi Margono dituntut pidana dengan hukuman selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar  Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta diperintahkan membayar uang pengganti  sebesar Rp 70 juta dengan ketentuan setelah 1 bulan putusan berkekuatan  tetap terdakwa membayar uang pengganti tersebut. Jika  tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

‘’Jika tidak mempunyai harta yang cukup maka diganti dengan pidana selama 3 tahun 9 bulan,’’ kata  Donny.

Sementara untuk terdakwa Andi Hasan Aco, ungkap Donny Stiveb Umbora, JPU menuntut terdakwa dengan pidana  selama 8 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian terdakwa diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 935.727.273  dengan ketentuan setelah 1 bulan putusan berkekuatan  tetap terdakwa membayar uang pengganti tersebut. Jika  tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta yang cukup maka diganti dengan pidana selama 4 tahun.  Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara korupsi tersebut. 

Sebagaimana ditulis sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan Long Boat 15 Pk 20 Unit, Long Boat 40 Pk 16 Unit dan Speed Boat Boat 40 Pk 2 Unit pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut dimana Budi Margono  selaku pengguna anggaran dan tersangka Andi Hasan Aco selaku  pelaksana kegiatan pada pengadaan alat transportasi air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi tahun 2016 dimana pada perhitungan awal kerugian negara yang ditemukan sebesar  Rp 4.149.727.273. (ulo) 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|