BATAM, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belum reda berita kasus perusakan alam yang memicu banjir dan tanah longsor Sumatera dan Aceh, fenomena perusakan yang cukup tragis terjadi di pulau Batam.
Kerusakan hutan lindung Tanjung Kasam, Kota Batam, Kepulauan Riau, ternyata jauh lebih luas dari temuan sebelumnya. Jika awalnya diketahui sekitar 12 hektare kawasan hutan telah berubah fungsi, temuan terbaru menunjukkan kerusakan bertambah hingga total mencapai sekitar 20 hektare.
Informasi tersebut terungkap setelah warga Kavling Bestari, Kabil, melaporkan adanya aktivitas mencurigakan kepada organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia (ABI) pada Senin (5/1/2026). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan.
Ketua ABI, Soni Riyanto, mengatakan verifikasi menemukan adanya pembukaan kawasan hutan lindung baru dengan luas terdampak sekitar 8 hektare. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari titik perusakan pertama yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
“Temuan ini hanya berjarak 2 kilometer dari lokasi perusakan sebelumnya,” kata Soni, Selasa (13/1/2026).
Menurut Soni, di lokasi perusakan pertama telah terlihat tindak lanjut dari tim Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan berupa pemasangan papan segel. Namun, di lokasi perusakan terbaru, ABI justru menemukan aktivitas alat berat yang masih berlangsung.
“Di lokasi kedua kami menemukan satu alat ekskavator dan delapan truk pengangkut tanah. Artinya dalam satu kawasan hutan lindung Tanjung Kasam terdapat dua kegiatan berbeda yang sama-sama merusak hutan lindung,” ujarnya.
Dengan perhitungan sekitar 12 hektare pada titik pertama dan 8 hektare di titik kedua, total kerusakan kawasan hutan lindung Tanjung Kasam kini diperkirakan mencapai 20 hektare. ABI menilai pola perusakan di kedua lokasi relatif sama.
Soni menjelaskan, modus yang digunakan adalah memotong bukit, kemudian tanahnya diangkut untuk dijadikan material reklamasi di wilayah pesisir Batam. Sementara lahan bekas bukit yang telah diratakan diduga diproyeksikan menjadi kawasan pertanian atau permukiman.
“Pola yang kami lihat seperti itu selama ini. Setelah bukit dipotong dan lahannya diratakan, kawasan tersebut perlahan akan dimasuki bangunan. Ini yang sekarang banyak terjadi di Batam,” kata Soni.
Ia menambahkan, perusakan hutan lindung di Tanjung Kasam dilakukan secara bertahap dan berlangsung cukup lama. Cara ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari perhatian publik hingga kawasan hutan benar-benar gundul.
“Pada lokasi verifikasi terakhir, kondisi hutan sudah sangat memprihatinkan. Hampir seluruh area digunduli, vegetasi pohon tersisa sangat sedikit,” ujarnya.
Tak hanya itu, ABI juga menemukan adanya permukiman warga yang berada tidak jauh dari area pemotongan bukit. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi memicu bencana banjir dan tanah longsor, terutama saat hujan deras.
Soni menegaskan, aktivitas tersebut melanggar sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam regulasi tersebut, pelaku perusakan hutan lindung terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Sementara itu, apabila perusakan dilakukan secara terorganisir, sistematis, atau melibatkan kepentingan ekonomi seperti reklamasi, permukiman, maupun kegiatan industri, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar,” tuturnya.
Ia menekankan, sanksi hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memerintahkan, membiayai, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari perusakan tersebut. Jika melibatkan korporasi, penegak hukum dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga pembubaran badan usaha.
ABI mendesak aparat penegak hukum menerapkan seluruh instrumen hukum secara tegas guna melindungi kawasan hutan lindung di Batam. Berdasarkan data ABI, kondisi hutan lindung darat di Batam saat ini sudah rusak hampir 80 persen.
“Jika dibiarkan, perusakan akan terus merambah, tidak hanya ke hutan darat lainnya, tetapi juga mengancam kawasan pesisir,” kata Soni.
Selain itu, ABI juga meminta Polresta Barelang menertibkan aktivitas truk-truk pengangkut tanah yang diduga melanggar aturan muatan. Menurut ABI, angkutan tanah berlebih tidak hanya merusak jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan pencemaran debu.
Soni menyebut praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 karena berkaitan langsung dengan pemanfaatan hasil kejahatan kehutanan.
“Truk-truk pengangkut tanah ini bagian dari mata rantai perusakan hutan. Karena itu, penindakan tidak bisa hanya berhenti di lokasi pembukaan lahan, tetapi juga harus menyasar sarana dan alat angkutnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Sianturi, juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap kerusakan lingkungan di Batam dan Kepri. Ia mengingatkan, pembiaran berlarut dapat menimbulkan kecurigaan adanya praktik pembiaran.
Lagat juga menyoroti peran BP Batam sebagai pengelola kawasan. Ia meminta BP Batam tidak hanya fokus pada investasi, tetapi juga serius menjaga kelestarian lingkungan.
“Investasi itu untuk kesejahteraan masyarakat, jangan sampai bencana besar terjadi nantinya. Ongkos yang harus ditanggung akan lebih mahal dibandingkan angka investasi itu sendiri,” kata Lagat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

3 days ago
11


















































