BANDA ACEH, SUMUTPOS.CO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YY (47), warga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, diduga menjadi korban obat kedaluwarsa yang dilakukan pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.
Akibat peristiwa itu, YY mengalami kebutaan di bagian penglihatan matanya usai berobat di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.
YY didampingi oleh kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan pihak Manajemen RSUD Satelit Aceh Besar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh. Laporan itu, diterima langsung oleh Zuliandi KOMPOLNRP 68090004 di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh (31/1).
Sementara itu, kuasa hukum pelapor M. Nur SH, Yudhitira Maulana SH, M. Zubir SH, MH mengataka,n telah melaporkkan pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32N/2025/SPKT/POLDA ACEH/ tertanggal 31 Januari, Jumat.
“Apa yang dilakukan pihak manajemen RSUD Satelit Aceh Besar sebagai terlapor terhadap klien kami, merupakan salah satu tindak pidana kesehatan sesuai undang undang No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84,” ujar M. Nur, Minggu (2/2).
Sebab, lanjutnya, dugaan pemberian obat kedaluwarsa oleh pihak RSUD merupakan kelalaian tenaga teknis kefarmasian di apotek rumah sakit berupa kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien yakni, pemberian obat yang telah kadaluwarsa. Maka, pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hukum Kesehatan.
M. Nur melanjutkan, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440.
Saat ini, lanjutnya, terlapor masih dalam proses lidik. Menurut keterangan dari pelapor, bahwa pelapor mengalami sakit atau luka di bagian mata kanan pada 25 Desember 2024 lalu akibat masuk kotoran atau tanah ke dalam mata pelapor.
Kemudian, pada tanggal 27 Desember 2024 lalu, pelapor diantarkan oleh saksi DF (anak kandung pelapor) ke RSUD Satelit di Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar.
Saat di RS tersebut, pelapor diperiksa oleh dokter yang bertugas saat itu, dan diberikan resep obat. Selanjutnya, saksi atas berinisial SY mengambil obat di Apotik RSUD Satelit dan diberikan obat.
Kemudian, pelapor mengkonsumsi obat-obatan tersebut, namun pelapor malah bertambah sakit di bagian kepala hingga bagian mata sampai bengkak. Karena bertambah sakit, pada 28 Desember 2024 lalu, pelapor bersama anaknya kembali lagi ke RS tersebut.
Namun pihak RS menyarankan untuk ke rumah sakit lain karena di RSUD Satelit tidak memiliki obat yang dibutuhkan untuk penyakit pelapor. Kemudian, pelapor langsung dibawa anaknya (saksi) ke Rumah Sakit Meuraxa dan dirawat hingga 5 (lima) hari.
“Setelah obat tersebut diperiksa dan dibandingkan oleh saksi pelapor, ternyata obat yang diberikan oleh pihak RSUD Satelit dengan Rumah Sakit Meuraxa ternyata sama. Namun, ada salah satu obat yaitu Natacen yang diberikan RSUD Satelit Indrapuri ternyata kedaluwarsa,” ungkap M. Nur.
Akibatnya, keluarga korban merasa dirugikan dalam hal ini, sehingga melaporkan pihak manajemen RSUD Satelit Aceh Besar ke Polda Aceh didampingi Tim YARA Aceh untuk diproses lebih lanjut.
“Atas kejadian seperti ini hingga mengakibatkan klien kami mengalami kebutaan akibat obat kedaluwarsa, kami berharap agar pihak RSUD Satelit Aceh Besar dapat bertanggungjawab atas perbuatannya,” kata M. Nur. (ila)
BANDA ACEH, SUMUTPOS.CO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YY (47), warga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, diduga menjadi korban obat kedaluwarsa yang dilakukan pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.
Akibat peristiwa itu, YY mengalami kebutaan di bagian penglihatan matanya usai berobat di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.
YY didampingi oleh kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan pihak Manajemen RSUD Satelit Aceh Besar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh. Laporan itu, diterima langsung oleh Zuliandi KOMPOLNRP 68090004 di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh (31/1).
Sementara itu, kuasa hukum pelapor M. Nur SH, Yudhitira Maulana SH, M. Zubir SH, MH mengataka,n telah melaporkkan pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32N/2025/SPKT/POLDA ACEH/ tertanggal 31 Januari, Jumat.
“Apa yang dilakukan pihak manajemen RSUD Satelit Aceh Besar sebagai terlapor terhadap klien kami, merupakan salah satu tindak pidana kesehatan sesuai undang undang No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84,” ujar M. Nur, Minggu (2/2).
Sebab, lanjutnya, dugaan pemberian obat kedaluwarsa oleh pihak RSUD merupakan kelalaian tenaga teknis kefarmasian di apotek rumah sakit berupa kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien yakni, pemberian obat yang telah kadaluwarsa. Maka, pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hukum Kesehatan.
M. Nur melanjutkan, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440.
Saat ini, lanjutnya, terlapor masih dalam proses lidik. Menurut keterangan dari pelapor, bahwa pelapor mengalami sakit atau luka di bagian mata kanan pada 25 Desember 2024 lalu akibat masuk kotoran atau tanah ke dalam mata pelapor.
Kemudian, pada tanggal 27 Desember 2024 lalu, pelapor diantarkan oleh saksi DF (anak kandung pelapor) ke RSUD Satelit di Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar.
Saat di RS tersebut, pelapor diperiksa oleh dokter yang bertugas saat itu, dan diberikan resep obat. Selanjutnya, saksi atas berinisial SY mengambil obat di Apotik RSUD Satelit dan diberikan obat.
Kemudian, pelapor mengkonsumsi obat-obatan tersebut, namun pelapor malah bertambah sakit di bagian kepala hingga bagian mata sampai bengkak. Karena bertambah sakit, pada 28 Desember 2024 lalu, pelapor bersama anaknya kembali lagi ke RS tersebut.
Namun pihak RS menyarankan untuk ke rumah sakit lain karena di RSUD Satelit tidak memiliki obat yang dibutuhkan untuk penyakit pelapor. Kemudian, pelapor langsung dibawa anaknya (saksi) ke Rumah Sakit Meuraxa dan dirawat hingga 5 (lima) hari.
“Setelah obat tersebut diperiksa dan dibandingkan oleh saksi pelapor, ternyata obat yang diberikan oleh pihak RSUD Satelit dengan Rumah Sakit Meuraxa ternyata sama. Namun, ada salah satu obat yaitu Natacen yang diberikan RSUD Satelit Indrapuri ternyata kedaluwarsa,” ungkap M. Nur.
Akibatnya, keluarga korban merasa dirugikan dalam hal ini, sehingga melaporkan pihak manajemen RSUD Satelit Aceh Besar ke Polda Aceh didampingi Tim YARA Aceh untuk diproses lebih lanjut.
“Atas kejadian seperti ini hingga mengakibatkan klien kami mengalami kebutaan akibat obat kedaluwarsa, kami berharap agar pihak RSUD Satelit Aceh Besar dapat bertanggungjawab atas perbuatannya,” kata M. Nur. (ila)