MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Datuk Iskandar Muda A.Md, mengharapkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan dari tahun ke tahun terus meningkat.
Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan juga diharapkan bisa menjadi istrumen Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik untuk warganya.
Harapan ini disampaikan Datuk Iskandar Muda saat menyampaikan sosialiasi produk hukum daerah ke 4 Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya, Jalan Pimpinan Gg. Delima, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Pertiwi, Gg.Madrasah, Kelurahan Bantan, Medan Timur dan Jalan Mapilindo, Kelurahan Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan, Sabtu (19/4/2025). “Salah satu harapan kita, lahirnya perda ini membuat Pemko Medan harus mampu menekan angka kemiskinan di Kota Medan dari tahun ke tahun,” ucap Datuk.
Anggota Komisi IV DPRD Medan ini menegaskan, dalam Perda itu sudah diatur secara rinci apa yang menjadi tujuan utama Pemko Medan terhadap masyarakatnya agar kedepan kehidupannya lebih baik.
“Termasuk masalah kesehatan, ekonomi dan pemenuhan lainnya yang tentunya bisa diimplementasikan dalam program-program di setiap OPD,” ujarnya.
Misalnya, kata Datuk, soal urusan kesehatan, persoalan ini menjadi penting karena pelayanan kesehatan ternyata diamanahkan dalam Produk hukum yang ada di Pemko Medan yakni Perda Penanggulangan Kemiskinan.
“Untuk itu, hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, khusunya bagi Pemerintah Kota Medan bahwa pelayanan kesehatan merupakan amanah yang terdapat dalam produk hukum dan menjadi hak warga dalam mendapatkannya. Kita mengharapkan dengan adanya Perda ini kita tidak lagi mendengar warga Medan kesusahan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.
Disampaikannya, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
“Untuk hak pendapatkan pelayanan kesehatan sudah sangat jelas dan tegas terdapat dalam perda ini. Dan ini harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi dan ditemukan lagi persoalan warga yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tuturnya.
Datuk menegaskan, seluruh program penanggulangan kemiskinan harus bisa dilaksanakan karena program tersebut dibiayai dari anggaran APBD yang dihasilkan dari pajak yang dibayarkan masyarakat.
“Pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan,” pungkasnya. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Datuk Iskandar Muda A.Md, mengharapkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan dari tahun ke tahun terus meningkat.
Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan juga diharapkan bisa menjadi istrumen Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik untuk warganya.
Harapan ini disampaikan Datuk Iskandar Muda saat menyampaikan sosialiasi produk hukum daerah ke 4 Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya, Jalan Pimpinan Gg. Delima, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Pertiwi, Gg.Madrasah, Kelurahan Bantan, Medan Timur dan Jalan Mapilindo, Kelurahan Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan, Sabtu (19/4/2025). “Salah satu harapan kita, lahirnya perda ini membuat Pemko Medan harus mampu menekan angka kemiskinan di Kota Medan dari tahun ke tahun,” ucap Datuk.
Anggota Komisi IV DPRD Medan ini menegaskan, dalam Perda itu sudah diatur secara rinci apa yang menjadi tujuan utama Pemko Medan terhadap masyarakatnya agar kedepan kehidupannya lebih baik.
“Termasuk masalah kesehatan, ekonomi dan pemenuhan lainnya yang tentunya bisa diimplementasikan dalam program-program di setiap OPD,” ujarnya.
Misalnya, kata Datuk, soal urusan kesehatan, persoalan ini menjadi penting karena pelayanan kesehatan ternyata diamanahkan dalam Produk hukum yang ada di Pemko Medan yakni Perda Penanggulangan Kemiskinan.
“Untuk itu, hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, khusunya bagi Pemerintah Kota Medan bahwa pelayanan kesehatan merupakan amanah yang terdapat dalam produk hukum dan menjadi hak warga dalam mendapatkannya. Kita mengharapkan dengan adanya Perda ini kita tidak lagi mendengar warga Medan kesusahan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.
Disampaikannya, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
“Untuk hak pendapatkan pelayanan kesehatan sudah sangat jelas dan tegas terdapat dalam perda ini. Dan ini harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi dan ditemukan lagi persoalan warga yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tuturnya.
Datuk menegaskan, seluruh program penanggulangan kemiskinan harus bisa dilaksanakan karena program tersebut dibiayai dari anggaran APBD yang dihasilkan dari pajak yang dibayarkan masyarakat.
“Pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan,” pungkasnya. (map/ila)