Agus Setiawan Siap Fasilitasi Pelaku UMKM Kembangkan Usaha

2 hours ago 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan motor penggerak perekonomian rakyat. Karenanya diharapkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 dapat benar-benar menjadi payung hukum dan pedoman dalam upaya memajukan UMKM di Kota Medan.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah ke-4 Tahun 2025, Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Halaman Sekolah WR Supratman 1, Jalan Asia, Kelurahan Sei Rengas 1, Medan Kota, Minggu (20/4/2025).

Dalam paparannya, Agus menerangkan, Perda ini mengatur kriteria usaha berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Dijelaskannya, usaha mikro memiliki modal usaha hingga Rp1 miliar, usaha kecil antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara, kriteria hasil penjualan tahunan untuk usaha mikro adalah hingga Rp2 miliar, usaha kecil antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar, dan usaha menengah antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. “Usaha mikro, kecil, dan menengah harus memiliki perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya,” jelas dewan yang duduk di Komisi III membidangi keuangan, perekonomian dan pendapatan daerah ini.

Lebih lanjut disampaikannya, pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak dapat mengakses perizinan secara daring. ““Layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dimaksud yaitu meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum dan pendampingan di luar pengadilan,” sebutnya di hadapan ratusan warga yang hadir.

Menyikapi pemaparan Agus, Kepala Lingkungan XIII Kelurahan Sei Rengas 1, Medan Kota, Rohani mengaku sering ditanyai oleh warganya terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pendampingan dari dinas terkait. “Saya mohon diberikan arahan yang jelas dan lengkap agar saya tidak keliru dalam memberikan penjelasan kepada warga saya,” ujarnya.

Sementara Aminah, warga Jalan Denai, menanyakan tentang bagaimana untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah. “Saya dulu jualan jamu. Tapi sejak saya sakit, saya tidak jualan lagi. Dan sekarang saya sudah sembuh, tapi mau jualan jamu lagi saya tidak punya modal,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, Agus mengatakan, dirinya siap memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan pendampingan dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan dalam pengembangan usaha. “Setiap pelaku UMKM berhak mendapatkan pendampingan. Bisa berkoordinasi dengan pihak kecamatan, atau saya juga bisa panggil dinasnya untuk memberikan pendampingan,” kata Agus.

Sayangnya dalam sosialisasi itu, perwakilan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan tidak hadir. Agus pun mengaku kecewa atas ketidakhadiran itu. “Ini menjadi catatan bagi saya,” tegasnya.

Sementara itu, Agus mengapresiasi semangat Ibu Aminah yang ingin kembali berjualan jamu setelah sempat berhenti jualan karena sakit. “Kita harus belajar dari semangat Bu Aminah ini. Khusus untuk Bu Aminah, saya minta staf saya untuk mencatat datanya, akan saya bantu,” tegas Agus.

Sebelumnya, Rahmaini selalu Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di kecamatan Medan Kota mengaku siap mendukung dan memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM yang ada di Kecamatan Medan Kota. “Di Kantor Camat Medan Kota ada gerai UMKM, bagi masyarakat yang punya usaha bisa mempromosikan produk usahanya di sana. Kami juga memberikan pelatihan kepada ibu-ibu yang punya kerajinan tangan untuk dipasarkan, bisa menambah penghasilan keluarga,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan motor penggerak perekonomian rakyat. Karenanya diharapkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 dapat benar-benar menjadi payung hukum dan pedoman dalam upaya memajukan UMKM di Kota Medan.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah ke-4 Tahun 2025, Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Halaman Sekolah WR Supratman 1, Jalan Asia, Kelurahan Sei Rengas 1, Medan Kota, Minggu (20/4/2025).

Dalam paparannya, Agus menerangkan, Perda ini mengatur kriteria usaha berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Dijelaskannya, usaha mikro memiliki modal usaha hingga Rp1 miliar, usaha kecil antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara, kriteria hasil penjualan tahunan untuk usaha mikro adalah hingga Rp2 miliar, usaha kecil antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar, dan usaha menengah antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. “Usaha mikro, kecil, dan menengah harus memiliki perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya,” jelas dewan yang duduk di Komisi III membidangi keuangan, perekonomian dan pendapatan daerah ini.

Lebih lanjut disampaikannya, pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak dapat mengakses perizinan secara daring. ““Layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dimaksud yaitu meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum dan pendampingan di luar pengadilan,” sebutnya di hadapan ratusan warga yang hadir.

Menyikapi pemaparan Agus, Kepala Lingkungan XIII Kelurahan Sei Rengas 1, Medan Kota, Rohani mengaku sering ditanyai oleh warganya terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pendampingan dari dinas terkait. “Saya mohon diberikan arahan yang jelas dan lengkap agar saya tidak keliru dalam memberikan penjelasan kepada warga saya,” ujarnya.

Sementara Aminah, warga Jalan Denai, menanyakan tentang bagaimana untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah. “Saya dulu jualan jamu. Tapi sejak saya sakit, saya tidak jualan lagi. Dan sekarang saya sudah sembuh, tapi mau jualan jamu lagi saya tidak punya modal,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, Agus mengatakan, dirinya siap memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan pendampingan dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan dalam pengembangan usaha. “Setiap pelaku UMKM berhak mendapatkan pendampingan. Bisa berkoordinasi dengan pihak kecamatan, atau saya juga bisa panggil dinasnya untuk memberikan pendampingan,” kata Agus.

Sayangnya dalam sosialisasi itu, perwakilan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan tidak hadir. Agus pun mengaku kecewa atas ketidakhadiran itu. “Ini menjadi catatan bagi saya,” tegasnya.

Sementara itu, Agus mengapresiasi semangat Ibu Aminah yang ingin kembali berjualan jamu setelah sempat berhenti jualan karena sakit. “Kita harus belajar dari semangat Bu Aminah ini. Khusus untuk Bu Aminah, saya minta staf saya untuk mencatat datanya, akan saya bantu,” tegas Agus.

Sebelumnya, Rahmaini selalu Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di kecamatan Medan Kota mengaku siap mendukung dan memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM yang ada di Kecamatan Medan Kota. “Di Kantor Camat Medan Kota ada gerai UMKM, bagi masyarakat yang punya usaha bisa mempromosikan produk usahanya di sana. Kami juga memberikan pelatihan kepada ibu-ibu yang punya kerajinan tangan untuk dipasarkan, bisa menambah penghasilan keluarga,” pungkasnya. (adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|