Tinggi Sampah di TPA Terjun Capai 50 Meter, DPRD Medan Ajak Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan

6 hours ago 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Tanjung Mulia diajak untuk menghilangkan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Sebab, hal itu akan berdampak buruk ke depannya.

Ajakan itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Reinhart Jeremy Anindhita, saat menggelar Sosialisasi ke IV Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan 5, Gang Madio, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (19/4/2025).

Produksi sampah Kota Medan berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, kata Reinhart, mencapai 2.000 ton per hari. Dari jumlah itu, hanya sekitar 800 ton yang mampu dikerjakan. “Sisanya, tidak terkontrol,” katanya.

Persoalan sampah, kata Bendahara Fraksi PSI itu, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, namun merupakan tanggung jawab semua pihak. Karena itu, katanya, masyarakat harus ikut berperan aktif dalam menanggulanginya. “Sebaik dan sebagus apapun program pemerintah itu, tanpa dukungan masyarakat tidak ada artinya. Jadi, masyarakat harus ikut berperan,” ajaknya.

Dalam kesempatan itu, legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung itu mengajak masyarakat untuk dapat melakukan pemilahan sampah.

“Melalui pemilahan yang di lakukan, nantinya sampah yang di hasilkan bisa bernilai ekonomis dan menambah income keluarga melalui pemanfaatan Bank Sampah,” ujar Reinhart.

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Sucilawati, menyampaikan bahwa saat ini tinggi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun di Kecanatan Medan Marelan sudah mencapai 50 meter di atas permukaan tanah. Karena itu, dia mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Saat ini bukan lagi bagaimana membuang sampah, tetapi bagaimana menguranginya. Manfaatkanlah bank-bank sampah yang ada dengan melakukan pemilahan sampah. Jadi, sampah-sampah itu nanti bisa bernilai ekonomis dan menambah income keluarga melalui pemanfaatan Bank Sampah,” katanya.

Sedangkan Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Medan Deli, Simanullang, menyampaikan di Tanjung Mulia terdapat dua lingkungan termasuk Kawasan bebas sampah. “Makanya, pembersihan yang di lakukan kepada kedua Kawasan ini agak berbeda,” katanya.

Dalam menanggulangi sampah, kata Simanullang, pihaknya setiap hari Rabu melaksanakan gotong- royong dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. “Solusi lainnya, kami membentuk Bank Sampah. Jadi, masyarakat bisa berkonstribusi dan diberikan benevit dari sampah yang di hasilkannya,” katanya.

Seperti diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal itu jelas disebutkan tentang aturannya, baik reward maupun sanksi pidana.

Dalam Pasal 32 tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

Sedangkan Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Tanjung Mulia diajak untuk menghilangkan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Sebab, hal itu akan berdampak buruk ke depannya.

Ajakan itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Reinhart Jeremy Anindhita, saat menggelar Sosialisasi ke IV Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan 5, Gang Madio, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (19/4/2025).

Produksi sampah Kota Medan berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, kata Reinhart, mencapai 2.000 ton per hari. Dari jumlah itu, hanya sekitar 800 ton yang mampu dikerjakan. “Sisanya, tidak terkontrol,” katanya.

Persoalan sampah, kata Bendahara Fraksi PSI itu, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, namun merupakan tanggung jawab semua pihak. Karena itu, katanya, masyarakat harus ikut berperan aktif dalam menanggulanginya. “Sebaik dan sebagus apapun program pemerintah itu, tanpa dukungan masyarakat tidak ada artinya. Jadi, masyarakat harus ikut berperan,” ajaknya.

Dalam kesempatan itu, legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung itu mengajak masyarakat untuk dapat melakukan pemilahan sampah.

“Melalui pemilahan yang di lakukan, nantinya sampah yang di hasilkan bisa bernilai ekonomis dan menambah income keluarga melalui pemanfaatan Bank Sampah,” ujar Reinhart.

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Sucilawati, menyampaikan bahwa saat ini tinggi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun di Kecanatan Medan Marelan sudah mencapai 50 meter di atas permukaan tanah. Karena itu, dia mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Saat ini bukan lagi bagaimana membuang sampah, tetapi bagaimana menguranginya. Manfaatkanlah bank-bank sampah yang ada dengan melakukan pemilahan sampah. Jadi, sampah-sampah itu nanti bisa bernilai ekonomis dan menambah income keluarga melalui pemanfaatan Bank Sampah,” katanya.

Sedangkan Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Medan Deli, Simanullang, menyampaikan di Tanjung Mulia terdapat dua lingkungan termasuk Kawasan bebas sampah. “Makanya, pembersihan yang di lakukan kepada kedua Kawasan ini agak berbeda,” katanya.

Dalam menanggulangi sampah, kata Simanullang, pihaknya setiap hari Rabu melaksanakan gotong- royong dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. “Solusi lainnya, kami membentuk Bank Sampah. Jadi, masyarakat bisa berkonstribusi dan diberikan benevit dari sampah yang di hasilkannya,” katanya.

Seperti diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal itu jelas disebutkan tentang aturannya, baik reward maupun sanksi pidana.

Dalam Pasal 32 tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

Sedangkan Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|